Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Laki-laki Ini Dicambuk 126 Kali Setelah Berbuat Mesum di Semak-semak
25 Agustus 2017 18:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
Tulisan dari Zuhri Noviandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ACEH BESAR - Seorang pelanggar syariat Islam di Aceh Besar menjalani hukuman sebanyak 126 kali sabetan cambuk. Ia terbukti bersalah telah melakukan hubungan badan dengan pasangan non muhrim.
ADVERTISEMENT
Terpidana berinisial FB ditemukan telah melakukan hubungan badan dengan kekasihnya RN yang masih berumur 17 tahun di semak-semak belakang rumah di Dusun Bak Dilip, Gampong Lamgapang, Kecamatan Krung Barona Jaya, Aceh Besar. Keduanya ditangkap warga pada Rabu 17 Mei 2017 lalu sekitar pukul 23.20 wib.
FB mendapatkan urutan pertama pada eksekusi cambuk yang berlangsung di Masjid Almunawarah, Jantho Aceh Besar, 25 Agustus 2017. Saat eksekusi berlangsung FB terlihat kesakitan namun tidak menghentikan proses cambuk.
Pantauan penulis, saat eksekusi berlangsung petugas sempat beberapa kali menanyakan tentang kondisi FB apakah ia masih sanggup. Namun FB mengaku masih kuat dan sanggup hingga akhir.
FB mendapatkan hukuman berlapis, ia divonis hukuman oleh hakim mahkamah syariah Kota Jantho sebanyak 100 kali uqubat hudud ditambah takzir sebanyak 30 kali dan dikurangi masa tahanan sebanyak 4 kali cambuk. Sementara pasangannya RN tidak menjalani eksekusi cambuk karena masih anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Sesuai hukuman yang dijatuhkan oleh mahkamah ia mendapatkan hukuman takzir karena berzina dengan anak di bawah umur," kata Agus Kelana, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jantho.
Disamping itu, Selain FB dua pasangan zina lain yang dieksekusi hari ini ialah Mar dan pasangannya ET, dan Mhd. Ketiganya dicambuk masing-masing 100 kali sabetan. Sementara pasangan Mhd, As ditunda eksekusi karena sedang hamil.
Selain ketiganya, hukuman cambuk juga diikuti oleh MJ Dan Ahr yang terbukti bersalah telah melakukan perbuatan judi. Keduanya masing-masing dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak 5 kali cambuk.