Konten dari Pengguna

Bagaimana Peran Pemerintah Menangani Gangguan Kesehatan Mental?

ZULFIKAR ALI ALHAMID 2020
Mahasiswa FK UIN Syarifhidayatullah Jakarta
21 Desember 2021 21:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ZULFIKAR ALI ALHAMID 2020 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber:https://www.pexels.com/id-id/foto/hitam-dan-putih-wanita-muda-kegagalan-7011532/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber:https://www.pexels.com/id-id/foto/hitam-dan-putih-wanita-muda-kegagalan-7011532/
ADVERTISEMENT
Tahukah kalian, akhir-akhir ini masalah kesehatan mental banyak diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia, terlebih setelah mencuatnya kasus bunuh diri oleh salah satu mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari yang dilakukan di dekat makam ayahnya. Menurut cerita, Kasus bunuh diri yang menimpa mahasiswi asal Mojokerto ini bermula dari depresi akut yang dialami selama kurang lebih 3 tahun, di mana sejak tahun 2018 yang dia mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri. Dia dipaksa untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
Berbicara mengenai kasus gangguan mental, sangat mungkin sekali jika kasus kesehatan mental semacam ini banyak yang belum terungkap karena korban memilih untuk diam daripada melaporkan kejadian yang mereka alami kepada pihak yang berwajib.
Sekarang, sudah saatnya kita sebagai masyarakat Indonesia untuk memahami betul tentang pentingnya kesehatan mental dan memperjuangkan hak membela diri. Jika gangguan kesehatan mental ini tidak segera diatasi dan penderita terlalu lama memendam rasa tertekan, dikhawatirkan bahwa penderita gangguan kesehatan mental tersebut akan benar-benar mengambil langkah yang sangat tidak diinginkan untuk menyudahi tekanan atau tuntutan yang menimpa dirinya.
sebenarnya, pemerintah sudah menyediakan berbagai fasilitas dan juga peraturan untuk menjaga dan menangani masalah terkait kesehatan mental. Salah satu fasilitas yang disediakan pemerintah untuk mengatasi gangguan mental adalah menyediakan psikolog klinis dan konseling gratis di fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan secara gratis menggunakan BPJS.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, masyarakat Indonesia masih belum akrab dengan konseling atau mendatangi pihak yang ahli menangani terkait kesehatan mental. Masyarakat masih menganggap bahwa permasalahan kesehatan mental dapat ditangani dengan banyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Tuhan. Pergi ke terapis adalah hal yang tabu di kalangan masyarakat.
Lalu, bagaimana cara kita untuk menghindari gangguan mental? Banyak cara yang dapat kita lakukan mulai dari mengenal diri sendiri, meminta bantuan orang lain yang dapat dipercaya dan memperbanyak ibadah.
Nah, sekarang mulailah untuk menghindari segala macam yang dapat menyebabkan gangguan mental dan jika sudah mengalami hal tersebut jangan pernah takut untuk meminta keadilan kepada pihak yang berwenang. Begitupun dari kasus gangguan mental yang sudah terjadi, kita harus menjadikannya sebagai pelajaran agar tidak menimpa diri sendiri dan orang terdekat kita. Mengunjungi terapis sebagai tindakan pencegahan dari gangguan mental bukanlah aib dan hal yang tabu, bahkan itu merupakan langkah yang baik guna menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.
ADVERTISEMENT
Referensi :
1. Agusno, M. 2011. Global-National Mental Health & Psychosocial Problem & Mental Health Policy. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
2. Jorm, A. F. (2010). Mental Health Literacy. Public Knowledge and Blief About Mental Disorder. Journal Psychiatry, 396-401.