Karhutla Kalimantan: Ketika Keuntungan Ekonomi Mengalahkan Amanah Lingkungan

Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di Universitas Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Zulfa Khairiani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap musim kemarau, Kalimantan seolah dipaksa mengulang cerita yang sama: hutan terbakar, langit diselimuti asap, udara memburuk, dan masyarakat kembali menanggung risiko kesehatan serta terganggunya aktivitas sehari-hari. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang menjalar di permukaan tanah, melainkan persoalan tata kelola lingkungan, kepentingan ekonomi, dan tanggung jawab negara dalam melindungi kehidupan masyarakat. Ketika hutan terus terbakar, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya seberapa cepat api dapat dipadamkan, tetapi juga mengapa bencana yang berulang ini belum mampu dicegah secara menyeluruh.
Persoalan tersebut semakin mendesak pada 2026. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diberitakan Katadata pada 23 Oktober 2026 menunjukkan bahwa hingga 21 Oktober, sekitar 11.202 hektare lahan di Kalimantan masih tercatat dalam penanganan karhutla. Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni 7.938 hektare, disusul Kalimantan Selatan 1.974 hektare dan Kalimantan Barat 1.290 hektare. Angka ini memperlihatkan bahwa ancaman karhutla masih nyata, meskipun operasi pemadaman terus dilakukan. <escape>[1]</escape>
Ketika Keuntungan Jangka Pendek Menjadi Prioritas
Karhutla tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana alam yang muncul akibat cuaca panas dan minimnya hujan. Kondisi iklim memang dapat meningkatkan kerentanan hutan dan lahan terhadap kebakaran, tetapi aktivitas manusia, pembukaan lahan, lemahnya pengawasan, serta praktik pengelolaan lahan yang tidak bertanggung jawab juga perlu mendapat perhatian serius. Karena itu, penyelesaian karhutla harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah membesar.
Dalam konteks pembangunan ekonomi, hutan kerap dipandang sebagai ruang produksi yang dapat menghasilkan keuntungan melalui pemanfaatan lahan dan sumber daya alam. Padahal, hutan juga memiliki fungsi ekologis yang tidak selalu dapat dinilai dengan uang: menyimpan karbon, menjaga tata air, menjadi habitat keanekaragaman hayati, dan menopang kehidupan masyarakat sekitar. Ketika fungsi tersebut dikorbankan demi keuntungan jangka pendek, biaya yang sesungguhnya muncul dalam bentuk kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hilangnya mata pencaharian, serta beban penanggulangan bencana yang harus ditanggung masyarakat dan negara.
Kementerian Kehutanan mencatat peningkatan tajam titik panas pada awal Oktober 2026. Hingga 5 Oktober, terdeteksi 569 titik panas berkepercayaan tinggi di Kalimantan Tengah, meningkat dari 116 titik pada hari sebelumnya. Di Kalimantan Barat, jumlahnya meningkat dari 19 menjadi 69 titik. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa titik panas merupakan indikasi anomali suhu yang perlu diverifikasi di lapangan, bukan ukuran langsung jumlah kejadian kebakaran ataupun luas lahan yang terbakar. Meski demikian, lonjakan tersebut menjadi peringatan bahwa pengawasan dan kesiapsiagaan tidak boleh hanya bersifat reaktif.
Di sinilah persoalan amanah lingkungan menjadi penting. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan keselamatan publik. Perusahaan yang memanfaatkan lahan juga berkewajiban mencegah kebakaran di wilayah tanggung jawabnya serta mematuhi ketentuan lingkungan. Sementara itu, masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan tanpa dijadikan pihak yang selalu menanggung kesalahan. Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan berlaku adil, termasuk terhadap pelaku usaha apabila ditemukan pelanggaran.
Secara akademik, persoalan ini dapat dijelaskan melalui konsep eksternalitas negatif dalam ekonomi. Eksternalitas negatif terjadi ketika suatu aktivitas ekonomi menimbulkan biaya bagi pihak lain yang tidak sepenuhnya tercermin dalam harga atau keuntungan aktivitas tersebut. Dalam konteks karhutla, keuntungan dari pemanfaatan lahan mungkin dinikmati oleh pihak tertentu, sedangkan dampak asap, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, dan biaya penanganan bencana justru menyebar kepada masyarakat luas.
Ketimpangan ini menunjukkan bahwa keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan. Apabila keuntungan dinikmati segelintir pihak sementara kerugian ekologis ditanggung masyarakat, pembangunan telah menghasilkan distribusi manfaat dan beban yang tidak adil. Oleh sebab itu, biaya pencegahan kebakaran, pemulihan lingkungan, dan pemenuhan tanggung jawab hukum harus menjadi bagian dari perhitungan ekonomi, bukan sekadar beban tambahan setelah bencana terjadi.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan. Pembangunan yang berkelanjutan bukan berarti menghentikan seluruh kegiatan ekonomi, melainkan memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merusak fondasi ekologis yang menopang kehidupan generasi sekarang dan mendatang. Hutan yang terjaga justru merupakan modal ekonomi jangka panjang bagi masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam.
Dengan demikian, amanah lingkungan seharusnya dipahami sebagai prinsip tata kelola, bukan sekadar slogan dalam dokumen kebijakan. Pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan keberhasilan memadamkan api, tetapi juga harus mampu menjelaskan bagaimana kebakaran dicegah, bagaimana pelanggaran ditindak, dan bagaimana ekosistem yang rusak dipulihkan. Ukuran keberhasilan semestinya tidak berhenti pada jumlah personel yang dikerahkan atau hektare yang berhasil dipadamkan, tetapi juga mencakup penurunan kejadian kebakaran berulang dan peningkatan perlindungan terhadap masyarakat.
Mengutamakan Pencegahan dan Memperkuat Tanggung Jawab
Pertama, pemerintah perlu memperkuat pengawasan berbasis risiko. Pemantauan titik panas melalui satelit harus segera diikuti verifikasi lapangan, terutama di kawasan rawan kebakaran, lahan gambut, dan wilayah dengan riwayat kejadian berulang. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, dan masyarakat perlu berbagi informasi agar indikasi kebakaran dapat ditangani sebelum meluas. Sistem peringatan dini juga harus terhubung dengan prosedur penanganan yang jelas, bukan berhenti sebagai data di layar.
Kedua, penegakan hukum harus konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih. Setiap dugaan pembakaran perlu diselidiki berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan hukum, baik terhadap individu maupun badan usaha yang terbukti bertanggung jawab. Pemerintah juga perlu membuka informasi tentang hasil pemeriksaan, tindak lanjut perkara, dan kewajiban pemulihan lingkungan agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaannya. Pencegahan akan sulit efektif apabila pelanggaran lebih menguntungkan daripada kepatuhan.
Ketiga, pemerintah dan pelaku usaha perlu mendorong praktik pengelolaan lahan tanpa bakar. Petani dan masyarakat desa membutuhkan pendampingan teknis, peralatan, akses pembiayaan, serta insentif agar metode pembukaan lahan yang aman dapat diterapkan. Kebijakan larangan membakar harus disertai solusi yang realistis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan sumber daya. Pada saat yang sama, perusahaan perlu diwajibkan menjalankan pencegahan kebakaran secara serius, termasuk menjaga sarana pemadaman, menyiapkan personel, dan melakukan pemantauan di wilayah tanggung jawabnya.
Keempat, pemulihan ekosistem harus menjadi agenda jangka panjang. Kawasan gambut yang rusak memerlukan pengelolaan tata air yang tepat, sementara hutan yang terdegradasi perlu dipulihkan sesuai karakter ekosistem setempat. Penanaman kembali saja tidak cukup jika penyebab kerusakan dan risiko kebakaran tetap dibiarkan. Pemulihan juga harus melibatkan masyarakat lokal agar manfaat ekologis berjalan seiring dengan penguatan mata pencaharian dan ketahanan ekonomi.
Kelima, masyarakat perlu ditempatkan sebagai mitra utama dalam pencegahan karhutla. Kelompok masyarakat peduli api, pemerintah desa, sekolah, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku usaha dapat membangun budaya siaga melalui edukasi, patroli bersama, pelaporan dini, serta perlindungan bagi warga yang terdampak. Partisipasi publik harus disertai dukungan anggaran dan fasilitas, bukan sekadar mengandalkan kesukarelaan warga ketika bencana terjadi.
Karhutla Kalimantan pada akhirnya merupakan ujian bagi arah pembangunan Indonesia. Apabila keberhasilan ekonomi hanya diukur dari besarnya investasi, luas lahan yang dimanfaatkan, atau keuntungan yang dihasilkan, kerusakan lingkungan berisiko terus dianggap sebagai konsekuensi yang dapat diterima. Padahal, udara bersih, hutan yang lestari, kesehatan masyarakat, dan keselamatan ruang hidup merupakan bagian penting dari kesejahteraan yang seharusnya dilindungi oleh pembangunan.
Keuntungan ekonomi dan kelestarian lingkungan tidak harus dipertentangkan. Yang perlu ditolak adalah model pembangunan yang memperoleh keuntungan dengan memindahkan risiko dan kerugian kepada masyarakat serta generasi mendatang. Pemerintah harus memastikan bahwa aturan lingkungan ditegakkan, perusahaan menjalankan tanggung jawabnya, dan masyarakat memperoleh perlindungan sekaligus kesempatan untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pada akhirnya, amanah lingkungan tidak dibuktikan melalui banyaknya pernyataan kepedulian, melainkan melalui kebijakan yang konsisten dan hasil yang dapat diukur. Kalimantan tidak seharusnya terus menjadi panggung kebakaran yang berulang setiap musim kemarau. Hutan bukan sekadar aset ekonomi yang dapat dieksploitasi, melainkan penyangga kehidupan yang harus dijaga bersama. Sebab, ketika keuntungan sesaat mengalahkan amanah lingkungan, yang terbakar bukan hanya hutan, tetapi juga keadilan, kesehatan, dan masa depan masyarakat.
