Living Law dan Lembaga Adat Melayu Jambi

Zuhri Triansyah
I post, therefore I am.
Konten dari Pengguna
6 Juni 2020 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zuhri Triansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
sumber foto: netralnews.com/sosok melayu jambi
Indonesia sebagai sebuah Negara multikultural, dengan keberagaman etnis, budaya, suku, dan agama, yang secara keseluruhan diakomodir dalam konsep Negara Hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI tahun 1945, tentunya hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya mewujudkan supremasi hukum di tengah keberagaman elemen sosial masyarakat yang ada di dalamnya, termasuk masyarakat hukum adat.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 18B ayat (2) UUD NRI tahun 1945 pun mengakui eksistensi dari masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Di tingkat internasional, pengakuan terhadap keberadaan serangkaian hak dari masyarakat hukum adat sendiri diwujudkan melalui United Nations Declaration on The Rights of Indigenous Peoples. Meskipun sejauh ini, masih terjadi diskursus mengenai terminologi dari masyarakat hukum adat itu sendiri, baik di tingkat internasional maupun nasional.
Hal ini semakin mengemuka dalam pembahasan beberapa pasal yang dianggap kontroversial di dalam RKUHP, namun di satu sisi lain, RKUHP diharapkan dapat membawa pembaharuan hukum pidana dalam upaya melakukan dekolonialisme dan hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai keIndonesiaan. Dalam hal ini, khususnya diskursus terjadi dalam upaya untuk mengelaborasikan antara hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis di dalam RKUHP, sebagaimana dengan konstruksi Pasal 2 RKUHP yang memasukkan konsep hukum yang hidup di masyarakat (living law) di dalamnya, namun disi lain masih menggunakan asas legalitas sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 RKUHP, sehingga hal ini pun menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan mengenai perlu atau tidaknya living law dimasukkan ke dalam RKUHP dalam upaya melakukan pembaharuan hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Secara historis, istilah the living law pertama kali dikemukakan oleh Eugen Ehrlich sebagai lawan kata dari state law (hukum dibuat oleh negara atau hukum positif). Menurut Eugen Ehrlich, perkembangan hukum berpusat pada masyarakat itu sendiri, bukan pada pembentukan hukum oleh negara, putusan hakim, ataupun pada pengembangan ilmu hukum. Lebih lanjut, F.K. von Savigny menyatakan bahwa hukum merupakan salah satu aspek dari budaya yang hidup dalam masyarakat. Karenanya, hukum itu ditemukan dalam masyarakat, tidak diciptakan oleh yang berkuasa (Hadi: 2017: 261). Hal ini tentunya selaras dengan adagium “ubi societas ibi ius”, yang artinya dimana ada masyarakat, maka di situ ada hukum. Namun dalam hal serupa, Menurut Laica Marzuki, hilangnya tradisi masyarakat hukum adat timbul dari penegakan hukum positif yang menyamaratakan pada semua kelompok masyarakat (hukumonline).
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, keberadaan RUU Masyarakat Hukum Adat yang saat ini masuk dalam prolegnas dan sedang dalam tahap harmonisasi, diharapkan dapat menjadi solusi dalam menjawab problematika dan diskursus terhadap eksistensi masyarakat hukum adat saat ini dan tentunya sekaligus diharapkan dapat mempertegas perbedaan terminologi yang mendasar antara masyarakat adat dan masyarakat hukum adat yang kerap kali terjadi, agar tidak terjadi multitafsir di berbagai kalangan kedepannya. Pembahasan RUU ini harus dibahas secara holistik dan komprehensif yang juga melibatkan partisipasi publik dari berbagai kalangan, baik dari tingkat daerah hingga pusat.
Selanjutnya, meskipun hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis, namun bukan berarti mengesampingkan potensi dari lembaga yang dapat berfungsi menaungi eksistensi dari hukum adat itu sendiri. Di Provinsi Jambi, keberadaan dari suatu organisasi kemasyarakatan yakni Lembaga Adat Melayu Jambi yang dibentuk melalui Perda Nomor 2 tahun 2014, tentunya telah menegaskan bahwa lembaga ini merupakan bentuk perpanjangan tangan dari Pemerintah Provinsi Jambi guna menggali, membina dan melestarikan berbagai nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adat melayu Jambi yang berasaskan pada Pancasila, UUD NRI 1945, nilai-nilai adat, dan agama yaitu “adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah”.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Adat Melayu Jambi merupakan sistem pandangan hidup masyarakat Jambi yang kokoh seperti tersirat dalam seloko; Titian teras betanggo batu, cermin yang tidak kabur, lantak nan tidak goyah, dak lapuk dek hujan dak lekang dek panas, kato nan saiyo, adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah, syara’ mengato, adat memakai; bahwa Adat Melayu Jambi berisi nilai-nilai, aturan-aturan, norma dan kebiasaan-kebiasaan kuat dan benar serta menjadi pedoman dalam penataan tatanan masyarakat, sistem hukum, sistem kepemimpinan dan pemerintahan yang dipegang teguh masyarakat Melayu Jambi dengan sistem sanksi yang tegas jika anggota masyarakat melakukan pelanggaran. Lebih dari itu, eksistensi Lembaga Adat Melayu ini akan sangat membantu guna memahami bagaimana sebenarnya hukum tidak tertulis tersebut dapat diidentifikasi dan diberlakukan berkaitan dengan konsep living law yang sedang digagas guna membawa pembaharuan dalam hukum pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Lembaga Adat Melayu memiliki kewenangan di berbagai tingkatan, baik dari tingkat desa/kelurahan, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi yaitu, mengelola hak-hak dan/atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik, menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara perdata dan pidana adat, sepanjang penyelesaiannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; memberikan pendapat dan saran, baik diminta maupun tidak diminta kepada pemerintah dalam meningkatkan peran serta masyarakat adat untuk menggerakkan proses dan pelaksanaan pembangunan; memberikan penghargaan kepada tokoh dan pelaku yang berprestasi sekaligus peduli dalam bidang pelestarian dan pengembangan adat Melayu Jambi, serta membentuk Badan Musyawarah Adat Kecamatan yang beranggotakan seluruh pemangku adat, sesuai dengan ico pakai masing-masing wilayah adat. Secara otomatis, peran dari Lembaga Adat Melayu ini dapat membantu kinerja pemerintah sekaligus penegakan hukum yang ideal di Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Namun, ketiadaan sekat yang jelas dalam upaya melakukan penegakan hukum antara hukum adat atau hukum positif ini masih ditemukan dalam perda a quo, khususnya pada frasa “sepanjang penyelesaiannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” yang ada dalam pasal 10. Sehingga, dalam hal ini tentunya dapat berimplikasi pada tumpang tindih kewenangan dari penegakan hukum dari kedua lembaga, baik Lembaga Adat Melayu maupun aparat penegak hukum itu sendiri.
Berkenaan dengan hal ini, barangkali dalam RKUHP tersebut masih terdapat beberapa diskursus dalam beberapa konstruksi pasal, khususnya mengenai Pasal 2 RKUHP yang memasukkan konsep living law di dalamnya, namun bukan berarti hal ini dapat dikatakan tidak benar secara keseluruhan, sebab upaya untuk melepaskan diri dari warisan kolonialisme yang sudah dilakukan oleh para perumus KUHP yang memiliki nilai-nilai keIndonesiaan sejak lama hingga saat ini, tentunya patut kita apresiasi.
ADVERTISEMENT
Maka, diperlukan pembahasan yang lebih mendalam dan komprehensif dalam hal ini. Selain itu, upaya untuk memberdayakan eksistensi dari Lembaga Adat Melayu merupakan sebuah pondasi awal dalam upaya menjawab polemik yang terjadi mengenai keberadaan dari living law secara berjenjang, khususnya yang ada pada masyarakat hukum adat melayu di Provinsi Jambi.
Diharapkan, proses ini akan menjawab ambiguitas yang terjadi melalui pembahasan konsep living law yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat daerah dalam upaya mencari konstruksi yang ideal sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam upaya penegakan hukum di antara hukum adat dan hukum pidana, bahkan sektor lain kedepannya, seperti sumber daya alam.
-------------
Zuhri Triansyah, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada
ADVERTISEMENT