Konten dari Pengguna

Dana Desa: Selamanya Diberi atau Harus cari Sendiri

Zulfan Amirul Ghozali
Mahasiswa ITB-AD Jakarta Prodi manajemen
20 Oktober 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zulfan Amirul Ghozali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Zulfan Amirul Ghozali Mahasiswa ITB_AD Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Zulfan Amirul Ghozali Mahasiswa ITB_AD Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejak tahun 2015, masyarakat desa di Indonesia mulai menikmati manfaat dari Dana Desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini disalurkan langsung ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan undang-undang tersebut. Pada tahun 2025, pemerintah pusat harus mengalokasikan dana sebesar 75 triliun rupiah untuk memenuhi kebutuhan seluruh desa yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dana desa telah membawa dampak yang signifikan terhadap pembangunan di desa. Dengan kepercayaan penuh yang diberikan kepada pemerintah desa dan masyarakat untuk mengelola sejumlah dana yang cukup besar, mereka kini dapat menentukan arah pembangunan berdasarkan Sustainable Development Goals (SDGs) desa. Sejak menerima dana desa, banyak desa yang sebelumnya tertinggal atau sangat tertinggal telah berhasil bertransformasi menjadi desa yang berkembang.
Penggunaan dana desa yang efektif telah membawa perubahan nyata. Infrastruktur yang lebih baik, akses pendidikan dan kesehatan yang meningkat, serta program pemberdayaan masyarakat telah menjadi hasil nyata dari pengelolaan dana desa. Namun, pertanyaan yang muncul adalah: bagaimana jika dana desa dihentikan saat ini? Meskipun terdengar konyol, skenario ini sebenarnya realistis dan perlu dipertimbangkan.
ADVERTISEMENT
Jika dana desa dihentikan, banyak desa yang akan menghadapi kesulitan besar. Banyak desa yang hanya mengandalkan dana desa sebagai sumber pendapatan utama. Dalam situasi seperti ini, pemerintah desa cenderung terlena dan berhenti menggali potensi lokal yang dapat dijadikan sumber Pendapatan Asli Desa (PAD). Hal ini menimbulkan ketergantungan yang berbahaya pada dana dari pemerintah pusat.
Sadar akan pentingnya kemandirian, pemerintah pusat telah mendorong desa untuk mengembangkan pendapatan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pasal 87 hingga 90 mengatur tentang pembentukan BUMDes. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 juga memberikan kerangka kerja bagi desa untuk mengelola usaha dan meningkatkan PAD.
Meskipun banyak desa berlomba-lomba untuk membentuk dan menyertakan modal awal BUMDes, tidak semua berhasil meraih kesuksesan. Beberapa BUMDes menghadapi tantangan besar, seperti kurangnya pengelolaan yang baik, keterampilan manajemen yang rendah, dan minimnya dukungan dari masyarakat. Banyak BUMDes yang berhenti beroperasi dan mengalami kerugian, sementara yang lain mungkin beroperasi tetapi belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD desa.
ADVERTISEMENT
Penting bagi desa untuk melakukan diversifikasi sumber pendapatan. Selain mengandalkan dana desa, desa harus mencari cara untuk memanfaatkan sumber daya lokal yang ada. Ini bisa berupa pengembangan sektor pertanian, pariwisata, kerajinan tangan, atau layanan berbasis komunitas. Dengan memaksimalkan potensi lokal, desa dapat menciptakan peluang ekonomi baru yang berkelanjutan.
Pemerintah desa juga perlu membangun kemitraan dengan sektor swasta dan organisasi non-pemerintah (NGO) untuk meningkatkan kapasitas dan akses terhadap sumber daya. Melalui kolaborasi, desa dapat memperluas usaha dan menciptakan jaringan yang lebih kuat untuk mendukung perkembangan ekonomi lokal.
Dana desa telah memberikan dampak yang luar biasa dalam pembangunan desa. Namun, ketergantungan pada dana tersebut dapat menjadi masalah jika tidak diimbangi dengan upaya untuk mengembangkan sumber pendapatan sendiri. Desa harus berupaya untuk memanfaatkan potensi lokal dan membangun kemandirian ekonomi melalui BUMDes dan inisiatif lainnya.
ADVERTISEMENT
Dengan pendekatan yang tepat, desa tidak hanya akan mampu bertahan jika dana desa dihentikan, tetapi juga dapat berkembang menjadi komunitas yang mandiri dan sejahtera. Kemandirian ekonomi desa adalah kunci untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat desa dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.