Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Keuntungan dan Tantangan Pengaturan BBM Bersubsidi
30 September 2024 10:10 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Zilmi Haridhi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan wacana untuk melakukan pengaturan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang akan diimplementasikan per 1 Oktober 2024. Wacana ini dikemukakan oleh Menteri ESDM yang baru saja dilantik, Bahlil Lahadalia, pada saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI tanggal 27 Agustus 2024. Salah satu upaya pengaturan BBM bersubsidi yang dimaksud adalah dengan melakukan penerapan aturan atau kriteria khusus untuk membatasi penggunaan BBM subsidi kepada masyarakat yang layak mendapatkannya. Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Selain itu, upaya ini dilakukan dalam rangka komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan menghemat anggaran subsidi energi yang terus memberatkan APBN.
ADVERTISEMENT
Namun, pembatasan penyaluran BBM subsidi ini juga masih menjadi isu yang bergulir di lingkungan pemerintah. Kurangnya koordinasi antarmenteri pada kabinet memicu pertanyaan apakah kebijakan ini akan benar-benar dilaksanakan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa belum ada pembahasan terkait pengaturan BBM subsidi pada rapat kabinet. Sementara itu, Presiden menegaskan bahwa proses pengaturan BBM subsidi masih pada masa sosialisasi dan belum ada keputusan terkait beleid ini.
Latar Belakang Pengaturan Pembatasan BBM Subsidi
Aturan terkait BBM subsidi sudah diatur dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres tersebut telah mengatur terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi, namun belum mengatur secara terperinci mengenai kriteria masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi. Oleh karena itu, Komisi VII DPR RI meminta revisi kepada pemerintah terkait kriteria dalam Perpres tersebut. Kemudian Menteri ESDM yang baru saja dilantik, Bahlil Lahadalia mengambil inisiatif untuk menjelaskan apa yang akan dilakukan Kementerian ESDM pada rapat kerja dengan Komisi VII, salah satunya adalah melakukan pembatasan BBM subsidi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kementerian ESDM dalam Siaran Pers Nomor: 476.Pers/04/SJI/2024, terdapat penurunan volume alokasi penetapan subsidi BBM pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025. Pembatasan BBM subsidi ini dilakukan untuk jenis BBM solar dan minyak tanah. Total volume BBM subsidi pada RAPBN 2025 adalah sebesar 19,41 juta kiloliter. Sedangkan alokasi pada APBN 2024 sebesar 19,58 juta kiloliter.
Penurunan subsidi BBM tidak selalu mencerminkan makna yang buruk. Hal ini juga dapat menjadi pertanda adanya efisiensi penggunaan anggaran dan penyaluran subsidi BBM yang tepat sasaran. Saat ini banyak sekali masyarakat yang tidak berhak mendapatkan BBM subsidi ikut merasakannya. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), sebagian besar konsumsi BBM bersubsidi dinikmati oleh masyarakat mampu. Sebesar 60% masyarakat berpenghasilan teratas menikmati 95% alokasi solar subsidi dan 80% alokasi bensin subsidi. Oleh karena itu, 80% hingga 95% distribusi BBM subsidi saat ini belum tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
Masih banyaknya masyarakat yang menerima subsidi BBM tidak tepat sasaran menyebabkan Kementerian ESDM berinisiatif untuk melakukan pembatasan siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi. Teknis implementasi pembatasan yang berhak menerima subsidi BBM adalah berdasarkan jenis kendaraan dan fungsional kendaraan tersebut saat digunakan. Sepeda motor dengan CC kecil (kurang dari 250 cc), kendaraan untuk kegiatan sosial seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc adalah contoh kendaraan yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite. Sementara mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc tidak diperbolehkan lagi menggunakan solar subsidi.
PT Pertamina selaku produsen dan distributor mempunyai keyakinan bahwa penyaluran BBM akan berjalan lancar apabila beleid ini benar-benar dilaksanakan. Hal ini dikarenakan perseroan telah memiliki sistem informasi yang memadai untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran. PT Pertamina menyatakan telah mengembangkan suatu sistem peringatan dini yang mengirim exception signal dari command center Pertamina apabila terdapat kejanggalan dalam distribusi BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT
Potensi Manfaat dan Tantangan Pengaturan BBM Subsidi
Rencana pemerintah memperketat aturan penyaluran BBM subsidi diprediksi tidak akan berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat. Hal ini juga ditekankan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, bahwa pembatasan BBM subsidi tidak akan berpengaruh signifikan terhadap daya beli masyarakat secara luas karena apabila beleid itu disahkan yang paling merasakan dampaknya secara langsung adalah masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Potensi manfaat dari adanya pengaturan BBM subsidi berdasarkan kriteria tertentu ini adalah penggunaan anggaran yang lebih efisien, tepat sasaran, dan berkeadilan. Manfaat lainnya adalah realokasi sebagian anggaran subsidi BBM untuk program pengembangan transportasi umum, bus, dan listrik. Selain itu, beleid ini akan memberikan dampak secara tidak langsung terhadap pengguna yang beralih menggunakan BBM non-subsidi yang memiliki RON lebih tinggi dan ramah lingkungan. Beleid ini juga mendorong transisi penggunaan electric vehicle (EV) yang zero emission.
ADVERTISEMENT
Sementara itu tantangan yang dihadapi dalam proses pengaturan BBM subsidi ini adalah terkait penyampaian informasi ke publik. Kemungkinan adanya misinformasi dan disinformasi terkait pembatasan BBM subsidi ini sangat mungkin terjadi. Banyak masyarakat menganggap bahwa pembatasan subsidi itu sama saja dengan kebijakan menaikkan harga BBM. Padahal itu adalah dua hal yang berbeda. Selain itu, tantangan terbesar terkait pengaturan subsidi BBM adalah terkait pendataan dan pengawasan. Teknis pendataan siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi perlu dilakukan dengan cermat dan efisien, mengingat jumlah kendaraan di Indonesia yang mencapai jutaan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat serta kendaraan berat. Kemudian terkait pengawasan, perlu adanya suatu mekanisme pengawasan secara simultan dan menyeluruh agar implementasi peraturan yang ditetapkan benarbenar dijalankan. Hal yang dapat dilakukan seperti menggunakan CCTV dengan adanya supervisor dan keterlibatan masyarakat untuk membuat laporan yang dapat ditindaklanjuti dalam mengawasi kebijakan pembatasan BBM subsidi.
ADVERTISEMENT