Memandang Bentuk Perkawinan Baru Masyarakat Adat Bali di Tengah Pandemi

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ziva Gentasangkara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masyarakat adat Bali memiliki rangkaian prosesi pernikahan yang terus berkembang dari masa ke masa. Tidak dapat dipungkiri pandemi COVID-19 memengaruhi peningkatan jumlah perkawinan yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Dikutip dari jurnal “Dampak Pandemi Covid 19 Terhadap Peningkatan Jumlah Perkawinan” keberadaan virus corona tidak menyebabkan masyarakat menjadi takut untuk mengadakan pesta pernikahan. Pesta pernikahan tetap berlangsung dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan adat masing-masing daerah.
Setiap daerah memiliki ketentuannya masing-masing dalam mengatur prosesi perkawinan, tidak jarang beberapa dari ketentuan tersebut justru memberatkan kedua calon mempelai karena harus memenuhi tuntutan yang diberikan. Pada akhirnya ketentuan tersebut menimbulkan permasalahan baru. Pada artikel kali ini saya akan mengangkat topik mengenai apakah perkawinan berdasarkan hukum adat Bali masih relevan untuk diterapkan. Untuk memahami bagaimana hukum adat Bali dapat bekerja kita harus memahami terlebih dahulu mengenai sistem kekeluargaan dan keberadaan desa adat yang lebih dikenal dengan sebutan Desa Pakraman di Bali.
Masyarakat hukum adat Bali umumnya memeluk Agama Hindu, di mana apabila kita melihat tujuan dari dilakukannya pernikahan tersebut adalah untuk "makardi rahayu kayang riwekas" atau membangun keluarga yang bahagia dan kekal, melanjutkan garis keturunan yang akan digunakan sebagai penerus warisan beserta kewajiban keluarga, dan meneruskan utang leluhur yaitu Tri Rna atau yang dikenal sebagai tiga jenis hutang yang menjadi kewajiban umat Hindu.
Masyarakat adat Bali umumnya menganut sistem kekerabatan patrilineal yang melacak garis keturunan berdasarkan kekeluargaan dari pihak laki-laki atau ayahnya. Umat Hindu meyakini bahwa keluarga akan menerima akibat yang kurang baik secara Skala (nyata) dan Niskala (gaib) apabila melakukan pengingkaran dari kewajiban untuk memenuhi tri rna tersebut, salah satunya dengan melaksanakan pernikahan secara patrilineal.
Pengaruh sistem kekerabatan bagi masyarakat adat Bali
Sistem kekerabatan patrilenial oleh masyarakat hukum adat di Bali membawa konsekuensi terhadap perkawinan yang akan dilaksanakan. Dalam penerapannya, masyarakat adat Bali mengutamakan dua bentuk perkawinan yaitu perkawinan Byasa, di mana mempelai perempuan yang mengikuti keluarga laki-laki dan perkawinan Nyentana, di mana mempelai laki-laki yang mengikuti keluarga perempuan. Permasalahan dari kedua bentuk perkawinan tersebut akan muncul, apabila menghadapi kondisi di mana kedua mempelai tidak ingin meninggalkan sistem kekerabatannya masing-masing.
Seringkali terjadi kasus di mana seorang laki-laki yang terlahir sebagai anak tunggal menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang juga merupakan anak tunggal dalam keluarganya. Apabila mereka memutuskan untuk menikah dan tinggal bersama, maka mereka harus memilih terlebih dahulu bentuk perkawinan seperti apa yang akan mereka gunakan untuk menjamin hak dan kewajiban masing-masing di dalam lingkungan adat.
Apabila mereka memilih bentuk perkawinan byasa, maka keluarga dari pihak perempuan akan menolak karena merasa dirugikan dengan kaputungan atau putusnya garis kekeluargaan, dengan kata lain sistem kekerabatan dari keluarga pihak perempuan akan terhenti terhitung sejak perempuan tersebut melangsungkan pernikahan. Namun apabila melangsungkan pernikahan menggunakan bentuk nyentana, umumnya keluarga dari pihak laki-laki akan bersi keras tidak setuju dengan alasan yang sama yaitu untuk menghindari kaputungan tersebut.
Terlepas dari tuntutan yang diberikan oleh hukum adat setempat, tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa anak memiliki tanggung jawab terhadap perekonomian keluarga mereka. Lantas bagaimana jika calon mempelai melangsungkan pernikahan berdasarkan hukum adat Bali menggunakan kedua bentuk pernikahan yang telah ditetapkan? Melihat kondisi perekonomian yang tidak stabil, terlebih lagi pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar bagi sebagian orang. Hal tersebut tentunya tidak hanya membebankan dari segi tuntutan adat tetapi juga membebankan perekonomian keluarga calon mempelai, yang harus melepaskan anak tunggal mereka dan menanggung seluruh tuntutan adat yang diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu melangsungkan perkawinan secara byasa menggunakan sistem kekerabatan patrilenial akan membatasi hak-hak yang dimiliki pihak perempuan. Tidak hanya kewajiban tetapi hak-hak waris yang dimiliki oleh pihak perempuan akan jatuh ke tangan laki-laki yang memiliki kecenderungan terciptanya patriaki. Hal tersebut tentu menjadi tidak relevan karena tidak hanya memberatkan salah satu pihak saja tetapi juga bertolak belakang dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1984.
Melihat fenomena tersebut beberapa pasangan memilih jalan tengah yaitu dengan memilih bentuk perkawinan Pada Gelahang sebagai bentuk perkawinan baru yang tercipta dari banyak kasus serupa. Dengan melangsungkan perkawinan secara pada gelahang kedua calon pengantin tidak harus meninggalkan sistem kekerabatannya masing-masing, karena hak dan kewajiban yang dibebankan kepada calon pengantin akan terbagi sama rata dan menjadi tanggungan bersama kedepannya.
Perkawinan akan dilaksanakan menggunakan adat masing-masing calon pengantin dengan kedudukan yang sama tanpa adanya dominasi dari salah satu pihak. Sebelum melangsungkan perkawinan secara pada gelahang, calon pengantin dapat membuat perjanjian pra-nikah yang akan mengatur sejauh mana batasan-batasan terkait hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing pihak agar tidak menjadi permasalahan oleh hukum adat setempat.
Perjanjian pra-nikah juga telah diatur di dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan memiliki perlindungan hukum oleh Putusan Nomor 69/PUU-XII/2015. Kemudian baik suami maupun istri akan menyandang status Kapurusa di rumah keluarga asalnya, di mana tanggung jawab dan pewarisan keluarga berada di tangan masing-masing dan telah diakui berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1331 K/Pdt12010.
Seperti yang telah disampaikan di atas bahwa salah satu tujuan melaksanakan perkawinan dalam pandangan agama Hindu adalah untuk mendapatkan keturunan, guna melestarikan, mengurus, dan meneruskan pewarisan, baik berupa kewajiban (swadharma) maupun hak (swadikara) orang tua dan leluhurnya, dalam keluarga maupun masyarakat desa pakraman. Sesuai dengan statusnya masing-masing sebagai purusa maka dengan sendirinya suami dan istri bertanggung jawab untuk melestarikan, mengurus, dan meneruskan warisan dalam keluarga dan masyarakatnya masing-masing.
Itu sebabnya perkawinan pada gelahang disebut juga dengan istilah negen dadua yaitu melaksanakan kewajiban di dua tempat. Dengan begitu perkawinan pada gelahang dipilih banyak pasangan sebagai bentuk perkawinan baru yang tercipta dari permasalahan yang ditimbulkan oleh aturan-aturan adat yang tidak relevan digunakan saat ini.
Referensi:
Jurnal Mahasiswa FIAI-UII, at-Thullab, Vol.3, Nomor 1, Agustus-Januari, 2021, Retrieved January 20, 2022, from https://journal.uii.ac.id/thullab/article/view/20321
Sirtha, I Nyoman. Penelitian Mandiri Desa Pakraman. Retrieved January 21, 2022, from https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/3898a0594dc1da5de82c83289cbef1ad.pdf
Dyatmikawati, Putu. Perkawinan Pada Gelahang Dalam Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Bali Ditinjau Dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Retrieved January 21, 2022, from https://media.neliti.com/media/publications/240026-perkawinan-pada-gelahang-dalam-masyaraka-eb081864.pdf
