Konten dari Pengguna

Quo Vadis Reformasi Kementerian BUMN menjadi Super Holding

Zilmi Haridhi
Seorang paralegal dan peneliti hukum di Edi Yunara, S.H & Associates Law Firm
28 Oktober 2024 13:05 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zilmi Haridhi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar 1. Ilustrasi Kesatuan BUMN menjadi Super Holding. Sumber: Canva
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1. Ilustrasi Kesatuan BUMN menjadi Super Holding. Sumber: Canva
ADVERTISEMENT
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah mempertimbangkan reformasi besar-besaran terhadap Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penghapusan Kementerian BUMN dan pembentukan Badan Pengelola BUMN atau super holding. Kementerian BUMN tidak lagi menjadi bagian langsung pemerintah seperti sekarang akan tetapi justru menjadi badan usaha super holding yang memungkinkan untuk menjalankan roda bisnis secara langsung.
ADVERTISEMENT
Super holding merupakan gagasan lama yang telah muncul sejak Menteri BUMN Tanri Abeng pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Wacana kembali mencuat ketika Rini Soemarno menjabat sebagai Menteri BUMN pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Super holding akan menggantikan keberadaan Kementerian BUMN, namun pemerintah tetap akan menjadi pemegang saham perusahaan-perusahaan di bawah super holding tersebut.
Gagasan super holding mencerminkan upaya untuk meningkatkan kelincahan dan efisiensi pengelolaan BUMN, untuk menyinergikan kinerja BUMN agar dapat beroperasi lebih efektif dan independen tanpa bergantung pada penyertaan modal negara (PMN), serta dapat lebih fleksibel dalam memperluas jaringan usaha dan proses internasionalisasi BUMN. Pengelolaan BUMN diharapkan bisa lebih otonom dan responsif terhadap dinamika pasar. Tulisan ini menganalisis wacana reformasi kementerian BUMN menjadi super holding.
ADVERTISEMENT

Pembentukan Super Holding

Salah satu solusi yang sering diusulkan untuk memperbaiki kinerja BUMN adalah dengan membentuk super holding. Super holding merupakan terobosan pemerintah yang terinspirasi dari negara-negara tetangga seperti Singapura dengan Temasek dan Malaysia dengan Khazanah Nasional Berhad yang berhasil menjadikan perusahaan-perusahaan bersinergi. Tujuan dibentuknya super holding adalah menggalakkan pertumbuhan ekonomi dan membuat investasi strategis yang dapat berkontribusi kepada pembangunan negara. Strategi yang diharapkan dari pembentukan super holding dapat membuat BUMN solid dalam pengelolaan perusahaan.
Pertimbangan super holding adalah untuk efisiensi operasional dan agar pengelolaan perusahaan dilakukan secara terpusat, sehingga dimungkinkan untuk menekan birokrasi. Selain itu, menyatukan proses manajemen agar operasional perusahaan berjalan semakin efektif dan untuk meningkatkan daya saing. Harapannya, melalui super holding pengelolaan modal dan inovasi akan lebih fleksibel. Kemudian, pengelolaan aset yang optimal, dengan super holding memungkinkan pengelolaan aset berlaku secara efisien dalam skala yang lebih besar, shingga potensi pengembalian aset BUMN akan semakin maksimal.
ADVERTISEMENT
Skema pembentukan super holding di antaranya dengan mengubah Kementerian BUMN menjadi super holding BUMN. Super holding sifatnya lebih mengoordinasi berbagai BUMN yang ada saat ini, dan BUMN akan berada di bawah pengelolaan kementerian atau lembaga yang membidangi tugas dan fungsi dari BUMN terkait, seperti pengalihan fokus pengelolaan BUMN Karya yang mengurus infrastruktur ke Kementerian Pekerjaan Umum dan BUMN di sektor energi akan dikelola oleh Kementerian ESDM, sedangkan super holding mengoordinasikan tata kelolanya.
Secara umum pembentukan super holding akan berdampak positif di antaranya permodalan perusahaan menjadi kuat, sehingga dapat membawa keuntungan bagi negara. Namun demikian, terdapat dampak negatif dari pembentukan super holding di antaranya potensi pengurangan peran BUMN dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan ekonominya. Dalam hal menghindari dampak negatif dari pembentukan super holding, pemerintah harus menetapkan kebijakan yang menjaga peran strategis BUMN. Sebagai bahan pertimbangan, beberapa kebijakan berikut perlu perhatian, antara lain: (1) pengetatan regulasi: pemerintah harus memastikan bahwa BUMN di bawah super holding, perlu tetap menjalankan misi sosial guna mendukung pembangunan nasional; (2) transparansi dan akuntabilitas: setiap proses restrukturisasi, selain transparan, keterlibatan publik dan legislatif sangat penting. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi korupsi, atau penyalahgunaan kewenangan; dan (3) fokus pada kepentingan nasional: kontrol mayoritas terhadap super holding tetap berada di tangan negara. Negara harus hadir dalam sektorsektor strategis, terutama dampak pada kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
ADVERTISEMENT
Apabila super holding terbentuk, maka super holding ini harus diberikan mandat sebagai pengelola BUMN yang independen untuk menjalankan roda pengelolaan BUMN secara profesional. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika super holding terbentuk: (1) mewujudkan super holding perlu keinginan kuat mengubah karakter dan mentalitas pelaku BUMN; (2) perlu adanya penyusunan regulasi pembentukan super holding termasuk revisi peraturan-peraturan yang terkait; (3) melakukan kajian untuk memahami potensi sinergi dan efisiensi serta faktor resiko; (4) keterlibatan stakeholders yaitu semua pihak terkait, termasuk pekerja BUMN, masyarakat umum, dan pihak-pihak berkepentingan Iainnya; (5) adaptasi kelembagaan dan masa transisi yang matang sangat penting agar super holding mampu mendorong BUMN Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi; (6) setelah pembentukan super holding diperlukan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan. Dengan pembentukan super holding dapat lebih fokus dalam menjalankan bisnis sesuai dengan core competence, sekaligus memaksimalkan nilai tambah sinergi serta memiliki ruang untuk inovasi dan investasi.
ADVERTISEMENT

Reformasi Kementerian BUMN menjadi Super Holding

Pengelolaan BUMN di Indonesia saat ini masih di bawah koordinasi birokrasi Kementerian BUMN. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, wacana pengubahan kementerian BUMN menjadi super holding masih terus dikaji internal kementerian. Kementerian BUMN akan menyesuaikan rencana kerja sesuai arahan kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto. Super holding sendiri merupakan wacana menjadikan kementerian BUMN menjadi sebuah unit usaha besar. BUMN akan benar-benar menjadi perusahaan swasta milik negara tanpa menjadi sebuah instansi kementerian. Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki kontribusi perusahaan BUMN kepada negara. Pasalnya, dengan aset sekitar US$1 triliun, sumbangsih BUMN kepada negara masih dirasa kurang. Hingga akhir 2023, total aset portofolio BUMN mencapai Rp10.401,50 triliun, sementara liabilitas sebesar Rp6.957,43 triliun dan ekuitas Rp3.444,07 triliun. Dengan demikian perlu diperbaiki sehingga diperlukan transformasi yang meliputi transformasi bisnis, transformasi kultural, dan transformasi manajemen. Transformasi tersebut dilakukan untuk mengoptimalisasi peran BUMN dalam pembangunan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute, Achmad Yunus, menyebut bahwa reformasi ini merupakan solusi atas sejumlah persoalan utama yang selama ini melingkupi BUMN, seperti politisasi dan birokratisasi yang berlebihan. Reformasi ini berpotensi mengubah tata kelola BUMN dari pendekatan birokratis yang kaku menjadi lebih berorientasi korporasi, dengan fokus pada pertimbangan murni bisnis di mana aspek korporasi menjadi menjadi aspek utama, sehingga BUMN bisa optimal menyumbang dividen bagi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Reformasi Kementerian BUMN dan pembentukan super holding akan menimbulkan resistensi dari pihak-pihak yang merasa kehilangan termasuk pejabat BUMN dan politisi. Reformasi tersebut mungkin akan mengganggu operasi sehari-hari dan berdampak pada kinerja jangka pendek BUMN saat proses transisi dan adaptasi berlangsung. Untuk itu, perlu adanya pengaturan dan pengawasan dalam menyusun kerangka regulasi yang efektif. Tanpa regulasi yang kuat, risiko mismanajemen dan korupsi bisa meningkat.
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN menjadi super holding merupakan langkah berani yang dinilai dapat mengubah perekonomian dan bisnis di Indonesia. Dengan mengadopsi model super holding di negara lain, diharapkan super holding di Indonesia bisa menjadi lebih kompetitif, inovatif, dan efisien dengan pengelolaan yang lebih profesional dan transparan sehingga super holding bisa menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia yang lebih kuat dan berkelanjutan. Namun, reformasi Kementerian BUMN menjadi super holding perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang serta dukungan yang luas, dan pengawasan yang ketat demi mewujudkan super holding yang mampu berperan aktif untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia.