Mewujudkan Kebijakan Berbasis Human Rights Impact Assessments

Zuhri Triansyah
I post, therefore I am.
Konten dari Pengguna
19 Oktober 2021 11:22 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zuhri Triansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
source: The United Nations
zoom-in-whitePerbesar
source: The United Nations
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam tatanan yuridis normatif, kedudukan hak asasi manusia di Indonesia bukan lagi sekedar prinsip universal belaka, melainkan telah memiliki kedudukan sebagai norma hukum, sebagaimana yang telah diaktualisasikan dalam konstitusi yakni UUD NRI tahun 1945, UU 39/1999 tentang hak asasi manusia, serta berbagai instrumen hukum lainnya yang menegaskan adanya kewajiban negara (state obligation) untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, komitmen global yang diwujudkan dalam Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan dihadiri oleh kurang lebih 193 kepala negara termasuk Indonesia, membawa konsekuensi bagi berbagai negara untuk merealisasikan agenda ini dalam serangkaian kebijakan maupun programnya.
Secara konseptual, agenda ini merupakan upaya harmonisasi antara hak asasi manusia dan pembangunan yang diharapkan tercapai pada tahun 2030 yang memiliki 17 poin tujuan utama yakni, tanpa kemiskinan; tanpa kelaparan; kehidupan sehat dan sejahtera; pendidikan berkualitas; kesetaraan gender; air bersih dan layak; energi bersih dan terjangkau; pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; industri, inovasi, dan infrastruktur; berkurangnya kesenjangan; kota dan komunitas berkelanjutan; konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab; penanganan perubahan iklim; ekosistem laut; ekosistem darat; perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh; serta kemitraan dalam upaya mencapai tujuan. Dalam mewujudkan berbagai tujuan ini, tentunya diaktualisasikan melalui berbagai program dan kebijakan yang diorientasikan untuk kesejahteraan waraga negaranya. Peran serta seluruh elemen negara meliputi pemerintah pusat dan daerah, partisipasi masyarakat, filantropi, NGO (Non Government Organization), serta akademisi menjadi kunci dalam mencapai agenda ini.
ADVERTISEMENT
Dalam menjawab tantangan ini, mengacu pada pandangan Olivier De Schutter, dalam teorinya Ensuring Compliance with International Human Rights Law: The Role of National Authorities berkenaan dengan Non Judicial Mechanism, Schutter menjelaskan tentang begitu pentingnya suatu human rights impact assessments yang diharapkan menjadi indikator penentu dalam melaksanaan sebuah program atau membentuk kebijakan. (Schutter: 2010: 730)
ADVERTISEMENT
Secara konkrit, berdasarkan laporan Hunt dan MacNaughton yang diterbitkan oleh WHO (World Health Organization) berkenaan dengan human rights impact assessments tentang The Right to Highest Attainable Standard of Health, menjelaskan bahwa, terdapat tujuh prinsip umum yang harus diakomodir dalam human rights impact assessments meliputi Explicit Human Rights Frame Work, Progressive Realization, Equality and Non Discrimination, Participation, Information, Accountability, serta Interdependence of Rights. Selanjutnya, menurut Hunt, ketujuh prinsip tersebut harus diakomodir kedalam enam langkah atau tahapan untuk mengintegrasikan the Right to Health ke dalam human rights impact assessments yaitu:
1) Preliminary Check, pada tahap ini, pemerintah berkewajiban untuk mempertimbangkan apakah kebijakan yang diusulkan memiliki implikasi terhadap serangkaian klasifikasi hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
2) Assessment Plan, pada tahap ini, pemerintah harus mempersiapkan sebuah kerangka human rights impact assessments yang bersifat partisipatif. Tujuan dari tahapan ini adalah untuk menyediakan sebuah rencana kerja untuk impact assessment guna mengarahkan tim peneliti dan mengizinkan publik untuk memantau dan mengikuti proses perjalanan sebuah kebijakan atau program.
3) Information Collection, pada tahapan ini, pemerintah harus mengumpulkan informasi dan pandangan secara maksimal tentang dampak potensial terhadap hak asasi manusia dari kebijakan atau program yang diusulkan. Tujuan dari tahapan ini adalah untuk mengidentifikasi dan memperkirakan kemungkinan dampak HAM dari kebijakan yang diusulkan. Hal ini merupakan inti dari proses impact assessment, yang disebut "impact assessment proper”
4) Rights Analysis, pada tahapan ini, pemerintah diharuskan melakukan analisis berbasis hak dengan membandingkan berbagai informasi yang telah di kumpulkan mengenai potensi dampak terhadap hak atas kesehatan disertai kewajiban hukum dari Negara terhadap hak atas kesehatan. Berdasarkan perbandingan ini, pemerintah harus menimbang bagaimana serangkaian kebijakan tersebut dapat ditingkatkan dari perspektif hak atas kesehatan, sekaligus memitigasi langkah-langkah atau kompensasi yang diperlukan kedepannya.
ADVERTISEMENT
5) Debate Options, pada tahapan ini, pemerintah diharuskan menyebarkan sebuah draf laporan dari rights analysis kepada seluruh stakeholders terkait, lalu mengikutsertakan mereka dalam perdebatan mengenai alternatif dengan mendengarkan seluruh masukan dan saran dari setiap orang. Tujuan dari tahapan ini adalah untuk memberitahu hasil dari impact assessment, membuat rekomendasi dan mendengarkan seluruh sudut pandang dari stakeholders guna meningkatkan kebijakan dari perspektif berbasis hak asasi manusia. Pada tahapan akhir, pemerintah diharuskan mempertimbangkan seluruh perspektif dari stakeholders dan mempersiapkan pengesahan dari kebijakan tersebut yang seutuhnya mewujudkan hak asasi manusia.
6) Decision and Evaluation, pada tahapan ini, pemerintah membuat keputusan final, menerapkan kebijakan yang menjunjung rasionalitas dari keputusan mengenai kebijakan tersebut, selanjutnya mencanangkan mekanisme evaluasi terhadap implementasi dari kebijakan tersebut. Tujuan dari tahap ini adalah menyempurnakan impact assessment dan pembuatan kebijakan, serta rencana untuk penerapan dan evaluasi. Pada kesimpulan tahapan ini, seluruh informasi harus secara detail tercantum dalam sebuah laporan akhir yang tersedia bagi seluruh stakeholders.
ADVERTISEMENT
Tentunya, dengan membuat suatu kebijakan atau program yang berlandaskan pada human rights impact assessment ini akan membantu pemerintah baik pusat maupun daerah dalam meyakinkan bahwasanya serangkaian kebijakan tersebut berada dalam koridor kewajiban hukumnya terhadap hak asasi manusia sekaligus dalam upaya mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) pada tahun 2030 bahkan kedepannya.
Zuhri Triansyah, Staf Pengajar Fakultas Syariah, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi.