Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
NIK, Dukcapil Go Digital dan Penerapan Tanda Tangan Elektronik
27 April 2022 11:11 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH,MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.
Indonesia merupakan negara padat penduduk yang jumlahnya terbesar di Asia Tenggara serta menduduki urutan ke-4 di dunia. Dalam kondisi ini tentu saja pengadministrasian data penduduk secara akurat dan komprehensif merupakan pekerjaan besar dan pelik.
ADVERTISEMENT
Arsip data kependudukan yang valid menjadi tantangan krusial, karena menjadi salah satu indikator kemajuan bangsa. Dengan data kependudukan yang otentik, maka tergambarlah profil dan potensi penduduknya. Dengan data kependudukan yang baik, update dan akurat, tata kelola pemerintahan akan dapat dilaksanakan dengan mudah, efektif dan efisien.
Data kependudukan saat ini sudah begitu lekat dengan keseharian hidup masyarakat Indonesia. Pada saat ini, masyarakat bergerak kemanapun, senantiasa tak lepas dari identitas pribadi yang khas dan tak tergantikan. Identitas pribadi ini dicerminkan dengan NIK berupa nomor induk kependudukan, yang diberikan kepada penduduk saat lahir dan berlaku seumur hidup. NIK bersifat tetap walaupun penduduk berpindah alamat.
Penerapan NIK Nasional
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), penerapan NIK mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2011 yang diawali dengan upaya menjadikan NIK bersifat nasional tahun 2009 sebelum penerapan KTP EL.
ADVERTISEMENT
Dalam UU Adminduk sudah diatur tentang pengolahan informasi administrasi kependudukan, yang dikelola melalui sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Dengan sistem ini, NIK yang di dalamnya terdapat 31 elemen data yang ada dalam database kependudukan akan selalu dimutakhirkan melalui layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Disdukcapil di 34 Provinsi, 514 kabupaten/kota.
Terbitnya UU Adminduk ini sangat penting sebagai langkah awal bagi negara untuk membangun basis data kependudukan yang bisa terintegrasi ke semua lini pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan implementasi program single identity number dan semangat one data policy atau satu data untuk semua keperluan.
Integrasi data kependudukan ini secara bertahap telah dilakukan sehingga akan semakin memudahkan semua proses berpemerintahan di Indonesia. Integrasi data kependudukan secara nasional sudah diawali tahun 2013 dengan menggunakan NIK sebagai kode referensinya.
ADVERTISEMENT
Dukcapil Go Digital
Saat ini Ditjen Dukcapil terus melakukan digitalisasi data kependudukan atau lebih dikenal Dukcapil Go Digital yang dilaunching oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh bersama Kepala BPPT Hammam Riza di Makassar tanggal 8 dan 9 Februari 2019. Kecenderungan kemajuan dunia pada teknologi digital mesti diikuti. Sebab, digitalisasi data akan membuat pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih efektif dan efisien.
Dengan Go Digital, Ditjen Dukcapil melakukan lompatan kuantum untuk revolusi layanan publik. Semangatnya pun bukan sekadar menyusun dan menerbitkan dokumen kependudukan, tetapi ingin berbuat jauh lebih besar yaitu mendesain masa depan Indonesia yang lebih baik melalui penyediaan data kependudukan yang akurat untuk semua keperluan dalam pembangunan.
Banyak yang dulu hanya berupa impian-impian, sekarang mulai terwujud misalnya layanan online, pelayanan dengan model seperti ambil uang di ATM melalui mesin ‘Anjungan Dukcapil Mandiri’ yang prinsip kerjanya mirip ATM. Masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan tinggal pencet-pencet tombol mengikuti perintah mesin di layar monitor, dan dalam sekejap mata terbitlah dokumen kependudukan yang diinginkan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Ditjen Dukcapil Kemendagri juga mengembangkan data kependudukan dengan sistem berbasis biometrik seperti sidik jari, penanda retina mata, dan face recognition atau pemindai wajah. Data Dukcapil yang sudah digital ini bisa lebih dioptimalkan. Sehingga dunia usaha dan bisnis semakin dimudahkan.
Saat ini data digital dukcapil telah mampu mendorong proses E KYC diperbankan seperti di BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, BRI juga di Pegadaian, penyedia layanan tanda tangan elektronik Privy ID, dengan menggunakan verifikasi NIK dan foto wajah (face recognition). Kemajuan dalam industri ini bisa terwujud karena kolaborasi dengan Dukcapil yang terus bergerak menuju digital.
Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan upaya besar mengintegrasikan data dalam semua proses berpemerintahan di Indonesia. Dengan integrasi data ini semua urusan pelayanan publik bakal semakin mudah, murah, cepat dan efisien.
ADVERTISEMENT
Melalui data kependudukan ini, kita sedang menyiapkan peradaban baru Indonesia dengan data penduduk yang kuat berbasis single identity number (SIN). Sehingga setiap penduduk hanya memiliki satu identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Big data kependudukan yang semakin akurat ini terus mendapat kepercayaan publik yang semakin meluas. Saat ini sudah 5.020 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data kependudukan Dukcapil.
Penerapan Tanda Tangan Elektronik
Layanan Dukcapil digital ini ditandai dengan dimulainya pelayanan secara online pada tanggal 9 September 2018 yang dilaunching oleh Presiden Joko Widodo di Seoul dengan pelayanan pembuatan akta kelahiran secara online yang kemudian berlanjut dalam semua produk layanan dukcapil yang meliputi 24 dokumen kependudukan.
ADVERTISEMENT
Layanan online ini kemudian diperkuat dengan Permendagri nomor 7 tahun 2019, Permendagri 108 Tahun 2019 dan Permendagri 109 Tahun 2019. Dengan 3 regulasi ini maka layanan online ini semakin berkembang dan memudahkan karena dokumen kependudukan saat ini bisa dicetak mandiri di rumah penduduknya karena sudah menerapkan tanda tangan elektronik, dan kertas putih A4 80 gram.
Tanda Tangan Elektronik yang saat ini sudah diterapkan di 514 Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia merupakan sebuah lompatan besar karena mampu menggerakkan SDM birokrasi yang masif secara bersama-sama dari Aceh sampai Papua.
Seluruh Dukcapil di Indonesia bergerak serentak menerapkan tanda tangan elektronik sejak tahun 2019. Pada mulanya uji coba di 12 Kabupaten/Kota, setelah itu diterapkan serentak di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Penerapan tanda tangan elektronik menjadikan layanan adminduk berubah drastis dari aspek tata kelola dan kecepatan. Sebelum menerapkan tanda tangan elektronik, satu dokumen kependudukan yang menggunakan cap dan tanda tangan basah bisa sampai 14 hari baru selesai.
Dengan tanda tangan elektronik, pelayanan bisa berubah menjadi lebih cepat yaitu bisa selesai dalam waktu 24 jam bahkan di kabupaten Magetan dan DKI Jakarta sudah dibuat komitmen dokumen kependudukan selesai dalam 15 menit.
Dengan menggunakan tanda tangan elektronik maka pegawai Dukcapil bisa bekerja dari mana pun (work from anywhere) bukan hanya bekerja dari rumah (work from home). Penandatangan dokumen tidak terhambat walaupun sedang rapat, dinas luar, sedang jemput bola atau bahkan ke luar negeri. Ini adalah hal yang tidak mungkin terjadi bila masih menerapkan tanda tangan basah dan cap.
ADVERTISEMENT
Dengan tanda tangan elektronik ini yang kemudian diikuti dengan penggunaan kertas putih untuk mencetak dokumen kependudukan, telah mengungkit perubahan besar di Dukcapil. Terjadi revolusi layanan. Di Dukcapil layanannya bisa menjadi online penuh, dokumen bisa dicetak sendiri oleh penduduknya, penduduk sebagai pemohon bisa mengurus dari rumah, dan ini bisa memberantas pungli dan calo karena menghilangkan tatap muka antara pemohon dengan petugas dukcapil.
**********
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri