Konten dari Pengguna

Status Mahasiswa Magang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia

Zulchulaefa
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Wafa
5 Januari 2023 21:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zulchulaefa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi: Mahasiswa yang sedang melaksanakan magang                                                                 (cr: Instagram @khoirulfajar88)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Mahasiswa yang sedang melaksanakan magang (cr: Instagram @khoirulfajar88)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di dalam dunia kerja dikenal sebuah program yang disebut dengan magang. Magang adalah proses penerapan pengetahuan yang diperoleh dari proses pembelajaran di dunia pendidikan ke dunia kerja agar peserta magang bisa memahami dengan baik bagaimana sistem kerja yang profesional. Dasar hukum yang mengatur mengenai magang adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu pada pasal 21-27. Selain itu, pelaksanaan magang juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 yang juga membahas mengenai pemagangan secara detail di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Pemagangan menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah bagian dari sistem perlatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan kerja di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/ atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Program magang yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dimaksudkan secara khusus untuk pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi kerja bagi para pencari kerja yang telah menyelesaikan pendidikan formal, bukan untuk tujuan akademis atau pemenuhan kurikulum atau persyaratan profesi tertentu. Peserta magang yang masih berstatus sebagai mahasiswa tidak dianggap sebagai subjek hukum ketenagakerjaan sehingga tidak terdapat hubungan hukum ketenagakerjaan antara mahasiswa magang dengan instansi/ perusahaan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Dikarenakan tidak adanya aturan yang mengikat secara hukum, pihak perusahaan kerap berlaku semena-mena atas peserta magang yang cenderung menjurus kearah eksploitasi pekerja. Hal seperti ini kadang kala disalahgunakan oleh pihak perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja yang tidak terikat dengan upah yang sangat rendah. Peristiwa semacam ini akan membuat tujuan program magang awalnya sebagai wadah pelatihan kerja berubah menjadi bentuk eksploitasi tenaga kerja.
Terdapat 158 responsen yang mengisi survei yang dilakukan oleh Project Multatuli pada Oktober 2021 hingga Februari 2022 yang menampung pengalaman dan keluhan mahasiswa selama menjadi peserta magang. Sebanyak 63 responden mengeluhkan beban kerja yang besar yang diberikan selama magang, 44 responden mengeluhkan bahwa atasan mereka banyak menuntut, dan sebanyak 33 responden mengeluhkan apa yang mereka kerjakan selama magang tidak sesuai dengan deskripsi pekerjaan diawal dan juga tidak sesuai dengan minat atau bidang akademik mereka. Selain itu mereka juga mengeluhkan masalah uang saku. Sebanyak 37 responden menyatakan uang saku yang ditawarkan terlalu kecil bahkan yang lebih parah sebanyak 47 Responden menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan upah atau uang saku.
ADVERTISEMENT
Jika Aturan mengenai pemagangan diterapkan dengan baik, proses magang akan sangat bermanfaat bagi kedua pihak. Namun, banyak perusahaan yang melakukan eksploitasi atas peserta magang dengan mengabaikan hak-hak mereka untuk tujuan kepentingan dan keuntungan pribadi. Dari permasalah diatas, bagaimana sebenarnya posisi dan status mahasiswa magang menurut Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia? Kedua, apa saja permasalahan yang sering dialami oleh mahasiswa magang di Indonesia dan bagaimana solusinya?
Magang Versi Kemnaker dan Magang Versi Kemendikbud
Di Indonesia, dikenal berbagai macam pemangangan, diantaranya yakni pemagangan yang bertujuan untuk pelatihan kerja, pemagangan untuk tujuan akademis, dan pemagangan yang bertujuan untuk pemenuhan kurikulum atau persyaratan suatu profesi tertentu. Program magang kerja yang dijalani oleh mahasiswa di sebuah instansi/perusahaan merupakan ajang dan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman mengenai kondisi dunia kerja. Dalam kegiatan magang, mahasiswa juga mempunyai kesempatan untuk mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh semasa kuliah dan mempelajari secara detail mengenai seluk beluk standar kerja yang profesional. Pengalaman inilah yang kemudian akan menjadi bekal dalam menjalani jenjang karir di dunia pekerjaan yang sesungguhnya.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum yang mengatur terkait pemagangan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu pada pasal 21-27. Selain itu, pelaksanaan magang juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa program magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselengarakan secara terpadu antara pelatihan kerja di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Jadi, program magang yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dimaksudkan secara khusus untuk pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi kerja bagi para pencari kerja yang telah menyelesaikan pendidikan formal, bukan untuk tujuan akademis atau pemenuhan kurikulum ataupun persyaratan profesi tertentu. Hal serupa juga sebelumnya telah dijelaskan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dalam menjawab pertanyaan pada situs Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), yaitu dalam hal pemagangan yang dijalani oleh mahasiswa, dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan akademis yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan yang ada, maka mahasiswa yang mengikuti program magang tidak dapat diklasifikasikan sebagai peserta magang dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Program magang yang dilakukan mahasiswa dengan tujuan akademis, pemenuhan kurikulum serta persyaratan sebuah profesi tertentu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dibawa ini yaitu:
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, sebagaimana telah dipaparkan diatas, program magang yang dijalankan mahasiswa S1 dan S2 bertujuan untuk memenuhi tuntutan akademis atau tugas akhir tersebut merupakan magang yang dilakukan untuk tujuan dari kepentingan akademis dan bukan pemagangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam situs Kampus Merdeka, disebutkan program magang mahasiswa menjadi wadah untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, selaras dengan kebutuhan zaman, dan menjadikan pribadi-pribadi yang siap menjadi pemimpin.
Hak-Hak Peserta Magang
Peserta magang yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan mereka berhak atas hak-hak antara lain memperoleh uang saku dan/atau uang transpor, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program. Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) poin d Permenaker No. 6 Tahun 2020, bahwa peserta magang mempunyai hak untuk memperoleh uang saku. Besaran nominal uang saku kemudian menjadi salah satu muatan yang esensial dalam perjanjian pemagangan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, dijelaskan bahwa uang saku meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta magang.
ADVERTISEMENT
Peserta magang yang masih berstatus sebagai mahasiswa tidak dianggap sebagai subjek hukum ketenagakerjaan sehingga tidak terdapat hubungan hukum ketenagakerjaan antara mahasiswa magang dengan instansi/ perusahaan yang bersangkutan. Hubungan hukum tersebut timbul antara mahasiswa magang dengan universitas, kemudian antara universitas dengan instansi/perusahaan selama terdapat perjanjian di antara kedua pihak. Tidak diakuinya mahasiswa yang menjadi peserta magang dalam hukum ketenagakerjaan membuat hubungan hukum mahasiswa magang dengan instansi/ perusahaan tempat magang kembali bergantung pada adanya perjanjian antara kedua belah pihak, yang dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis. Hal ini berarti hubungan kedua pihak tersebut tidak memiliki kepastian hukum sekuat perlindungan hukum yang dijamin undang-undang. Saat ini, perlindungan bagi mahasiswa magang hanya terbatas pada perlindungan yang bersifat preventif, yakni berupa perlindungan jaminan sosial kecelakaaan kerja dan kematian serta perlindungan atas kepastian jangka waktu pelakasaan program magang. Tidak ada perlindungan hukum yang bersifat represif yang mengakomodasi hak-hak mahasiswa sebagai peserta magang yang telah dimiliki dari adanya perlindungan preventif tersebut. Dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas mahasiswa yang melaksanakan program magang dapat dikatan belum memadai.
ADVERTISEMENT
Permasalahan yang Sering dihadapi Mahasiswa Magang dan Solusinya
UU Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 memang dinilai sudah cukup menyeluruh dan adil terhadap karyawan magang dalam negeri, namun tidak menjangkau peserta magang yang masih berstatus mahasiswa dan pelajar yang melakukan internship. Dapat dikatakan, cakupan aturan ini masih sempit dan belum mampu menyelesaikan masalah yang ada dan juga berpotensi menjadi celah hukum ketenagakerjaan.
Jaminan perlidungan hukum bagi mahasiswa yang menjadi peserta magang ini harus diperjelas karena peraturan Kementrian Ketenagakerjaan tidak mencakup mereka. Hal ini menyebabkan mereka berada di posisi abu-abu dengan ketiadaan pihak yang menaungi. Umumnya, seluruh aturan pada saat menjalani magang dibuat secara sepihak oleh perusahaan yang membuka program magang, yang biasanya lebih menguntungkan satu pihak yaitu perusahaan.
ADVERTISEMENT
Dikarenakan tidak adanya aturan yang mengikat secara hukum, akibatnya pihak perusahaan kerap berlaku semena-mena atas peserta magang yang cenderung menjurus kearah eksploitasi tenaga kerja. Instansi/perusahaan berhak memanfaatkan hasil kerja peserta magang dan mempekerjakan mereka dengan tugas masing-masing sebagaimana yang diatur dalam perjanjian bersama. Namun, meski demikian instansi/perusahaan tempat magang tidak boleh menyalahgunakan perjanjian magang untuk mendapatkan tenaga kerja murah, mengeksploitasi peserta magang, dan tidak memberikan uang saku sebagai kompensasi dan hak mereka.
Beberapa perusahaan menyalahgunakan program magang untuk mencari pekerja dengan upah murah, bahkan ada yang tidak di bayar sama sekali. Tanpa adanya aturan hukum yang jelas dan komprehensif, masalah seputar pemagangan mahasiswa terkait besaran upah yang layak, beban kerja yang layak dan sesuai, serta hak dan kewajiban yang tidak terpenuhi dalam program magang akan terus menjadi masalah.
ADVERTISEMENT
Penulis menyarankan agar pemerintah segera memberikan perlindungan hukum kepada mahasiswa secara jelas dalam perundang-undangan dalam rangka untuk melindungi hak-hak mahasiswa magang dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan ketika sedang melaksanakan program magang, mengingat buku panduan yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek yaitu “Merdeka Belajar- Kampus Merdeka” tidak mengatur secara spesifik mengenai perlindungan hukum bagi mahasiswa yang mengalami isu ketenagakerjaan, juga dengan langkah-langkah penindaklanjutan hingga sanksi terhadap perusahaan yang melakukan tindakan sewenang-wenang. Upaya perlindungan tersebut dengan mewajibkan adanya perjanjian secara tertulis yang memuat hak dan kewajiban peserta magang.