Konten dari Pengguna

Pelarungan Jenazah ABK: Perlukah Kewajiban Asasi Manusia?

Zuhri Triansyah

Zuhri Triansyah

I post, therefore I am.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Zuhri Triansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang aktivis dari Amnesty International menunjukkan surat dari publik yang menuntut pejabat penegak hukum untuk bertindak atas pelanggaran hak asasi manusia. Foto: Bay ISMOYO / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Seorang aktivis dari Amnesty International menunjukkan surat dari publik yang menuntut pejabat penegak hukum untuk bertindak atas pelanggaran hak asasi manusia. Foto: Bay ISMOYO / AFP

Di tengah pandemi COVID-19 ini, beberapa waktu yang lalu publik digemparkan dengan pemberitaan mengenai kasus pelarungan jenazah ABK (Anak Buah Kapal) berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di kapal Long Xing 629. Di sisi lain, beberapa pihak yang menyatakan bahwa permasalahan ini merupakan permasalahan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Oleh sebab itu, penulis ingin merefleksikan permasalahan ini dari kerangka International Human Rights Law, disertai berbagai sumber lainnya.

Secara historis, dunia internasional telah mengakui serangkaian hak asasi manusia, yang termaktub di dalam Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, International Covenant of Civil and Political Rights (ICCPR), serta International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, selanjutnya ketiga instrumen ini disebut dengan International Bill of Human Rights, yang mana dalam pelaksanaannya memberikan kewajiban bagi Negara untuk menghormati (to respect), untuk melindungi (to protect), dan untuk memenuhi (to fulfil). Secara implementatif, model pengakuan terkait hak asasi manusia yang bersifat universal dan interdependen ini diberikan kepada setiap orang sejak ia dilahirkan dan semasa hidupnya.

Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum pada umumnya adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Hukum mengatur hubungan hukum. Hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri. Ikatan-ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini merupakan kewenangan yang diberikan kepada seseorang oleh hukum. Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum, sedangkan kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya. (Mertokusumo, 2007:40)

Lantas, bagaimana dengan orang yang telah meninggal dunia? Apakah ia juga memiliki hak fundamental?

Dalam permasalahan pelarungan jenazah ABK ini, mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh International Labour Organization (ILO), sebuah organisasi internasional di bawah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), khususnya Pasal 30 Seafarer’s Service Regulations menyatakan bahwa:

Jika pelaut atau penumpang pelayaran meninggal dunia, maka kapten kapal harus segera melaporkan kepada pemberi kerja (dalam hal ini perusahaan) untuk menyampaikan kabar tersebut kepada pihak keluarga korban. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan bagi jenazah untuk dimakamkan di laut dibawah keputusan kapten kapal:

  1. Kapal berlayar di perairan Internasional;

  2. Korban telah meninggal dunia lebih dari 24 jam atau kematian disebabkan oleh infeksi penyakit menular dan korban telah disterilkan;

  3. Tidak memungkinkan untuk menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan masuk melarang kapal untuk menyimpan jenazah, atau alasan lain yang logis;

  4. Sertifikat kematian harus dikeluarkan oleh dokter kapal (jika tersedia). Saat melakukan pemakaman di laut, kapten kapal harus mengadakan upacara pemakaman yang sesuai dan mengadopsi langkah-langkah agar jenazah tidak mengambang di laut (memberikan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam).

Selain itu, upacara harus didokumentasikan sedetail mungkin. Barang peninggalan jenazah seperti sisa-sisa rambut dan barang-barang pribadi akan dipercayakan kepada personel untuk diteruskan ke pasangan hidup jenazah atau anggota keluarga terdekat.”

Berdasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh ILO melalui Seafarer’s Service Regulations ini, tentunya dapat dijadikan parameter dalam menentukan apakah perbuatan pelarungan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam mengusut permasalahan ini.

Di sisi lain, berbagai dugaan adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi ketika korban masih hidup sewaktu ia bekerja sebagai ABK, juga menjadi masalah penting untuk diselidiki pihak berwenang secara holistik dan komprehensif. Selain itu, dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini, menekankan pentingnya peran perusahaan, Negara, kapten kapal, maupun seluruh pihak terkait untuk melakukan monitoring dan pengawasan guna memastikan kondisi kesehatan seluruh awak kapal untuk mereduksi kekhawatiran adanya indikasi terinfeksi COVID-19 atau jenis penyakit menular lainnya secara berkala. Tentunya juga disertai dengan kelengkapan berbagai fasilitas, baik logistik maupun kesehatan yang memadai saat hendak berlayar sebagai upaya preventif.

Dalam permasalahan pelarungan terhadap ABK Warga Negara Indonesia ini, juga menekankan peran penting bagi Negara khususnya Kementerian Luar Negeri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta berbagai pihak lainnya yang bersangkutan guna menjalankan tugas selaku representasi dari Negara dalam mengemban tanggung jawab (duty bearers) untuk menjamin penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana yang tercantum dalam Konstitusi maupun Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, khususnya bagi para Warga Negara Indonesia yang sedang bekerja di kapal asing, agar permasalahan serupa atau lainnya tidak terulang kembali. Mengingat, Indonesia sendiri juga telah meratifikasi International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012.

Berdasarkan uraian diatas, tentunya menimbulkan pertanyaan baru berkenaan dengan konsep “asasi” dalam norma hak asasi manusia kontemporer, apakah konsep kewajiban asasi manusia diperlukan, terkhusus terkait perlakuan dari orang yang masih hidup terhadap orang yang sudah meninggal dunia? Tentunya, dalam hal ini diperlukan pembahasan lebih mendalam mengenai penelusuran makna esensial dari konsep “asasi” dalam berbagai sudut pandang yang lebih luas, konkrit, dan komprehensif. Sebab, setiap orang dalam berbagai elemen sosial memiliki parameter kepatutan yang berbeda pula tentang perlakuan terhadap orang yang telah meninggal dunia, bergantung pada situasi dan kondisi tertentu, apalagi berbagai permasalahan yang muncul, seperti penolakan jenazah yang terjadi di masa pandemi COVID-19 saat ini.

Dalam konsep Islam, mengatur mengenai tiga jenis hubungan manusia yaitu, hubungan manusia dengan Allah (habluminallah), hubungan manusia dengan sesama manusia (habluminannaas), dan hubungan manusia dengan alam (hablumminal 'alam).

Zuhri Triansyah, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Klaster Hukum Internasional, Universitas Gadjah Mada.