Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Sistem Informasi dan Etika Pada Aplikasi Peer to Peer Lending (Investree)
22 Januari 2022 18:05 WIB
Tulisan dari Zilvia Andriani (2019-165) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Yasmin Nabila Taqwa (201910170311152), dan Zilvia Andriani (201910170311165), Mahasiswa Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
Di zaman modern seperti ini, banyak masyarakat yang mendirikan usaha, baik berskala mikro maupun berskala perusahaan, dan tidak semua pengusaha memiliki modal dengan uang pribadi, serta tidak sedikit pengusaha yang memulai usahanya dengan melakukan peminjaman modal. Apabila pengusaha ingin meminjam dana untuk modal berskala besar, harus memalui bank dengan syarat yang rumit dan bunga yang besar, serta tidak semua pengusaha disetujui. Tetapi di zaman teknologi sekarang ini, pengusaha yang membutuhkan pendanaan tidak perlu khawatir dan bingung dalam mencari pinjaman dana. Di zaman modern seperti sekarang ini, tidak hanya bank yang menawarkan peminjaman, contohnya seperti adanya aplikasi pinjaman peer to peer landing. Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending atau peer-to-peer lending atau P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dengan debitur atau borrower (penerima pinjaman) yang berbasis teknologi informasi.
ADVERTISEMENT
Ada berbagai macam aplikasi peer to peer lending, antaranya fokus mendanai UMKM dan fokus pada perusahaan. Aplikasi peer to peer lending tidak jauh–jauh dari teknologi dan sistem informasi, tidak semua aplikasi peer to peer lending yang ada mempunyai sistem informasi yang bagus, namun jika aplikasi memiliki sistem informasi yang bagus maka seluruh keamanan dan segala hal yang ada di aplikasi tersebut terjamin dan mampu bersaing.
Salah satu aplikasi peer to peer lending adalah investree. Investree merupakan perusahaan teknologi finansial yang berasal dari Indonesia. Perusahaan ini fokus untuk peminjaman peer to peer berskala perusahaan (bukan UMKM), sehingga untuk perusahaan yang membutuhkan dana di atas 100 juta rupiah
Di dalam ulasan sistem informasi dan etikanya, komponen US FTC FIP yang digunakan oleh aplikasi Investree yakni prinsip pemberitahuan atau kesadaran, prinsip pilihan atau persetujuan, dan prinsip keamanan. Karena saat pendaftaran akun (sebelum data pribadi benar–benar dimasukkan), aplikasi telah memberikan informasi mengenai kebijakan dan privasi dari aplikasi investree, yang mana investree menjelaskan praktik dan kebijakan apa yang akan ada di aplikasi sebelum data konsumen tersimpan. Setelah calon konsumen membaca kebijakan dan privasi tersebut konsumen harus mengonfirmasi dengan menceklis persetujuan dan perizinan pengiriman informasi melalui email, jika konsumen tidak menceklis proses pendaftaran, maka tidak dapat melanjutkan proses selanjutnya. Untuk prinsip kemanan, investree telah memastikan data konsumen (NPWP, NIK, Foto KTP, dan swafoto) sesuai atau tidak dengan memverifikasi data tersebut terhadap data yang terdaftar pada Disdukcapil.
ADVERTISEMENT
Untuk penggunaan konsep dasar analisis etika, Investree menggunakan konsep pertanggungjawaban, akuntabilitas, dan proses hukum yang adil. Pertanggungjawaban di sini investree bertanggung jawab langsung dalam membatasi akses penggunaan aplikasi jika terjadi penyalahgunaan, investree juga mencantumkan tingkat risiko setiap perusahaan yang membutuhkan dana dan konsumen bertanggung jawab untuk ganti rugi, jika keuntungan peluang yang ada hilang karena akses konsumen tersebut. Dalam akuntabilitas, pada proses akses semua dipertanggungjawabkan oleh pengguna, dan untuk mematuhi peraturan investree adalah tanggung jawab pengguna. Dan untuk proses hukum selama sudah terdaftar di investree, konsumen setuju untuk patuh kepada yurisdiksi non-eksklusif dari pengadilan Indonesia.