Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pelibatan TNI Memberantas Teroris di Indonesia
1 Februari 2021 11:41 WIB
Tulisan dari Zubin Mehta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya TNI adalah sesuai tugas dan tanggung jawab sebagai Garda Pertahanan dan Keamanan Negara, dan sesuai dengan UUD 1945. Isu UUD Terorisme UU NO 5 tahun 2018 ini merupakan tentang tindak pidana terorisme, yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Menurut beberapa pengamat pertahanan dan keamanan maupun beberapa pakar hukum pelibatan TNI dalam masalah Terorisme menjadi pro dan kontra, tetapi dalam UUD 1945 TNI wajib memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal ini juga sama apa yang dikemukakan oleh Bapak Mahfud MD, Menko Polhukam pada saat kunjungan kerja beliau ke Mako Kopassus Cijantung.
Bagaimana dengan pembagian tugasnya dengan Kepolisian Republik Indonesia, apakah akan tumpang tindih selama ini tanpa UU No 5 Tahun 2018 TNI pada saat itu beberapa kali melakukan operasi penyelamatan aksi terorisme dan gerakan-gerakan yang mengancam Negara Indonesia. Seperti pembebasan sandera yang ditawan dan dibajak pesawat garuda DC-9 Woyla yang dilakukan oleh sekelompok orang di Thailand pada tanggal 28 maret 1981 yang dilakukan oleh pasukan TNI AD Kopassus saat ini dan terciptalah namanya satu khusus dalam aksi teror Sat Gultor 81, satuan khusus dalam masalah aksi teror dan penangkalan, tidak hanya itu saja pada saat Danjen Kopassus yaitu Bapak Prabowo Subianto Operasi Mapenduma aksi tersebut dilakukan oleh OPM (Operasi Papua Merdeka), pada tahun 8 Januari sampai 9 Mei pada tahun 1996 dan inipun sudah dikisahkan dalam bentuk buku 130 hari terperangkap diMapenduma karya Ray Rizal dan dilanjutkan oleh Nina Pane, dan masih banyak lagi yang tidak terekspose oleh media-media karena sifatnya RAHASIA.
ADVERTISEMENT
Pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kapal , Kapal MV Sinar Kudus yang di tahun 2011 dibajak oleh perompak somalia, dan ini langsung dikomandoi oleh Bapak SBY langsung dan pemerintah RI melakukan operasi gabungan oleh 3 matra TNI pasukan elite yaitu Kopaska, Denjaka, serta Kopassus dan langsung diberangkatkan dalam operasi Satgas Merah Putih tersebut untuk dilakukan pembebasan WNI kita yang ditawan sebagai jaminan dalam tebusan tersebut pada saat itu Komandan Satgasnya Mayjen TNI (Mar) M Alfan Baharudin,diperintahkan untuk menyergap perompak Somalia.
Ini merupkan beberapa operasi TNI yang sudah dilakukan maupun sudah di publish di media maupun beberapa yang tidak dipublish dengan kata lain masih banyak yang tidak terekspose.
Pembahasan bukan disaat lalu tetapi dengan beberapa track record atau sepak terjang TNI dalam masalah Kedaulatan Negara tidak perlu diragukan lagi, terlebih saat ini TNI mempunyai namanya pasukan Koopsus TNI yang baru saja diresmikan dalam masalah ancaman-ancaman yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan negara, dengan adanya pelibatan TNI dalam masalah ancaman terorisme yang nanti bekerja sama dengan POLRI, BNPT dan BIN akan berdampak baik.
ADVERTISEMENT
Dikarenakan ancaman-ancaman tersebut akan dapat diinformasikan dan dicegah oleh anggota-anggota TNI maupun Polri sendiri, dengan adanya pelibatan TNI dapat diharapkan tidak adanya peluang dalam masalah ancaman terorisme, dan TNI dapat membuat harapan baru bagi masyarakat indonesia dalam masalah kasus tersebut.
Terorisme sendiri sebagai ancaman bagi sebuah negara yang di mana keamanan non tradisional yang bisa dikategorikan lintas batas negara karena terorisme merupakan sebuah jaringan-jaringan dari berbagai kelompok yang berada di dunia kelompok-kelompok yang terkenal seperti JAD serta kelompok ISIS yang berada di Indonesia dan masih ada beberapa lainya.
TNI dengan beberapa operasi bersama POLRI yaitu biasa dikenal dengan Operasi Tinombala dari tahun sekitar 2016 yaitu melakukan operasi pengejaran kelompok Santoso sampai pada akhirnya Santoso tewas dan masih dilakukan operasi tersebut dalam menjaga keamanan wilayah di Poso sekitarnya sampai saat ini, dengan kata lain TNI sudah turut serta dalam masalah terorisme atau OMSP (Operasi Militer Selain Perang) sesuai dengan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI dituangkan pada UU TNI pasal 7 ayat (2) yang berisi tentang Pelaksana Tugas Pokok TNI yang melalui OMSP tersebut sebagai dasarnya.
ADVERTISEMENT
Sudah semenjak awal TNI selalu siap apabila diminta dalam situasi bagaimanapun dalam menghadapi ancaman situasi terburuk sekalipun bila hal itu terjadi, dengan era saat ini kemajuan zaman dan teknologi membuat pertahanan dan keamanan pun menjadi transformasi TNI sendiri pun saat ini banyak menyesuaikan dengan pada era saat ini tidak hanya kemampuan perang saja dan alutsista pertahanan keamanan negara tetapi bisa sebagai alat kontra terrorisme sepertinya hal di beberapa negara lainnya dengan berbagai informasi mungkin saja TNI bisa terlebih dulu diturunkan dalam situasi untuk melakukan operasi tersebut baik didaerah terpencil sekalipun dengan kata lain tidak merebut posisi POLRI dalam wewenang tugas tetapi membantu dalam situasi yang sifatnya sudah Urgensi seperti contoh di tingkat daerah sudah diantisipasi oleh TNI dalam pembetukan Batalyon Infanteri Raider yang berada di daerah-daerah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Salah satu contoh Kodam I/Bukit Barisan sampai tingkat Korem Teuku Umar di Aceh dan di daerah terpencil lainya, mungkin bisa mengatasi masalah sebagai peran aksi pertama baik dalam negosiator atau penangkalan pencegahan serta pembebasan sandra karena memiliki kemampuan yang sama seperti pasukan elit TNI lainnya yaitu, ada tiga kemampuan yang pertama Kemampuan sebagai pasukan anti-teroris untuk pertempuran jarak dekat, Kedua kemampuan sebagai pasukan lawan gerilya dengan mobilitas tinggi. Dan ketiga kemampuan untuk melakukan pertempuran-pertempuran berlanjut (panjang). Dalam hal ini TNI sudah menyiapkan beberapa pasukan-pasukan yang akan beroperasi bersifatnya strategies baik itu peperangan maupun operasi selain perang sendiri.
Apakah TNI sudah jauh lebih siap dibandingkan Polri, Polri sendiri hanya Densus 88 AT yang kita ketahui tetapi ada namanya NCB-INTERPOL dalam mengatasi masalah tracking yang dianggap notice kejahatan di negara asalnya baik itu seperti masalah Pencucian Uang, Pelanggaran HAM(kejahatan manusia seperti penjualan anak dan lainnya) bahkan sampai terorisme yang baik keluar masuk ke negara Indonesia dan bidang kerja sama lainya di antar negara internasional. Dengan kata lain baik TNI maupun Polri memiliki kemampuan dan tanggung jawab yang sama masalah khusus terorisme itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Dengan pelibatan TNI ini dapat diakui oleh Negara Indonesia baik itu dalam perubahan UU No 5 Tahun 2018, karena dari UU TNI sendiri sudah dituangkan dalam menjaga operasi selain perang, dengan penguatan dari UU No 5 Tahun 2018 tersebut hanya saja mungkin bagaimana penerapan hukum pidana dikarenakan terorisme sebagai kejahatan luar biasa secara internasional itu sendiri.
TNI dengan kolaborasi Polri ini sangat menguntungkan bagi negara kita, karena di dapat mencegah dan menangkal terjadinya kejahatan -kejahatan lintas batas negara salah satunya terorisme sendiri.
Kesimpulan
Menurut saya dengan pelibatan TNI sesuai dengan UU No 5 Tahun 2018 sudah sangat baik dengan era saat ini, karena menurut banyak sumber data dalam index yang sudah di terbitkan Indonesia saat ini posisi ke 37 seluruh dunia menurun kasusnya atau peristiwa 4.629 dengan ini bisa menunjukkan bahwa masih cukup besar karena masih cukup jauh dibandingkan negara-negara Prancis, Russia dan Israel yang berada di bawahnya.
ADVERTISEMENT
Dan pembentukan Koopsus TNI merupakan sebuah langkah baik terlebih didukung oleh SDM dan IPTEK Military yang cukup baik saat ini, Pemerintah pun saat pengambilan keputusan ini dalam urgensi mengenai UUD tentang terorisme sangat tepat dengan perubahannya dikarenakan terapan dan tantangan ke depannya dalam masalah terorisme sendiri yang cukup kompleks.
TNI - Polri ini merupakan bentuk sinergi antara penegak hukum yang di Indonesia dalam pengambilan langkah-langkah baik nanti unsur pidana dan operasi yang keduanya dilakukan secara bersamaan tinggal nanti implementasi di lapangan seperti itu apa yang mendominasi tersebut.