Pandangan AI Menurut Islam dan Para Ulama: Ancaman atau Berkah?

Saya adalah mahasiswa UIN Jakarta, Jurusan Syariah dan Hukum, Prodi Perbandingan Mazhab
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Al Zyzhou Idris Firdaus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kalian pernah ngebayangin nggak?. Kehadiran Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara kita bekerja, belajar, hingga berinteraksi. Dari ChatGPT yang mampu menulis esai dalam hitungan detik, hingga algoritma pencipta gambar yang sangat realistis, AI seolah tidak memiliki batasan dalam penggunaanya.

Di tengah kemajuan teknologi ini, ada sebuah pertanyaan besar muncul di benak umat Muslim atau mungkin dibenak kalian juga jika: Bagaimana Islam memandang teknologi AI, dan apa kata para ulama tentang penggunaannya?
Nah. Apakah ia sebuah inovasi yang membawa berkah (maslahah)?, atau justru ancaman yang membahayakan dan membawa kerusakan (mafsadah)?. Mari kita ulik dengan santai dan tetap berbobot
Hukum Asal Teknologi dalam Islam
Perlu kalian ketahui bahwasannya islam adalah agama yang sangat mendorong umatnya untuk menuntut ilmu dan berinovasi. Al-Qur'an secara tegas meninggikan derajat orang-orang yang berilmu (QS. Al-Mujadilah: 11). Dalam kajian fikih Islam, AI masuk ke dalam ranah muamalah (urusan duniawi). Para ulama sepakat menggunakan kaidah fikih dasar yang berbunyi:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
"Al-ashlu fil asyya' al-ibahah hatta yadullu ad-dalilu 'ala at-tahrim." (Hukum asal dari segala sesuatu [urusan dunia] adalah mubah/boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya.)
Artinya apa?, bahwasannya AI pada dasarnya adalah alat. Layaknya sebilah pisau, ia bisa digunakan untuk memotong sayuran (bermanfaat) atau melukai orang (berbahaya). Hukum penggunaan AI sangat bergantung pada niat kita sebagai penggunaanya (Al-umuuru bi maqashidiha).
Pandangan Para Ulama tentang AI
Nah, selanjutnya adalah pembahasan utamanya. Perlu kalian ketahui bahwa Ulama kontemporer dan lembaga fatwa dunia telah mulai merumuskan batasan-batasan etis terkait AI. Berikut adalah pandangan dominan dari para ulama:
1. Dar al-Ifta al-Misriyyah (Lembaga Fatwa Mesir)
Grand Mufti Mesir, Syekh Dr. Shawki Allam, secara terbuka menyatakan bahwa perkembangan teknologi digital, termasuk AI, adalah sesuatu yang sah dan didukung oleh Islam, selama teknologi tersebut melayani kemanusiaan dan tidak bertentangan dengan syariat. Beliau menekankan bahwa AI harus digunakan untuk tujuan pembangunan, pendidikan, dan kesehatan, bukan untuk menipu, memanipulasi fakta, atau melanggar privasi orang lain.
2. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Walaupun mereka belum ada fatwa spesifik yang hanya membahas "AI", MUI telah lama mengeluarkan pedoman terkait aktivitas digital (seperti Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial). Prinsip dari fatwa ini diaplikasikan langsung pada AI: memproduksi, menyebarkan hoax (konten timpa text), fitnah, atau konten pornografi menggunakan AI (seperti deepfake) yang hukumnya adalah haram.
AI Bukanlah Pengganti Ulama (Tidak Bisa Berfatwa)
Mau sampai kapanpun AI tidak dapat menggantikan seorang guru. Karena, salah satu kesepakatan terkuat di antara ulama saat ini adalah terkait kemampuan AI dalam ilmu agama. AI memang bisa menghafal jutaan hadits, ayat, dan kitab kuning dalam hitungan detik. Namun, AI tidak memiliki ruh, tidak memiliki empati, dan tidak berakal budi (mukallaf). Jawaban yang meyakinkan memang mudah dihasilkan tapi jawaban yang bisa dibuktikan itulah yang menuntut amanah.
Sebuah fatwa memerlukan pemahaman tentang Fiqh al-Waqi' (konteks realitas sosial, psikologis, dan kondisi spesifik penanya). Jadi AI itu hanya mencocokkan pola data (teks), sementara seorang Mufti atau Ulama menggunakan hikmah (kebijaksanaan) dan hati nurani sebelum menjatuhkan hukum. Oleh karena itu, bertanya agama pada AI diperbolehkan sebatas untuk mencari referensi teks, tetapi bukan untuk mengambil fatwa hukum karena khawatir ai me reka-reka (AI Hallucination).
Batasan Etis Penggunaan AI Menurut Syariat
Nah, jadi. Untuk memastikan AI membawa maslahah (kebaikan umum) dan sejalan dengan Maqashid as-Syariah (Tujuan Syariat), para ulama menetapkan beberapa batasan merah yang tidak boleh dilanggar sebagai berikut ini:
1. Pemalsuan dan Fitnah (Deepfake): Menggunakan AI untuk hal yang jahat seperti mengubah wajah atau suara seseorang demi memfitnah, menipu, atau menjatuhkan kehormatannya adalah dosa besar. Dalam islam, islam sangat menjaga kehormatan darah dan nama baik manusia (hifzh al-irdh).
2. Hak Cipta dan Pencurian Karyа: Jika sebuah AI dilatih menggunakan data, karya seni, atau tulisan milik orang lain tanpa izin dan merugikan mereka secara finansial, hal ini bertentangan atau berlawanan dengan prinsip Islam yang melindungi harta dan hak milik (hifzh al-mal).
3. Pengganti Ibadah Mahdhah: AI dan robotik secanggih apa pun tidak sah digunakan untuk menggantikan tugas ibadah fisik yang membutuhkan niat dari makhluk bernyawa, seperti menjadi Imam shalat atau menikah dengan robot.
Kesimpulan
Bahwasannya kecerdasan buatan adalah buah dari kecerdasan akal manusia yang merupakan anugerah Allah SWT. Islam tidak pernah anti terhadap kemajuan zaman. Justru, umat Muslim dituntut untuk menguasai AI agar teknologi ini tidak jatuh ke tangan pihak yang ingin merusak peradaban. Selama AI diletakkan di tangan manusia yang bertakwa, ia akan menjadi mesin pendorong kebaikan yang mempercepat dakwah, membantu medis, dan menyejahterakan umat manusia, bukan menjadi tuhan baru yang menundukkan penciptanya.
Saran-saran dalam menggunakan AI
Mungkin kalian penasaran bagaimana sih cara mnggunakan Ai yang baik dan benar. Nah, berikut ini adalah cara penggunaan AI yang tepat.
• Gunakan sebagai asisten bukan guru: AI berfungsi mempercepat kerja, namun keputusan dan kendali utama tetap di tangan kalian.
• Wajib verifikasi fakta: AI bisa membuat informasi palsu yang meyakinkan (hallucination). Selalu cek ulang data penting ke sumber resmi.
• Buat perintah yang jelas: Pelajari teknik prompting dengan memberikan konteks dan batasan spesifik agar hasil AI lebih akurat.
• Lindungi data sensitif: Jangan pernah memasukkan informasi pribadi atau dokumen rahasia ke dalam sistem AI publik.
• Jaga etika & orisinalitas: Hindari plagiarisme dan pembuatan konten hoaks. Tetap utamakan sentuhan kreatif manusia
Mungkin cukup sekian jika ada salah mohon dimaafkan karena saya hanya menemani untuk dia yang belum dimiliki.
