Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang Terdampak

Penutupan Bandara Riyadh di Arab Saudi akibat serangan kelompok Houthi telah menyebabkan penerbangan internasional terganggu. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengimbau agar maskapai memenuhi hak-hak penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan.
"Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan," tutur Dudy dalam keterangan resmi, Jumat (16/10).
Otoritas Arab Saudi melakukan penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh menyusul laporan serangan rudal yang diklaim dilakukan oleh kelompok Houthi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau perkembangan informasi dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab (GACA) dan dampak insiden keamanan terhadap operasional penerbangan internasional, khususnya penerbangan transit yang terhubung dengan Indonesia.
Sejumlah maskapai internasional seperti Qatar Airways dan Emirates telah melakukan penyesuaian layanan akibat penutupan bandara Riyadh, baik dalam bentuk pembatalan, penyesuaian rute, maupun pengaturan ulang perjalanan penumpang.
Sementara penerbangan dari atau ke Arab Saudi yang dilayani dengan penerbangan reguler langsung (direct flight) oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia masih berjalan dengan normal.
Dudy mengingatkan kewajiban pemenuhan hak atas pelayanan selama penumpang menunggu keterlambatan atau delay penerbangan.
Penanganan hak penumpang angkutan udara terdampak penutupan Bandara Riyadh ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penumpang Angkutan Udara.
“Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama, termasuk kepatuhan terhadap instruksi otoritas bandar udara, otoritas penerbangan, dan pengendali lalu lintas udara,” papar Dudy.
Jika terjadi penundaaan berkepanjangan, maka perlu diupayakan akomodasi, transportasi darat, atau kebutuhan tambahan, dengan memperhatikan dasar kewajiban dan kebijakan yang berlaku.
Terkait kebijakan pengembalian dana (refund) pada penerbangan internasional, Dudy menganjurkan penumpang untuk berkoordinasi dengan maskapai terkait. Masing-masing maskapai memiliki aturan yang bergantung pada kebijakan maskapai serta peraturan hukum negara asal atau negara tujuan penerbangan.
