Prospek Geopark Merangin Dalam Jejaring UNESCO

Zuhri Triansyah
I post, therefore I am.
Konten dari Pengguna
24 Juni 2021 15:22 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zuhri Triansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
source: Dokumentasi Pribadi/ 22 Januari 2021.
zoom-in-whitePerbesar
source: Dokumentasi Pribadi/ 22 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terbitnya Perpres Nomor 9/2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), tentunya semakin meneguhkan komitmen pemerintah dalam upaya mengoptimalkan berbagai potensi yang ada pada geopark di berbagai wilayah Indonesia, tak terkecuali Geopark Merangin yang ada di Provinsi Jambi. Di sisi lain, komitmen ini sekaligus dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) yang diagendakan terlaksana pada tahun 2030 nantinya.
ADVERTISEMENT
Secara konseptual, istilah Geopark atau Taman Bumi merupakan sebuah Kawasan yang memiliki unsur-unsur geologi terkemuka (outstanding), termasuk di dalamnya nilai arkeologi, biologi dan budaya yang ada di dalamnya. Yang mana, dalam hal ini masyarakat setempat diajak berperan serta untuk melindungi dan meningkatkan fungsi warisan alam. (UNESCO, 2004)
Dari segi orientasi, Pasal 1 Perpres a quo menyatakan bahwa pengelolaan geopark ditujukan untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
Keterlibatan berbagai stakeholders meliputi Pemerintah Pusat dan Daerah, masyarakat, serta akademisi merupakan upaya fundamental dalam mengaktualisasikan kebijakan ini. Meskipun di sisi lain, dominasi Peran Pemerintah Daerah Berdasarkan Perpres a quo memegang peran penting atau kunci dalam proses pengembangan geopark di setiap daerah karena geopark menganut asas bottom-up.
ADVERTISEMENT
Penetapan dan Tingkatan Status Geopark
Dalam upaya melakukan penetapan status Geopark, Pasal 9 menyatakan terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi meliputi yaitu: Pertama, telah ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage); Kedua, memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang terkait dengan Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); Ketiga, memiliki Pengelola Geopark; dan Keempat, memiliki rencana induk atau Masterplan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Selain itu, Pasal 10 Perpres a quo menyatakan terdapat dua tingkatan status geopark yaitu Geopark Nasional dan UNESCO Global Geopark dengan berbagai persyaratan administrasi yang harus dilalui dan dipenuhi secara secara bertahap dan bertingkat.
Melansir laman resmi dari Bappeda Kabupaten Merangin, saat ini Geopark Merangin telah kembali diusulkan untuk ditetapkan menjadi warisan geologi sebanyal 21 Geosite, yang berada di Kecamatan Sungai Manau, Renah Pembarap, Bangko Barat, Lembah Masurai, Jangkat dan Kecamatan Jangkat Timur. Warisan Geologi Geopark Merangin diantaranya Fosil Flora Jambi, bentang alam karst dan adanya Kaldera Masurai. Berbagai keunikan mulai dari fosil daun dan kerang yang berumur 300 juta tahun, Goa Batu Gamping, Danau Kawah Gunung Api, Air terjun, semburan air panas, batu bersusun, yang terangkum dalam panorama bentang alam pegunungan.
ADVERTISEMENT
Selaras dengan itu, saat ini tengah disusun pula Masterplan atau rencana induk Geopark Merangin yang bertujuan menjadikan orientasi kebijakan ini nantinya akan lebih terarah dan terintegrasi. Tentunya hal ini merupakan sebuah progres positif yang perlu terus kita dukung serta apresiasi dalam upaya merealisasikan Geopark Merangin dalam jejaring UNESCO Global Geopark Network dalam upaya meningkatkan sektor ekonomi masyarakat sekitar kawasan, destinasi wisata, serta konservasi lingkungan.