Hati-Hati Meminta Cerai Dalam Rumah Tangga

ZIYADATUN NIMAH
Mahasiswi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
5 November 2021 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ZIYADATUN NIMAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cerai dalam rumah tangga- Keinginan untuk cerai bisa terjadi dalam suatu rumah tangga yang mungkin disebabkan karena adanya berbagai permasalahan dan ujian yang terjadi dalam rumah tangga tersebut. Karena keduanya tidak menemukan jalan keluar, akhirnya mereka berdua memutuskan untuk cerai sebagai solusi terakhir. Kata “cerai” seringkali mudah untuk diucapkan ketika suatu pasangan suami istri sedang marah. Bahkan, saat marahpun bisa saja seorang suami memukul dan menganiaya istrinya sehingga istrinya itu terluka. Karena seringkali mendapatkan kekerasan dari suami, istripun bisa saja meminta dirinya untuk diceraikan demi kedamaian batin ataupun fisiknya.

ADVERTISEMENT
Dalam agama, permintaan cerai dari pihak suami maupun pihak istri itu memiliki hukum yang berbeda. Istilah untuk seorang istri yang mengajukan cerai disebut dengan khuluk atau tebus talak. Permasalahan ini, memiliki legalitas hukum yang tercantum dalam Q.S.Al-Baqarah ayat 229.
ADVERTISEMENT
https://pixabay.com/id/illustrations/berpendapat-marah-suami-dan-istri-3767380/
Bagaimana hukum seorang istri yang mengajukan cerai atau khuluk kepada suami?
Pada dasarnya, cerai bukan hanya dilakukan oleh pihak suami, tetapi pihak istri juga memiliki hak yang sama untuk melakukan cerai, tentunya diajukan dengan syariat dan memenuhi persyaratan. Selain itu, keduanya juga harus sama-sama menjalin sebuah kesepakatan mengenai besarnya nominal tebusan, harta gono-gini dan lainnya. Selain itu, pihak istri juga harus ada kesanggupan untuk membayar tebusan yang telah disepakati. Pada umumnya, tebusan yang diajukan tidak boleh lebih dari nominal mahar yang pernah diberikan oleh suaminya pada saat pernikahan.
Hukum khuluk pada dasarnya adalah mubah atau boleh asal memenuhi syarat dengan membayar ganti rugi atau tebusan jika pihak istri itu ternyata membenci suaminya baik karena penampilannya yang jelek, mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga ataupun karena seorang suami yang mengabaikan hukum Allah Swt, misalnya seperti meninggalkan shalat dan ibadah wajib lainnya. Dalam hal ini, justru hukum khuluk bagi seorang istri berubah menjadi wajib. Namun, jika tidak ada alasan sama sekali, lalu tiba-tiba seorang istri meminta cerai kepada suaminya maka hukumnya haram. Sebagaimana sabda Rasulullah bahwa, “Semua wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, maka haram bagi dirinya untuk mencium aroma surga”.
ADVERTISEMENT
Apa saja syarat dan rukun khuluk itu?
Jika seorang istri tidak lagi mempunyai jalan keluar lain dalam menghadapi permasalahan rumah tangga dan ia sudah mantap niatnya untuk menggugat suaminya, maka ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak agar niatnya bisa terwujud. Berikut ini syarat dan rukun khuluk yang perlu kita ketahui:
1. Harus ada akad atau ijab dari pihak suami maupun walinya
2. Pihak istri bersedia untuk membayar ganti rugi atau tebusan yang telah disepakati bersama
3. Pihak istri mempunyai hak untuk mengajukan khuluk jika keduanya tersebut masih berstatus suami istri dan belum berpisah
Yang perlu kita ketahui dari syarat dan rukun dalam khuluk, yaitu seseorang yang mengajukan khuluk ini harus bersedia untuk membayar ganti rugi khuluk, minimal sebesar mahar saat pernikahan. Dalam ganti rugi ini, tidak harus berupa harta, namun bisa juga dalam bentuk apapun dengan catatan memiliki nominal yang sama besarnya dengan nominal mahar saat pernikahan.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa yang bisa kita lakukan agar dalam rumah tangga tidak terjadi khuluk?
Menurut saya, ada baiknya antara pihak suami dan istri bisa dengan mencari ketenangan masing-masing, yaitu dengan pisah ranjang untuk beberapa hari atau bisa juga pihak suami mengajukan talak satu terlebih dahulu. Sehingga ketika hati seorang suami dan istri sudah membaik, bisa untuk sama-sama menyelesaikan permasalahannya dengan merujuk kembali. Tetapi, jika pihak istri ternyata tetap kekeh untuk mengajukan khuluk dan sudah tidak ada jalan keluar lagi, maka apa boleh buat. Saya berpesan kepada diri saya sendiri dan kepada Anda untuk benar-benar mempertimbangkan dalam memutuskan untuk bercerai. Terlebih, jika dalam rumah tangga terdapat perselisihan kecil yang dibesar-besarkan, maka berhati-hatilah agar tidak terucap kata cerai apalagi hanya karena emosi yang sesaat. Jangan sampai mulut kita mengucapkan kata tersebut. Semoga Allah Swt memberikan ketenangan kepada kita semua.
ADVERTISEMENT