Konten dari Pengguna

Kapolri Jenderal Suyudi dan Kritik Masyarakat sebagai Peringatan Dini

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Zulfikar Fuad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto usai acara pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto usai acara pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Tidak semua kritik datang untuk menjatuhkan. Sebagian justru datang untuk menyelamatkan. Dalam kepemimpinan, kritik yang disampaikan dengan itikad baik dapat menjadi informasi berharga untuk mengenali persoalan, mencegah kesalahan berulang, dan memperbaiki keadaan sebelum berkembang menjadi krisis kepercayaan.

Perspektif inilah yang menarik perhatian masyarakat ketika Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan visi, misi dan komitmen kepemimpinannya dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kapolri di Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026.

Melalui semboyan “Polisi Bersama Masyarakat” dan enam prinsip operasional—Hadir, Dekat, Cepat, Adil, Terbuka, dan Adaptif—Jenderal Suyudi menegaskan arah kepemimpinannya yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi pelayanan dan pengabdian Polri, sekaligus mitra dalam transformasi Polri.

Dalam pemaparannya, Jenderal Suyudi mengakui bahwa transformasi Polri bukan pekerjaan mudah. Ia menegaskan bahwa kritik dan keluhan masyarakat tidak perlu ditutupi. Baginya, kritik berbasis fakta merupakan sistem peringatan dini agar institusi Polri mengetahui bagian yang harus segera diperbaiki.

Pernyataan tersebut penting karena menawarkan cara pandang baru terhadap kritik. Alih-alih diperlakukan sebagai gangguan terhadap kewibawaan institusi, kritik ditempatkan sebagai sumber informasi dan pengetahuan untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum Polri.

Namun, mengakui nilai kritik baru merupakan langkah awal. Tantangan berikutnya adalah membangun kemampuan organisasi Polri untuk menerima, memahami, menguji, dan menerjemahkannya menjadi tindakan nyata.

Di sinilah semboyan “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung Jenderal Suyudi memiliki arti penting: masyarakat bukan hanya pihak yang dilayani dan dilindungi, melainkan juga mitra yang turut membantu mengenali persoalan dan menemukan solusi untuk perbaikan dalam perjalanan transformasi Polri.

Mendengar sebagai Tanggung Jawab Kepemimpinan

Dalam praktik birokrasi, komunikasi publik masih kerap dipahami sebagai kegiatan menyampaikan kebijakan, menjelaskan program, memublikasikan keberhasilan, dan mengelola persepsi masyarakat. Pendekatan ini diperlukan, tetapi belum cukup untuk membangun hubungan yang sehat antara negara dan warga masyarakatnya.

Komunikasi publik yang bermakna menuntut hubungan dua arah. Institusi negara perlu memiliki kemampuan mendengar yang sama baiknya dengan kemampuan menyampaikan pesan.

Bagi Polri, mendengar bukan sekadar sikap personal seorang pemimpin. Kemampuan tersebut perlu menjadi bagian dari budaya kerja dan tata kelola organisasi, mengingat kepolisian berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam setiap persoalan keamanan, pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum.

Dalam konteks ini, pesan Jenderal Suyudi ketika menjadi khatib salat Jumat di Masjid Al-Ikhlas, Mabes Polri, pada 9 Oktober 2026, memiliki relevansi penting. Di hadapan personel dan jamaah, Kapolri mengingatkan jajarannya agar senantiasa rendah hati, tidak merasa lebih hebat daripada orang lain, serta memandang pangkat dan jabatan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Kapolri menekankan pentingnya anggota Polri menghormati sesama, membantu warga yang membutuhkan, dan menjaga sikap hidup sederhana. Menurutnya, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawab untuk menunjukkan kebijaksanaan, kepedulian, dan keteladanan.

Pesan tersebut mencerminkan nilai kepemimpinan yang lebih luas daripada nasihat moral pribadi. Kerendahan hati merupakan landasan penting bagi pemegang kekuasaan dan kewenangan untuk menyadari bahwa jabatan tidak menjadikan seseorang selalu benar, serba mengetahui segala persoalan, atau terbebas dari kekeliruan.

Pemimpin yang rendah hati tidak kehilangan kewibawaan ketika menerima kritik. Justru kesediaan mendengar menunjukkan kematangan dalam menjalankan kekuasaan, menggunakan kewenangan dan memenuhi tanggung jawab.

Dalam konteks institusi penegak hukum, nilai ini memiliki konsekuensi praktis. Semakin besar kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki, semakin tinggi pula tuntutan untuk menghormati hak masyarakat, memperlakukan setiap orang secara bermartabat, dan membuka diri terhadap evaluasi.

Kerendahan hati juga memungkinkan seorang pemimpin memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai keadaan organisasi. Tanpa sikap tersebut, kritik mudah dianggap sebagai serangan, keluhan dipandang sebagai gangguan, dan informasi yang tidak menyenangkan berisiko kehilangan tempat untuk berubah menjadi nilai manfaat dalam proses pengambilan keputusan.

Pesan moral Jenderal Suyudi pada khotbah Jumat dapat dibaca sebagai penguatan nilai kepemimpinan yang disampaikannya di DPR delapan hari sebelumnya. Keterbukaan terhadap kritik memerlukan kerendahan hati, sedangkan kerendahan hati menemukan wujudnya dalam kesediaan mendengar dan memperbaiki diri.

Pengalaman masyarakat merupakan cermin yang memperlihatkan bagaimana kebijakan bekerja di lapangan. Prosedur yang terlihat baik dalam dokumen belum tentu mudah dijalankan. Standar pelayanan yang telah ditetapkan belum tentu menghasilkan pengalaman yang seragam bagi setiap warga.

Kritik dan pengaduan dapat melengkapi informasi internal yang diterima pimpinan. Keluhan berulang dapat menunjukkan kelemahan prosedur. Laporan masyarakat dapat mengungkap celah pengawasan. Gagasan dan saran yang relevan dapat membuka peluang inovasi Polri dalam pelayanan, perlindungan dan penegakan hukim.

Tentu tidak setiap kritik benar dan tidak semua pengaduan terbukti. Setiap informasi memerlukan verifikasi objektif, penghormatan terhadap hak pihak terkait, dan penanganan sesuai ketentuan hukum. Keterbukaan bukan berarti membenarkan setiap kritik, melainkan menyediakan mekanisme untuk menilainya secara objektif dan adil.

Melalui pendekatan ini, komunikasi publik tidak berhenti sebagai fungsi penyampaian informasi, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja dan tata kelola organisasi Polri yang membantu pimpinan memahami kebutuhan dan harapan masyarakat.

Mewujudkan Keadilan Tanpa Menunggu Viral

Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengakhiri fenomena no viral, no justice merupakan bagian penting dari arah kepemimpinan dan transformasi Polri.

Fenomena ini mencerminkan persoalan kepercayaan terhadap mekanisme pelayanan dan pengaduan. Ketika sebagian masyarakat merasa perlu membawa persoalannya ke media sosial agar memperoleh perhatian, terdapat kebutuhan untuk memperkuat kepastian respons jajaran Polri di semua tingkatan.

Media sosial memang membuka ruang pengawasan publik. Namun, perhatian warganet tidak boleh menjadi faktor penentu dalam memperoleh pelayanan dan perlindungan hukum.

Warga yang tidak memiliki pengaruh, jaringan, ataupun kemampuan untuk menjadikan persoalannya viral tetap berhak memperoleh pelayanan dan keadilan yang setara.

Keadilan harus hadir karena hukum menjaminnya, bukan karena perhatian publik mendesaknya.

Untuk itu, penerimaan laporan perlu diikuti kepastian proses. Masyarakat berhak mengetahui bahwa pengaduannya tercatat, ditangani oleh pihak berwenang, dan memperoleh informasi perkembangan sesuai ketentuan.

Kecepatan harus berjalan bersama ketepatan. Respons yang segera tetapi mengabaikan prosedur tidak mencerminkan pelayanan yang baik. Demikian pula keterbukaan harus menghormati kerahasiaan dalam penyelidikan dan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta hak para pihak.

Persoalan mendasarnya bukan sekadar ketersediaan saluran pengaduan, melainkan kepastian bahwa setiap laporan memperoleh perhatian dan penanganan yang semestinya tanpa harus menjadi perbincangan luas.

Prinsip Adil dan Cepat tercermin dalam perlakuan setara dan respons profesional kepada setiap warga, terlepas dari pengaruh sosial maupun tingkat perhatian publik terhadap persoalannya.

Dari Kritik Menjadi Informasi Strategis

Selama 30 tahun (1996-2026) menekuni karier sebagai praktisi informasi dan komunikasi strategis, saya memperoleh pelajaran bahwa informasi yang paling dibutuhkan seorang pemimpin tidak selalu berupa kabar yang menyenangkan. Ada kalanya informasi penting justru datang melalui keluhan, kritik, atau pengalaman masyarakat yang berbeda dengan gambaran dalam laporan internal.

Pada institusi Polri, pimpinan selalu membutuhkan informasi yang akurat dan mencerminkan keadaan sebenarnya. Informasi dari struktur internal perlu diperkaya dengan pengalaman masyarakat sebagai pusat orientasi pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum.

Namun, banyaknya informasi belum tentu menghasilkan pemahaman yang lebih baik. Tanpa kemampuan memilah dan menganalisis, laporan yang masuk dapat berhenti sebagai tumpukan data.

Keluhan berulang dapat menunjukkan persoalan sistemik. Pengaduan dari berbagai wilayah dapat memperlihatkan pola kelemahan pelayanan. Informasi masyarakat juga dapat membantu mendeteksi potensi pelanggaran atau gangguan keamanan sejak dini.

Agar memiliki nilai strategis, informasi tersebut perlu melalui tiga tahapan: didengar, dipahami, dan ditindaklanjuti.

Mendengar berarti membuka ruang penerimaan informasi. Memahami memerlukan verifikasi, analisis, dan kemampuan mengenali pola persoalan. Menindaklanjuti berarti menggunakan hasil penilaian sebagai dasar keputusan, pengawasan, dan penyempurnaan kebijakan.

Kritik masyarakat dapat bermanfaat sebagai bagian dari sistem peringatan dini ketika institusi Polri mampu mengubah informasi menjadi pengetahuan, pengetahuan menjadi keputusan, dan keputusan menjadi pembenahan dan terjadilah perubahan.

Prinsip terbuka dan adaptif yang dikemukakan Jenderal Suyudi menjadi landasan penting dalam proses tersebut. Keterbukaan memungkinkan organisasi memperoleh informasi dari luar, sedangkan kemampuan beradaptasi menentukan apakah informasi itu menghasilkan perubahan.

Keduanya saling melengkapi. Mendengar tanpa bertindak hanya menghasilkan penumpukan aspirasi. Bertindak tanpa memahami persoalan berisiko melahirkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Kritik Masyarakat adalah Wujud Cinta dan Kepedulian

Cinta kepada institusi negara tidak selalu diwujudkan melalui pujian dan dukungan. Kritik yang jujur, saran yang membangun, serta gagasan yang menawarkan solusi juga merupakan bentuk cinta, kepedulian dan tanggung jawab warga negara. Mencintai Polri berarti bersama-sama menginginkan dan melakukan perubahan agar Polri semakin profesional, berintegritas, dipercaya dan dicintai masyarakat.

Semangat inilah yang sejalan dengan semboyan “Polisi Bersama Masyarakat”. Masyarakat bukan semata tujuan pelayanan, melainkan juga mitra yang diberi ruang luas untuk berkontribusi dalam pembenahan institusi Polri melalui pengaduan, informasi, kritik, saran, dan gagasan konstruktif.

Sebagai praktisi informasi dan komunikasi strategis, saya telah memenuhi panggilan hati menyampaikan usulan gagasan tertulis kepada Kapolri melalui Koorspripim Polri tentang program strategis komunikasi publik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung transformasi Polri.

Koorspripim Polri menanggapi positif dengan menyampaikan ucapan terima kasih atas gagasan tersebut dan menyatakan akan mengabarkan perkembangan tindak lanjutnya.

Bagi saya, respons Koorspripim Polri merupakan sinyal positif bahwa semangat keterbukaan yang disampaikan Jenderal Suyudi telah tercermin dalam pola komunikasi di lingkungan terdekat Kapolri. Laporan pengaduan, kritik, saran, usulan, dan gagasan konstruktif dari masyarakat mendapat sambutan yang baik sebagai wujud kecintaan dan kepedulian bersama untuk kemajuan Polri.

Respons tersebut menunjukkan keterbukaan Polri terhadap partisipasi masyarakat. Sikap ini diharapkan terus berkembang menjadi budaya kelembagaan yang memberikan kesempatan setara kepada seluruh warga masyarakat untuk berkontribusi dalam perjalanan transformasi Polri.

Kualitas keterbukaan tidak ditentukan oleh banyaknya pengaduan, kritik dan saran, melainkan oleh kesungguhan institusi Polri menyediakan ruang partisipasi masyarakat yang adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemitraan antara Polri dan masyarakat bukanlah hubungan kerja, melainkan ikatan persatuan yang dibangun dengan kepercayaan dan tanggung jawab untuk bersama-sama menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Masyarakat menunjukkan kecintaan kepada Polri dalam bentuk pengaduan, kritik, saran dan gagasan, dan Polri membalas kepedulian dan kepercayaan masyarakat dengan keterbukaan, profesionalisme, dan pelayanan yang semakin baik.

Menerjemahkan Komitmen Menjadi Sistem dan Budaya Kerja

Untuk mewujudkan komitmen Kapolri menjadikan masyarakat sebagai pusat orientasi kepemimpinan dan pelayanan Polri dibutuhkan mekanisme kerja yang berkelanjutan agar pelaksanaannya tidak bergantung pada perhatian personal pemimpin.

Dalam pengelolaan aspirasi masyarakat, terdapat beberapa kebutuhan mendasar: akses yang mudah dan aman, pencatatan yang tertib, verifikasi yang objektif, kejelasan penanggung jawab, kepastian respons, serta pemantauan tindak lanjut.

Untuk mewujudkannya, Polri perlu memperkuat tata kelola berbagai bentuk aspiradi masyarakat: kritik, pengaduan, saran, dan gagasan secara terpadu. Saluran yang telah tersedia hendaknya tidak hanya berfungsi sebagai tempat menerima laporan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem informasi strategis yang memungkinkan pimpinan memantau persoalan, mengenali kecenderungan, dan memastikan tindak lanjut pada setiap tingkatan organisasi Polri.

Masyarakat juga perlu memperoleh informasi perkembangan penanganan sesuai ketentuan. Kepastian proses menjadi penting, bahkan ketika hasil akhirnya tidak selalu sesuai dengan harapan pelapor atau penyampai kritik dan saran.

Setiap bentuk aspirasi perlu dikelola dengan tata kerja yang jelas, mulai dari pencatatan, penilaian substansi, penentuan penanggung jawab, hingga pemberian tanggapan. Pengaduan mengenai pelayanan, informasi dugaan pelanggaran, dan usulan pembaruan kebijakan tentu memerlukan penanganan yang berbeda sesuai sifat dan kewenangannya. Namun, semuanya membutuhkan kepastian bahwa informasi yang disampaikan masyarakat tidak berhenti tanpa kejelasan.

Lebih jauh, informasi yang terkumpul hendaknya dianalisis secara berkala untuk mengenali persoalan berulang, menilai kualitas pelayanan, dan menentukan prioritas pembenahan.

Dalam perspektif informasi dan komunikasi strategis, hasil analisis tersebut sebaiknya disajikan kepada pimpinan Polri dalam bentuk pemetaan persoalan dan rekomendasi tindakan. Keluhan yang berulang, keterlambatan pelayanan, atau pola pengaduan dari berbagai daerah dapat menjadi indikator awal yang membantu pimpinan Polri menentukan langkah pencegahan sebelum persoalan berkembang menjadi krisis kepercayaan.

Di samping itu, Polri dapat memperkuat ruang dialog dan evaluasi bersama masyarakat secara berkala. Forum tersebut tidak hanya menjadi sarana menyampaikan program dan kebijakan, tetapi juga kesempatan untuk mendengarkan pengalaman warga, memperoleh gagasan perbaikan, serta menjelaskan tindak lanjut yang telah dilakukan.

Partisipasi demikian perlu diterapkan sama dan setara bagi semua lapisan masyarakat, bukan hanya untuk pihak yang memiliki akses langsung kepada pejabat Polri atau kemampuan menarik perhatian publik dengan menggunakan kekuatan media sosial.

Keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya laporan yang diterima atau kecepatan memberikan jawaban awal. Ukuran yang lebih bermakna adalah kualitas penyelesaian, kepastian prosedur, perlindungan pelapor, serta perubahan yang dihasilkan.

Penilaian tersebut dapat diperkuat melalui evaluasi berkala atas ketepatan waktu penanganan, penyelesaian substansi pengaduan, kepuasan masyarakat, dan perbaikan prosedur yang dilakukan berdasarkan aspirasi publik. Hasil evaluasi yang memungkinkan untuk dipublikasikan hendaknya disampaikan secara terbuka tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi, kerahasiaan proses hukum, dan hak para pihak.

Pendekatan tersebut memungkinkan pejabat Polri di semua tingkatan memperoleh informasi secara lebih utuh mengenai persoalan aktual yang sedang terjadi di masyarakat dan memerlukan atensi khusus untuk segera ditangani sebelum berkembang menjadi polemik dan berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan kepada pemerintah.

Sistem yang baik bukan hanya memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi, melainkan juga memastikan bahwa pengalaman warga menjadi bahan pembelajaran dan perbaikan organisasi Polri.

Tata kelola tersebut perlu didukung budaya kerja yang menempatkan keterbukaan, ketanggapan, dan tanggung jawab sebagai kebiasaan profesional seluruh jajaran Polri, dari tingkat mabes hingga polsek sebagai titik pelayanan terdekat dengan masyarakat.

Saya memandang Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto adalah pemimpin yang rendah hati, namun juga tegas dalam menegakkan hukum dan mewujudkan rasa keadilan masyarakat. Kedua karakter tersebut bernilai penting dalam menjalankan amanah kepemimpinan. Karena itu diharapkan keteladanan Kapolri dapat menginspirasi seluruh jajaran Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang profesional serta berkeadilan bagi masyarakat.

Keteladanan seorang pemimpin memberikan pengaruh lebih luas ketika nilai-nilai yang diyakininya tercermin juga dalam sikap dan perilaku seluruh jajarannya. Pada institusi negara sebesar Polri, kerendahan hati seorang Kapolri diharapkan menginspirasi para pejabat Polri dan anggota kepolisian hingga tingkat pelayanan paling dekat dengan masyarakat.

Keberhasilan menginternalisasi semboyan “Polisi Bersama Masyarakat” dengan enam prinsip operasionalnya sebagai ruh yang menghidupi Polri akan tercermin dalam kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Polri hadir ketika warga membutuhkan perlindungan. Polri dekat untuk memahami kebutuhan masyarakat. Polri cepat dalam merespons persoalan. Polri adil dalam pelayanan dan penegakan hukum. Polri terbuka terhadap kritik serta pengawasan. Polri adaptif dalam memperbaiki kebijakan dan budaya kerja.

Keenam prinsip tersebut membentuk kesatuan. Kedekatan perlu ditopang profesionalisme. Kecepatan harus disertai ketepatan. Keterbukaan memerlukan tindak lanjut. Kemampuan beradaptasi perlu berpijak pada evaluasi yang objektif.

Pesan kerendahan hati yang disampaikan Kapolri dalam khotbah Jumat di Mabes Polri memperkaya landasan moral keenam prinsip tersebut. Sebab, kekuasaan dan kewenangan yang besar membutuhkan pengendalian diri, kebijaksanaan, dan kesadaran bahwa setiap jabatan merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bangsa dan negara dengan penuh tanggung jawab.

Kerendahan hati tidak cukup tercermin melalui kesederhanaan sikap atau tutur kata pimpinan Polri, tetapi juga dalam cara personel kepolisian memperlakukan masyarakat, menggunakan kewenangan, merespons pengaduan, serta menanggapi kritik yang disampaikan terbuka.

Transformasi Polri membutuhkan waktu, konsistensi, dan dukungan seluruh jajaran. Namun, kesediaan mendengar, menghargai kritik, dan mempertimbangkan saran dan gagasan masyarakat dapat dibangun secara berkelanjutan.

Di balik setiap laporan dan pengaduan masyarakat terdapat harapan untuk memperoleh keadilan. Di balik setiap kritik, saran, dan gagasan terdapat cinta dan kepedulian masyarakat untuk kemajuan Polri.