Karhutla 1997–1998: Permintaan Maaf Presiden Soeharto dan Laporan Hendropriyono
Tulisan dari Zulfikar Fuad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada 16 September 1997, Presiden Soeharto menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat negara-negara tetangga yang terdampak kebakaran hutan Indonesia. Pernyataan itu disampaikan pada pertemuan para menteri lingkungan hidup tingkat regional ASEAN di Istana Negara. Beberapa pekan kemudian, pada 5 Oktober 1997, Soeharto kembali menyampaikan permintaan maaf pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Kedua pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari respons diplomatik Indonesia terhadap krisis karhutla yang menimbulkan kabut asap lintas batas. Permintaan maaf itu memperlihatkan pengakuan atas dampak yang dirasakan masyarakat negara tetangga sekaligus mencerminkan besarnya tantangan pemerintah dalam mengendalikan kebakaran yang meluas.
Dikutip dari ANTARA, menurut studi yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB), disebutkan bahwa kombinasi dari pengerusakan hutan, pembukaan lahan dengan pembakaran disengaja dan El Nino pada 1997-1998 membuat sekitar 9,75 juta hektare hutan dan lahan terdampak kebakaran, menimbulkan kerugian sekitar 4,861 miliar dolar AS atau setara Rp7,11 triliun.
Pemberitaan media internasional pada September 1997 memperlihatkan keseriusan krisis tersebut. Australian Financial Review, melalui laporan Greg Earl bertajuk Soeharto’s Apology for Forest Fires pada 17 September 1997, mengangkat permintaan maaf Presiden Soeharto di tengah kebakaran hutan yang menimbulkan persoalan lingkungan lintas negara. Pada hari yang sama, International Herald Tribune menerbitkan laporan Michael Richardson berjudul Angry Southeast Asia Is Trapped Under an Umbrella of Pollution: Jakarta Apologizes for Raging Fires. Dua berita itu menggambarkan keresahan kawasan Asia Tenggara ketika kabut asap menyelimuti wilayah terdampak.
Dalam pernyataan yang diberitakan media internasional, Presiden Soeharto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat negara-negara tetangga yang terganggu oleh kebakaran di Indonesia. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah sedang berupaya mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang meluas.
Asap dari kebakaran di Sumatera dan Kalimantan bergerak melintasi perbatasan, terutama menuju Malaysia dan Singapura. Kabut tebal mengurangi jarak pandang, mengganggu penerbangan dan pelayaran, serta meningkatkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat. Jutaan orang menghadapi paparan polusi udara, sementara sektor pariwisata dan kegiatan ekonomi lainnya turut merasakan dampaknya.
Krisis karhutla diperburuk oleh kemarau panjang yang berkaitan dengan fenomena El Niño. Kekeringan membuat vegetasi dan lahan gambut semakin rentan terbakar. Pada saat yang sama, praktik pembakaran untuk pembukaan lahan perkebunan turut menjadi persoalan yang disoroti dalam pemberitaan internasional.
Pada 5 Oktober 1997, Presiden Soeharto kembali menyampaikan permintaan maaf dalam pidato peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 ABRI. Laporan United Press International (UPI) pada hari itu menyebut pernyataan Pak Harto sebagai pembaruan permintaan maaf kepada negara-negara tetangga atas kabut asap yang telah menyelimuti kawasan selama sekitar dua bulan.
Dalam pidatonya, Presiden Soeharto mengakui bahwa asap tebal merugikan masyarakat Indonesia sekaligus masyarakat negara-negara tetangga. UPI mengutip pernyataannya dengan utuh:
“The thick smoke not only harms our own people, but also the communities of the neighboring countries. Therefore, once more Indonesia offers our most sincere apologies.”
Presiden Soeharto mengatakan, bahwa asap tebal merugikan masyarakat Indonesia dan masyarakat negara-negara tetangga, sehingga Indonesia kembali menyampaikan permintaan maaf yang tulus. Sesuatu yang langka dilakukan oleh Pak Harto sebagai pemimpin Indonesia terlama dan paling berpengaruh di ASEAN.
Karena itu ia menjanjikan peningkatan upaya militer untuk memadamkan kebakaran. Dilaporkan UPI, bahwa Pak Harto memerintahkan ABRI untuk memperluas upaya pemadaman. Langkah itu memperlihatkan upaya pemerintah menggabungkan respons diplomatik dengan pengerahan sumber daya untuk menghadapi kebakaran yang semakin sulit dikendalikan.
Permintaan maaf kedua memperlihatkan besarnya tekanan regional akibat krisis asap. Namun, penyelesaian persoalan membutuhkan langkah lebih luas, mulai dari pemadaman dan pencegahan kebakaran baru hingga pengawasan pembukaan lahan serta koordinasi lintas lembaga dan negara.
Krisis karhutla 1997–1998 berlangsung ketika perekonomian Indonesia mulai menghadapi tekanan besar akibat krisis finansial Asia. Kedua krisis didasari akar penyebab berbeda, tetapi terjadi dalam periode berdekatan dan menambah berat tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia.
Dalam konteks itulah, pengalaman pemerintah menghadapi krisis karhutla 1997-1998 menjadi penting untuk dipetik hikmahnya dan dijadikan pertimbangan dalam perumusan kebijakan penanganan karhutla hari ini dan di masa depan.
Permintaan maaf Presiden Soeharto merekam dimensi diplomatik menyikapi krisis, sedangkan laporan AM Hendropriyono sebagai Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan Republik Indonesia (Sesdalopbang RI) periode 1996–1998 memberikan sudut pandang mengenai penanganan kebakaran, strategi operasional, dan pelajaran pentingnya pencegahan.
Laporan AM Hendropriyono (Sesdalopbang RI 1996–1998)
Melalui laporan dan refleksinya, bertajuk Kemarau Panjang dan Kebakaran Hutan: Laporan Sesdalopbang RI 1996–1998 dan Pelajaran dari Kebakaran Hutan: Pencegahan yang Terlambat, Hendropriyono mengurai faktor penyebab, strategi operasional, persoalan penegakan hukum, serta langkah pencegahan yang perlu dipersiapkan sebelum musim kemarau mencapai puncaknya.
Kedua tulisan itu saling melengkapi. Laporan mengenai pengalaman penanganan karhutla menggambarkan tantangan operasional dan tata kelola, sedangkan refleksi mengenai pencegahan menekankan pentingnya tindakan sebelum keadaan berkembang menjadi krisis.
Hendropriyono merangkum salah satu pelajaran paling berharga yang dipetik dari pengalamannya:
“Bagi saya, pengalaman tersebut menunjukkan kegagalan yang mendasar: pencegahan yang terlambat. Ketika upaya dipusatkan pada pemadaman, lahan sudah telanjur kering dan kebakaran telah meluas. Kita menghadapi akibat, sementara kesempatan untuk mengurangi penyebabnya sudah banyak terlewatkan.”
Pernyataan Hendropriyono menjadi pintu masuk untuk memahami persoalan karhutla secara utuh dan menyeluruh. Ketika perhatian pemerintah terlalu berpusat pada pemadaman, kesempatan mengurangi risiko sejak awal dapat terlewatkan. Hutan dan lahan telanjur mengering, api muncul dan kebakaran meluas, akibatnya kebutuhan sumber daya untuk penanganan krisis meningkat berkali lipat ketika ruang gerak untuk bertindak semakin terbatas.
Pengalaman pemerintah menangani karhutla pada periode 1997–1998 dengan demikian memberikan pelajaran mengenai kesiapsiagaan negara, kualitas pengambilan keputusan, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan kemampuan diplomasi dengan narasi yang kuat dan akurat menghadapi persoalan lingkungan lintas batas.
El Niño, Kekeringan, dan Penyebab Kebakaran
Dalam Kemarau Panjang dan Kebakaran Hutan, AM Hendropriyono menempatkan faktor alam sebagai unsur terpenting untuk memahami karhutla pada 1997–1998. Ia menjelaskan hubungan antara El Niño, anomali iklim global, dan kekeringan yang memperbesar kerentanan kawasan hutan serta lahan gambut.
Hendropriyono menulis:
“Secara ilmiah kebakaran hutan di Indonesia merupakan hasil interaksi kompleks antara faktor alam El Niño dan anomali iklim global. Kekeringan yang berkepanjangan membuat gambut mudah terbakar. Adapun faktor manusia berupa pembukaan lahan dengan cara tebas-bakar, kelalaian industri perkebunan dan lemahnya pengawasan tata ruang.”
Ia kemudian menggambarkan kuatnya pengaruh fenomena iklim pada periode tersebut:
“Namun pengalaman lapangan menunjukkan bahwa pada tahun 1997–1998 faktor alam memainkan peran dominan, dengan fenomena El Niño demikian kuat sehingga menyebabkan kekeringan ekstrem di seluruh Asia Tenggara.”
Kekeringan berkepanjangan membuat vegetasi kehilangan kelembapan dan lahan gambut semakin rentan terbakar. Api dapat menjalar di bawah permukaan gambut dan bertahan meskipun kobaran di permukaan berkurang. Karakteristik ini membuat pemadaman membutuhkan penanganan khusus, peralatan yang sesuai keadaan, dan waktu lebih panjang.
Aktivitas manusia juga menjadi unsur penting dalam pemeriksaan penyebab kebakaran. Pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian pengelolaan, dan lemahnya pengawasan dapat memperbesar risiko. Penyebab setiap kebakaran perlu diperiksa berdasarkan keadaan lapangan dan bukti yang tersedia.
Hendropriyono mengingatkan pentingnya krisis karhutla dipahami secara utuh dan menyeluruh:
“Dengan kata lain tidak semua kebakaran dapat disederhanakan sebagai ‘kesalahan manusia’.”
Pandangan itu memberikan konteks penting bagi penanganan karhutla. Faktor alam perlu diperhitungkan dalam perancangan strategi, sementara dugaan pelanggaran oleh manusia tetap memerlukan penegakan hukum yang cermat. Kondisi cuaca dapat menjelaskan mengapa kebakaran mudah meluas, tetapi penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada bukti tentang penyebab, tindakan, dan keterlibatan setiap pihak.
Karena itu, kebijakan pengendalian karhutla perlu memadukan pemahaman ilmiah mengenai iklim dengan pengawasan aktivitas manusia agar pencegahan berjalan efektif dan penegakan hukum berlangsung adil dan transparan.
Strategi Operasional: Membatasi Penjalaran Api
Pengalaman menghadapi kebakaran yang meluas pada 1997–1998 memperlihatkan keterbatasan pendekatan yang hanya mengandalkan pemadaman. Ketika api tersebar di banyak lokasi, kebutuhan personel, peralatan, sumber air, dan akses menuju kawasan terdampak meningkat secara bersamaan.
Dalam laporan dan refleksinya, Hendropriyono menjelaskan pendekatan operasional yang berfokus pada pembatasan penjalaran api. Ia menulis:
“Alih-alih memadamkan seluruh titik api yang secara teknis sulit, strategi difokuskan pada membuat sekat bakar (firebreak), mengisolasi wilayah rawan dengan prioritas pada kawasan-kawasan vital.”
Pendekatan tersebut dikenal sebagai containment strategy, yakni strategi membatasi penjalaran api agar kebakaran tidak semakin meluas. Prioritas diberikan kepada kawasan dengan tingkat ancaman tinggi, termasuk wilayah vital dan lokasi yang berpotensi menimbulkan dampak besar.
Pembuatan sekat bakar, pengamanan jalur penyebaran api, dan perlindungan kawasan prioritas menjadi bagian dari upaya mengurangi dampak kebakaran ketika sumber daya terbatas.
Hendropriyono juga menekankan pentingnya mobilisasi masyarakat setempat dan koordinasi lintas aparat. Ia menyebut:
“Mobilisasi Lokal yang melibatkan masyarakat sekitar, koordinasi lintas aparat (TNI-Polri, Pemda, Kehutanan).”
Keterlibatan masyarakat memiliki nilai strategis karena warga mengenali keadaan wilayah, jalur akses, sumber air, dan perubahan lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka. Pengetahuan lokal dapat membantu petugas menentukan prioritas pemeriksaan dan mempercepat respons di lapangan.
Hendropriyono menegaskan pentingnya penanganan karhutla yang cepat dan tepat:
“Kebakaran dipahami sebagai fenomena sistemik yang memerlukan pembacaan cepat (velox) dan tepat (exactus), yang bukan sekadar reaksi administratif.”
Kecepatan dan ketepatan menjadi dua unsur yang saling melengkapi. Informasi yang cepat harus diikuti penilaian akurat, sedangkan keputusan yang tepat membutuhkan koordinasi dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Teknologi satelit, pemantauan titik panas, prakiraan cuaca, dan pemetaan lahan pada masa kini memberikan dukungan lebih besar dalam pengambilan keputusan. Manfaatnya bergantung pada kecepatan verifikasi informasi serta tindak lanjut petugas yang memiliki kewenangan, peralatan, dan sumber daya memadai.
Pencegahan Karhutla Harus Dimulai Sebelum Kemarau
Dalam Pelajaran dari Kebakaran Hutan: Pencegahan yang Terlambat, Hendropriyono merinci tindakan yang perlu disiapkan sebelum karhutla terjadi. Pengalaman 1997–1998 menunjukkan bahwa pemadaman setelah api meluas memiliki keterbatasan. Karena itu, pencegahan harus dimulai ketika pemerintah masih memiliki kesempatan menjaga kelembapan lahan, dengan mempersiapkan teknologi dan personel, untuk mengurangi risiko penyalaan api.
Pertama, hujan buatan harus dipersiapkan dan dilaksanakan sebelum dampak kekeringan El Niño menjadi berat, ketika masih tersedia awan yang dapat disemai.
Hendropriyono menjelaskan, langkah ini bertujuan menambah cadangan air dan membasahi kawasan rawan kebakaran sejak dini. Efektivitas penyemaian awan bergantung pada kondisi atmosfer yang mendukung.
Hendropriyono mengingatkan:
“Menunggu kebakaran menjadi besar berarti menunggu sampai pilihan tindakan semakin terbatas.”
Pernyataan itu menegaskan pentingnya keputusan yang mendahului terjadinya krisis. Modifikasi cuaca memang bergantung pada kondisi atmosfer, tetapi persiapan, pemantauan dan pencegahan karhutla perlu dilakukan sebelum keadaan semakin sulit dikendalikan.
Kedua, tata air gambut harus dijaga sebelum musim kering.
Hendropriyono menekankan pentingnya mempertahankan air di lahan gambut melalui pengelolaan saluran yang menguras air keluar, dengan penyesuaian terhadap kondisi tata air setempat.
Ia menggambarkan:
“Gambut ibarat spons: selama basah, ia sulit terbakar; setelah kering, api dapat merambat dan membara di bawah permukaannya.”
Perumpamaan tersebut menggambarkan hubungan langsung antara kelembapan gambut dan risiko kebakaran. Ketika gambut kehilangan air, api dapat menjalar di bawah permukaan sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan. Karena itu, pengelolaan gambut memerlukan pemantauan tinggi muka air, pengelolaan kanal, dan upaya menjaga kelembapan lahan secara berkelanjutan.
Ketiga, peringatan dini harus segera menjadi tindakan dini.
Hendropriyono menekankan pentingnya menghubungkan prakiraan kemarau, penurunan muka air gambut, dan kemunculan titik panas dengan pemeriksaan lapangan, pembasahan kawasan rawan, serta pengerahan petugas ke lokasi untuk pencegahan karhutla.
Ia mengingatkan:
“Informasi kehilangan manfaat apabila keputusan baru diambil setelah bencana membesar.”
Sistem peringatan dini harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan, bukan sekadar sarana menghasilkan laporan. Pemerintah memerlukan mekanisme yang menghubungkan informasi dengan tindakan melalui pembagian tanggung jawab yang jelas.
Keempat, personel dan peralatan harus selalu tersedia sebelum keadaan darurat.
Hendropriyono menekankan kesiapan personel, teknologi, sumber air, peralatan, dan anggaran sebelum musim rawan kebakaran tiba. Pembagian tanggung jawab dari pemerintah pusat hingga daerah juga perlu dipastikan sejak awal agar respons berlangsung cepat dan terkoordinasi dengan baik.
Kelima, masyarakat harus dilibatkan sebagai mitra utama pencegahan karhutla.
Masyarakat perlu memperoleh pengetahuan, sarana, dan pilihan pengolahan lahan tanpa membakar. Dukungan itu membantu warga menerapkan metode yang lebih aman sekaligus memperkuat pengawasan lingkungan melalui partisipasi aktif.
Pendekatan ini berkaitan dengan persoalan sosial-ekonomi yang disoroti Hendropriyono. Kebijakan pencegahan akan lebih efektif ketika masyarakat memperoleh alternatif yang dapat diterapkan sesuai kondisi di daerah mereka.
Keadilan Hukum: Melindungi Petani Kecil
Penegakan hukum merupakan unsur penting dalam penanganan karhutla. Namun, pengalaman Hendropriyono pada masa itu memperlihatkan bahwa proses hukum perlu memperhatikan perbedaan keadaan dan peran setiap pihak.
Dalam Kemarau Panjang dan Kebakaran Hutan, ia menyoroti persoalan yang dihadapi ketika petani tradisional diproses hukum sebagai pelaku utama kebakaran hutan dan lahan. Hendropriyono mengatakan:
“Banyak petani tradisional ditangkap oleh oknum-oknum penegak hukum dan diproses secara hukum sebagai pelaku utama, padahal mereka adalah bagian dari sistem ekonomi yang tidak memiliki alternatif teknologi pembukaan lahan.”
Pernyataan Hendropriyono menggarisbawahi keterbatasan sarana dan pilihan pengolahan lahan. Petani tradisional memerlukan pendampingan, teknologi yang sesuai keadaan, dan akses terhadap metode pembukaan lahan tanpa bakar agar dapat menjalankan kegiatan pertanian secara lebih aman.
Perlindungan terhadap petani kecil berjalan seiring dengan kewajiban menindak pelanggaran hukum yang terbukti. Proses hukum harus membedakan tindakan, motif, dan tingkat keterlibatan setiap pihak melalui penyelidikan yang profesional.
Hendropriyono juga menyoroti penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum pada masa itu. Ia menulis:
“Sebagian pelaku usaha kehutanan dan perkebunan menjadi sasaran pemerasan dari para oknum aparat, yang berakibat pada terjadinya distorsi penegakan hukum.”
Catatan tersebut menunjukkan bahwa integritas aparat merupakan bagian dari keberhasilan kebijakan lingkungan, khusus penanganan krisis karhutla. Hendropriyono menambahkan:
“Fokus menjadi bergeser dari solusi ke eksploitasi situasi.”
Pengawasan internal, transparansi penanganan perkara, dan mekanisme pengaduan perlu menjadi bagian dari sistem pengendalian karhutla. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa melalui prosedur yang berlaku, adil dan transparan.
Permintaan Maaf Presiden Soeharto dan Kedaulatan Narasi
Krisis karhutla 1997–1998 berkembang menjadi persoalan regional ketika dampaknya dirasakan masyarakat Malaysia, Singapura, dan negara-negara tetangga lainnya. Pemerintah Indonesia menghadapi tekanan diplomatik ketika asap melintasi batas negara dan mengganggu kehidupan masyarakat di kawasan tersebut.
Dalam refleksinya, Hendropriyono menilai bahwa respons terhadap krisis karhutla perlu memperhitungkan dimensi geopolitik. Ia menyoroti tekanan internasional dan pentingnya memahami krisis karhutla yang menimbulkan kabut asap sebagai persoalan regional.
Mengenai permintaan maaf Presiden Soeharto, Hendropriyono menyatakan:
“Dalam konteks ini keputusan Presiden RI menyampaikan permintaan maaf kepada negara serumpun dan tetangga, hanya dapat dipahami sebagai langkah diplomatik saja.”
Pernyataan tersebut menempatkan permintaan maaf dalam konteks hubungan antarnegara. Langkah diplomatik menjadi bagian dari respons terhadap dampak yang dirasakan negara tetangga, sementara pengendalian kebakaran membutuhkan tindakan operasional dan pencegahan berkelanjutan.
Hendropriyono juga mengangkat pentingnya menguasai narasi dan membentuk persepsi masyarakat internasional. Ia menegaskan:
“Narasi adalah kekuasaan sehingga siapa yang menguasai narasi, ia menguasai persepsi global.”
Pernyataan Hendropriyono menekankan pentingnya kemampuan negara mengelola narasi karhutla dengan pesan yang kuat dan akurat. Data tentang penyebab kebakaran, kondisi cuaca, kawasan terdampak, perkembangan pemadaman, dan perkembangan penegakan hukum dapat membantu membangun narasi yang mendukung kepentingan pemerintah Indonesia.
Hendropriyono menilai pemerintah Indonesia pada periode 1997-1998 cenderung reaktif dan belum membangun kontra-narasi berbasis data ilmiah secara memadai. Pandangan ini menempatkan komunikasi publik sebagai bagian dari strategi diplomasi yang dibutuhkan dalam penanganan krisis karhutla.
Kedaulatan narasi perlu dibangun melalui penguasaan data, kejelasan pernyataan dan analisa untuk menunjukkan kemampuan pemerintah dalam menangani krisis karhutla. Narasi yang kuat dan akurat akan menempatkan posisi Indonesia yang baik di mata masyarakat internasional.
Refleksi Hendropriyono pada bagian akhir menekankan pentingnya pemerintah membangun kerja sama berkelanjutan dengan negara-negara tetangga dalam penanggulangan karhutla.
Ia mengatakan:
“Kerja sama dengan negara-negara tetangga perlu dibangun sejak tahap pencegahan, melalui pertukaran informasi, pemantauan, dan kesiapan bantuan. Asap tidak mengenal batas negara; karena itu, penanganannya memerlukan tanggung jawab dan kerja sama lintas batas.”
Ia menegaskan bahwa diplomasi lingkungan perlu bergerak sebelum krisis mencapai puncaknya. Pertukaran informasi, pemantauan bersama, dan kesiapan bantuan dapat memperkuat kemampuan kawasan menghadapi risiko kebakaran serta dampak asap lintas batas.
Rekomendasi AM Hendropriyono untuk Krisis Karhutla
Laporan dan refleksi AM Hendropriyono terkait karhutla menghadirkan rangkaian rekomendasi yang saling melengkapi. Kemarau Panjang dan Kebakaran Hutan menyoroti strategi operasional, keadilan hukum, dan kedaulatan narasi. Sementara itu, Pelajaran dari Kebakaran Hutan: Pencegahan yang Terlambat merinci langkah pencegahan sebelum musim kemarau mencapai kondisi paling rawan.
Dari keduanya, rekomendasi AM Hendropriyono dapat dirangkum dalam tujuh langkah strategis.
1. Menyiapkan hujan buatan sebelum kekeringan mencapai puncaknya.
Pemantauan kondisi atmosfer dan prakiraan El Niño perlu menjadi dasar persiapan modifikasi cuaca. Pelaksanaannya harus mempertimbangkan ketersediaan awan yang dapat disemai serta kebutuhan air di kawasan rawan.
2. Menjaga kelembapan lahan gambut.
Pengelolaan tata air perlu direncanakan sebelum musim kemarau. Pemantauan muka air, pengelolaan saluran, dan tindakan pembasahan disesuaikan dengan karakteristik setiap kawasan gambut.
3. Menghubungkan peringatan dini dengan tindakan dini.
Informasi cuaca, kondisi gambut, dan titik panas harus segera ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, penilaian risiko, dan pengerahan petugas. Sistem peringatan dini perlu terhubung dengan mekanisme pengambilan keputusan yang jelas.
4. Memastikan kesiapan personel, peralatan, dan anggaran.
Pemerintah pusat dan daerah perlu menyiapkan teknologi, sumber daya, peralatan pemadaman, jalur akses, personel, dan anggaran sebelum musim rawan karhutla. Pembagian tugas harus jelas agar respons berlangsung cepat dan terkoordinasi.
5. Menjadikan masyarakat mitra utama pencegahan.
Masyarakat memerlukan pengetahuan, sarana, dan pilihan pengolahan lahan tanpa bakar. Pendekatan preventif harus berjalan bersama perlindungan petani kecil, pendampingan teknis, dan penegakan hukum berdasarkan bukti.
6. Memperkuat penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
Petani kecil perlu memperoleh perlindungan dari kriminalisasi yang tidak didasarkan pada bukti. Pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan juga perlu diperkuat agar proses hukum berlangsung profesional, adil, dan transparan.
7. Membangun diplomasi lingkungan berbasis data dan kerja sama regional.
Pertukaran informasi, pemantauan, dan kesiapan bantuan lintas negara perlu dilakukan sejak tahap pencegahan. Indonesia juga perlu memperkuat komunikasi publik berbasis data ilmiah agar perkembangan penanganan dapat dijelaskan secara akurat dan konsisten.
Ketujuh rekomendasi menempatkan pencegahan sebagai fondasi utama penanganan karhutla. Pemadaman, penegakan hukum, dan diplomasi tetap diperlukan, tetapi efektivitasnya bergantung pada kesiapsiagaan negara sebelum api muncul dan kebakaran meluas.
Pelaksanaan rekomendasi perlu disertai evaluasi berkala terhadap waktu respons, kesiapan daerah, penurunan kejadian kebakaran berulang, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan. Indikator yang jelas membantu pemerintah menilai efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk dasar memperbaiki penanganan pada musim berikutnya.
Karhutla 2026: Dari Pengalaman Menjadi Kesiapsiagaan
Kisah permintaan maaf Presiden Soeharto dan pelajaran dari pengalaman Sesdalopbang AM Hendropriyono kembali relevan ketika Indonesia menghadapi krisis karhutla pada 2026. Presiden Prabowo Subianto telah mengerahkan personel gabungan, memperkuat pemantauan dan penindakan, bahkan beberapa kali memimpin langsung operasi pemadaman api di sejumlah provinsi.
Pada 12 Oktober 2026, pemerintah melaporkan sekitar 639 hektare lahan di enam provinsi masih dalam penanganan pemadaman, dengan lebih dari 60.177 personel gabungan dikerahkan.
Dalam laporan yang diumumkan pada 23 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penegakan hukum berdasarkan data hingga 20 Oktober. Untuk perkara karhutla yang melibatkan perorangan, tercatat 286 laporan polisi, luas kawasan dalam perkara sekitar 5.856 hektare, dan 243 orang telah berstatus tersangka. Untuk perkara korporasi, tercatat 100 laporan polisi dengan luas kawasan terkait perkara mencapai 29.534,99 hektare serta 13 korporasi telah berstatus tersangka.
Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan menggunakan penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara, Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.
"Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia dan Korea Selatan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya telah mengajukan pencabutan izin 23 perusahaan karena sumber api terbukti berasal dari dalam kawasan konsesi hutan yang dikelola perusahaan.
Jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka kemungkinan akan bertambah seiring pengembangan penyelidikan kasus karhutla oleh Bareskrim Polri.
Kerja keras pemerintah patut diapresiasi dan didukung mengingat beratnya tantangan penanganan krisis karhutla dari tahun ke tahun. Perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya menghubungkan pemantauan, pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum.
Laporan dan refleksi AM Hendropriyono memberikan kerangka untuk membantu pemerintah mengevaluasi kesiapsiagaan menghadapi karhutla hari ini dan di masa depan. Apakah peringatan dini sudah menghasilkan tindakan dini sebelum musim kemarau tiba? Apakah tata air gambut dijaga dan dikelola dengan baik untuk mencegah perambatan api dari bawah permukaan? Apakah personel, teknologi dan sarana prasaana selalu tersedia untuk pencegahan dan penanganan? Apakah masyarakat memperoleh dukungan memadai untuk mencegah karhutla? Apakah penegakan hukum berlangsung adil dan transparan, serta terhindar dari penyalahgunaan kewenangan?
Pertanyaan-pertanyaan ini menggeser perhatian dari besarnya operasi pemadaman kebakaran menuju kualitas pencegahan dan kesiapsiagaan negara.
Teknologi satelit dan berbagai aplikasi pemantauan pada masa kini memberikan peluang mempercepat pengenalan risiko. Namun, teknologi perlu terhubung dengan petugas, anggaran, komando, dan tindakan di lapangan. Keberhasilan ditentukan oleh kemampuan menerjemahkan informasi menjadi keputusan yang tepat waktu.
Pengalaman 1997–1998 dapat menjadi bahan evaluasi bagi penanganan karhutla masa kini. Kemajuan teknologi perlu diikuti peningkatan kesiapan operasional, penguatan tata kelola, perlindungan masyarakat, dan diplomasi lingkungan untuk menjaga kedaulatan narasi.
Pelajaran Sejarah dari Pak Harto dan Hendropriyono
Krisis karhutla 1997–1998 meninggalkan catatan panjang tentang hubungan antara kondisi alam, kebijakan pemerintah, kehidupan masyarakat, penegakan hukum, dan diplomasi lingkungan. Permintaan maaf Presiden Soeharto menjadi peristiwa penting dalam respons Indonesia terhadap dampak asap yang melintasi negara-negara tetangga.
Sementara itu, laporan dan refleksi AM Hendropriyono sebagai Sesdalopbang RI periode 1996–1998 menghadirkan pelajaran dari sudut pandang pengalaman pemerintah. Catatannya mengenai strategi operasional, pencegahan yang terlambat, perlindungan petani kecil, integritas penegakan hukum, dan kedaulatan narasi memperlihatkan bahwa pengendalian karhutla memerlukan pendekatan yang utuh dan menyeluruh.
Keduanya menjadi pelajaran sejarah yang saling melengkapi. Permintaan maaf Presiden Soeharto memperlihatkan dimensi diplomatik krisis, sedangkan laporan dan refleksi Hendropriyono membantu memahami krisis karhutla secara mendalam, dari sisi teknis, operasional dan kebijakan yang perlu diperhatikan untuk mencegah krisis karhutla terjadi berulang.
Pelajaran dari pengalaman tersebut menuntut negara bergerak sebelum keadaan memburuk. Hujan buatan perlu dipersiapkan ketika kondisi atmosfer mendukung, tata air gambut dijaga sebelum kemarau, peringatan dini segera menghasilkan tindakan dini, serta personel, anggaran dan peralatan tersedia sebelum keadaan darurat.
Masyarakat juga harus menjadi bagian dari sistem pencegahan. Petani kecil membutuhkan pilihan pengolahan lahan yang aman, sementara dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan melalui proses yang adil. Kerja sama regional pun perlu dibangun untuk mencegah api muncul dan kebakaran membawa kabut asap melintasi-negara-negara tetangga.
Pengalaman AM Hendropriyono sebagai Sesdalopbang RI 1996-1998 khususnya dalam pemantauan, analisis dan evaluasi terhadap krisis karhutla memiliki arti penting sebagai bahan perancangan kebijakan pemerintah. Sejarah memberikan kesempatan untuk memahami persoalan di masa lalu, keputusan yang diambil pemimpin, mengenali keterbatasan kapasitas penanganan, untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi risiko yang sama pada hari ini dan masa mendatang.
Krisis karhutla 1997–1998 meninggalkan pelajaran yang mahal, bahwa ukuran keberhasilan pengendalian karhutla pada akhirnya bukan hanya seberapa banyak api berhasil dipadamkan, melainkan seberapa luas kebakaran dapat dicegah sejak dini.
Hendropriyono menegaskan, dalam menghadapi kebakaran hutan, negara menunjukkan bahwa bila koordinasi dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka situasi darurat dapat dihadapi. Persoalan karhutla memang tidak sederhana, karena menyangkut kondisi alam, pembukaan lahan, kelemahan pengawasan, dan keterbatasan sarana.
Karena itu, ia mengingatkan, negara harus selalu hadir: mencegah krisis karhutla terjadi berulang, dan bertindak cepat, terpadu, dan tegas ketika krisis karhutla terjadi. Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, lebih luas dari itu menyangkut persoalan ekonomi, kesehatan, transportasi, hubungan luar negeri, serta martabat bangsa dan negara Indonesia.
Hendropriyono menutup dengan renungan mendalam:
"Pengalaman sebagai Sesdalopbang mengajarkan kepada saya bahwa keberhasilan pengendalian bencana ditentukan oleh kemampuan membaca ancaman dan bertindak sebelum keadaan memburuk. Ukuran keberhasilan bukan hanya seberapa banyak api berhasil dipadamkan, melainkan seberapa luas kebakaran berhasil dicegah."
Hutan merupakan bagian penting dari keberlanjutan kehidupan, perekonomian, dan masa depan Indonesia. Menjaganya membutuhkan pencegahan yang konsisten, koordinasi yang aktif, penegakan hukum yang adil dan transparan, serta diplomasi lingkungan yang berpijak pada narasi yang kuat dan akurat.

