Konten dari Pengguna

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Transaksi Jual Beli di Pasar Gelap

Zulchulaefa
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Wafa
5 Januari 2023 21:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zulchulaefa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi larangan untuk memperdagangkan barang elektronik ilegal. Kredit foto: gambar pribadi Zulchulaefa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi larangan untuk memperdagangkan barang elektronik ilegal. Kredit foto: gambar pribadi Zulchulaefa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia merupakan negara yang menempati urutan kedua sebagai negara paling konsumtif di dunia setelah Singapura. Menurut data digital 2022 Over View Report, negara Indonesia berada pada peringkat ke-5 sebagai negara yang paling sering belanja Online. Salah satu faktor penyebab perilaku konsumtif adalah tingkat gengsi masyarakat yang tinggi sehingga sulit membedakan antara keinginan dan kebutuhan. Motivasi mereka dalam berbelanja cenderung hanya untuk mengikuti keinginan dan tren seperti gadget terbaru yang mahal dan pakaian bermerek sehingga banyak dari mereka memaksakan diri untuk memiliki barang-barang tersebut walaupun secara ekonomi kurang mampu.
ADVERTISEMENT
Selain mempengaruhi konsumen, gaya hidup konsumtif juga mempengaruhi penjual atau pelaku usaha. Banyak pelaku usaha melakukan bisnis ilegal dengan memperdagangkan barang-barang pasar gelap demi memenuhi kebutuhan konsumen dan meraup keuntungan yang banyak. Peminat barang –barang pasar gelap sangat banyak karena harganya yang jauh lebih murah dari harga pasaran namun kualitasnya dinilai cukup baik. Hal ini tentu melanggar etika bisnis karena dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, negara, dan mengganggu keseimbangan pasar.
Selama periode triwulan pertama tahun 2022, bea cukai Batam berhasil menangani sebanyak 114 barang ilegal senilai Rp5.963.846.000,00 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.148.870.000,00. Masyarakat yang menjadi pembeli barang pasar gelap secara tidak langsung ikut andil dalam merugikan negara karena hal ini menjadi salah satu faktor penghambat pembangunan nasional. Tanpa mereka sadari, mereka juga berpotensi merugikan diri sendiri karena telah ikut terlibat dalam tindak jual beli ilegal.
ADVERTISEMENT
Apa itu Pasar Gelap ?
Pasar gelap sering juga disebut dengan black market. Secara hukum, pengertian pasar gelap belum diatur dalam Undang-Undang. Namun, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 527 K/Pdt/2006 menggunakan istilah pasar gelap untuk penyebutan sebuah kegiatan perdagangan yang dilakukan secara tidak resmi. Pasar gelap merujuk pada kegiatan perdagangan yang dilakukan secara ilegal bukan merujuk pada barang yang menjadi objek jual beli. Bentuk kegiatan perdagangan pasar gelap dilakukan di luar koridor hukum seperti tanpa izin, tanpa hak, dan melanggar peraturan perundang-undangan. Salah satu contohnya yaitu bisnis penjualan barang elektronik hasil selundupan. Dalam pengertian lain, pasar gelap adalah mengekspor atau mengimpor barang yang tidak memberitahukan kepada Bea Cukai dianggap sebagai penyeludupan. (Sholihin,2010; 174)
ADVERTISEMENT
Apakah Perjanjian Jual Beli di Pasar Gelap Sah Secara Hukum?
Dasar terjadinya transaksi jual beli adalah perjanjian jual beli. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Salah satu syarat sah tersebut adalah Adanya kausa yang halal yang tidak dilarang atau tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Sehingga, jika barang yang diperdagangkan itu hasil dari penyelundupan atau diperoleh dengan cara yang melanggar peraturan perundang-undangan, maka dapat dikatakan jual beli tersebut tidak sah/ tidak resmi dan dapat batal secara hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Apa Sanksi Hukum terhadap Pelaku Usaha di Pasar Gelap?
Tindakan penjualan barang yang terjadi di pasar gelap dikualifikasi sebagai pelanggaran tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dalam Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan sanksi terhadap pelaku penyeludupan di bidang impor dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Selain termasuk sebagai tindakan penyelundupan, penjualan barang di pasar gelap juga termasuk penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
Jika jenis barang yang diperjual belikan dalam pasar gelap berupa alat elektronik maka wajib menjamin IMEI atau nomor identitas internasional dan melengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan/ garansi dalam bahasa Indonesia. Alat elektronik yang diperdagangkan di pasar gelap sudah tentu tidak memenuhi ketentuan tersebut. Dengan demikian, penjual di pasar gelap juga melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperjual belikan barang yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Pasal 62 ayat (1) Undang–Undang Perlindungan Konsumen berbunyi “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf A,B,C,E, Ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan penjara paling lama 5 lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Bagaimana Sanksi terhadap Pembeli di Pasar Gelap?
Dari Pasal 480 KUHP yang telah disebutkan diatas, perlu di uji lebih lanjut apakah pembeli mengetahui bahwa barang yang ia beli merupakan hasil dari kejahatan penadahan yang juga termasuk dalam kategori pasar gelap. Pasal 480 KUHP menggunakan frasa “yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga”. Jika pembeli mengetahui dari awal bahwa barang yang ia beli berasal dari pasar gelap, maka ia juga termasuk orang yang melakukan penadahan. Oleh karena itu, konsekuensi hukumnya tergantung pada pembuktian dari pembeli, apakah mereka tidak mengetahui bahwa barang yang mereka beli adalah barang yang ilegal atau sebaliknya.
Bagaimana Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi Masalah Pasar Gelap ini?
Upaya penanggulangan masalah pasar gelap terutama dalam hal penyelundupan dihadapkan dengan kendala masyarakat yang kurang ikut andil dalam memberantas permasalahan ini. Masyarakat masih saja pasif dengan masalah barang penyelundupan, karena mereka bisa membeli barang-barang murah dengan kualitas yang bagus.
ADVERTISEMENT
Bea cukai merumuskan strategi yang dapat meningkatkan pengawasan intensif agar dapat memutus mata rantai pelanggaran. Selain itu, Bea Cukai juga merumuskan strategi pendekatan sosiokultural yaitu dengan menggunakan aspek-aspek sosial dan budaya yang melekat pada masyarakat setempat sebagai upaya untuk merubah perilaku mereka. Strategi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar mereka ikut andil dalam melakukan pengawasan sosial.
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli yang terjadi di pasar gelap tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian. Penjual maupun pembeli dalam pasar gelap dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh sebab itu, masyarakat harus berhati-hati dan cermat dalam melakukan jual beli. Pemerintah diharapkan agar lebih tegas untuk menindak para pelaku perdagangan di pasar gelap. Dukungan masyarakat juga sangat dibutuhkan agar program-program regulasi yang digagas pemerintah untuk mengatasi permasalahan barang ilegal berjalan lancar.
ADVERTISEMENT