Urgensi Pembentukan Unit Intelijen BGN: Cegah Risiko Berkembang Menjadi Krisis
Tulisan dari Zulfikar Fuad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebijakan strategis negara tidak cukup dijalankan dengan niat baik. Ia membutuhkan sistem yang mampu memitigasi berbagai risiko ketika anggaran negara dalam skala besar bertemu dengan kepentingan pribadi dan atau kelompok, peluang penyimpangan, kompleksitas rantai pasok, serta berbagai potensi gangguan. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berada tepat di persimpangan itu.
MBG bukan sekadar program pemberian makanan bergizi kepada anak sekolah. Di dalamnya terdapat anggaran negara yang besar, pengadaan barang dan jasa, ribuan titik layanan, jaringan pemasok, distribusi pangan, standar keamanan pangan, data penerima manfaat, serta kepentingan ekonomi-bisnis dari hulu hingga hilir.
Kompleksitas tersebut membutuhkan lebih dari sekadar pengawasan administratif. Negara memerlukan kemampuan untuk mengetahui apa yang sedang terjadi, mengenali pola yang tidak lazim, mengukur risiko, memperkirakan perkembangan situasi, dan memberikan peringatan dini sebelum penyimpangan, hambatan dan gangguan berkembang menjadi krisis.
Program Berisiko Besar Membutuhkan Kapasitas Deteksi Dini yang Sebanding
Atas dasar pemikiran tersebut, pada 20 Oktober 2025 saya mengajukan Naskah Akademis Urgensi Pembentukan Unit Intelijen Badan Gizi Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Gagasan ini lahir dari pembacaan terhadap berbagai kerentanan yang melekat pada tata kelola MBG: besarnya anggaran, panjangnya rantai pasok, banyaknya pelaksana, luasnya wilayah operasi, serta beragamnya kepentingan yang terlibat.
Saya tidak pernah mengetahui perkara apa yang kelak muncul. Namun prinsip pencegahannya sederhana: program dengan risiko besar membutuhkan kapasitas deteksi yang sebanding dengan risikonya.
Kini, gagasan tersebut memperoleh konteks yang semakin nyata. Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026. Penyidikan kemudian berkembang dengan melibatkan pihak swasta.
Perkara tersebut tentu harus diselesaikan melalui proses hukum. Namun dari perspektif tata kelola negara, ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sistem pengawasan yang ada sudah mampu mengenali tanda-tanda risiko sebelum berubah menjadi perkara hukum?
Jika belum, yang perlu diperbaiki bukan hanya respons terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga kemampuan sistem untuk mendeteksi dan mencegahnya sejak dini.
Intelijen untuk Demokrasi, Bukan Ancaman bagi Demokrasi
Publik tidak perlu alergi terhadap istilah intelijen hanya karena istilah tersebut sering diasosiasikan dengan kerahasiaan atau operasi tertutup.
Dalam konteks tata kelola program publik, intelijen dapat dipahami sebagai kemampuan untuk mengumpulkan dan memverifikasi informasi, membaca pola, menganalisis risiko, memperkirakan perkembangan keadaan, serta memberikan peringatan dini sebagai bahan pengambilan keputusan bagi pimpinan.
Karena itu, intelijen tidak semestinya dipersempit sebatas instrumen kekuasaan. Dalam negara demokratis, fungsi tersebut justru ditempatkan secara profesional, proporsional, tunduk pada hukum, menghormati hak masyarakat, dan akuntabel.
Intelijen dibutuhkan negara untuk mampu mengetahui apa yang sedang terjadi, memahami mengapa sesuatu terjadi, memperkirakan apa yang mungkin terjadi, dan menentukan pilihan tindakan sebelum penyimpangan, hambatan dan gangguan berkembang menjadi krisis.
Prinsip inilah yang mendasari gagasan pembentukan Unit Intelijen Badan Gizi Nasional sebagai kapasitas kewaspadaan dini untuk memperkuat integritas dan keberlanjutan program MBG.
Unit Intelijen MBG tidak dimaksudkan menjadi lembaga penyelidik atau penyidik baru, apalagi mengambil alih kewenangan Kejaksaan, Kepolisian, BPK, BPKP, Inspektorat, maupun lembaga lain. Unit Intelijen BGN bukan pengganti pengawasan, audit, atau penegakan hukum, melainkan sebagai lapisan paling dasar yang menjalankan fungsi deteksi dini sebelum persoalan mencapai tahap berikutnya, yang menjadi kewenangan institusi pemeriksa dan penegak hukum.
Dari Informasi Menjadi Peringatan Dini
Perbedaan utama antara informasi dan intelijen terletak pada proses pengolahannya untuk menjadi bernilai bagi pimpinan. Informasi yang tidak diverifikasi dan dianalisis hanya menjadi kumpulan laporan. Sebaliknya, informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, diuji kebenarannya, dibandingkan, dihubungkan, dan dianalisis dapat menghasilkan gambaran situasi yang membantu pimpinan mengambil keputusan.
Kepala Badan Gizi Nasional membutuhkan informasi yang objektif, cepat, terverifikasi, dan tidak semata-mata berasal dari laporan administratif berjenjang. Sumbernya dapat berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, sekolah, pemasok, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, masyarakat, media, data pengadaan, data harga, maupun sumber terbuka. Semua informasi tersebut perlu dipilah, diverifikasi, dianalisis, dan dihubungkan untuk menemukan pola serta tingkat risiko.
Pertanyaan yang dijawab bukan hanya: “Apa yang telah terjadi?” Tetapi juga: “Apa yang sedang terjadi, mengapa terjadi, faktor apa yang memengaruhinya, siapa saja yang berkepentingan, apa risikonya, dan apa yang mungkin terjadi berikutnya?” Di situlah nilai strategis produk intelijen.
Tiga Fungsi Utama Unit Intelijen BGN
Setidaknya terdapat tiga fungsi utama Unit Intelijen Badan Gizi Nasional.
Pertama, memberikan analisis dan perkiraan keadaan kepada Kepala BGN.
Kepala BGN membutuhkan gambaran lapangan yang utuh untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat. Informasi mengenai keamanan pangan, pengadaan, distribusi, harga bahan pangan, kapasitas pemasok, keluhan masyarakat, hingga perkembangan situasi di daerah perlu diolah menjadi analisis yang dapat digunakan sebagai dasar langkah operasional dan penetapan kebijakan.
Tujuannya bukan menambah tumpukan laporan di meja pimpinan, tetapi mengurangi ketidakpastian dalam pengambilan keputusan.
Kedua, menjadi sistem peringatan dini terhadap berbagai potensi risiko.
Program MBG menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat muncul dari berbagai arah: kualitas bahan baku, gangguan rantai pasok, konflik kepentingan, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, anomali pengadaan, keamanan pangan, disinformasi, hingga gejolak sosial.
Karena itu, Kepala BGN membutuhkan peta kerawanan yang aktual dan dinamis.
Wilayah dengan tingkat risiko tinggi perlu mendapat perhatian lebih besar. Indikator penyimpangan, hambatan, dan gangguan kecil yang berulang juga tidak boleh diabaikan hanya karena belum menimbulkan kerugian atau korban.
Ketiga, mengubah informasi menjadi rekomendasi mitigasi risiko.
Kerja Unit Intelijen BGN tidak berhenti pada penyampaian informasi bernilai intelijen kepada pimpinan. Tetapi juga membantu pimpinan menentukan pilihan, keputusan dan kebijakan.
Ketika harga bahan pangan di suatu wilayah meningkat, misalnya, yang dibutuhkan bukan sekadar angka kenaikannya. Pimpinan perlu mengetahui penyebab, pola pergerakan harga, struktur pemasok, potensi spekulasi, dampaknya terhadap biaya pelaksanaan program, serta pilihan mitigasinya.
Dengan demikian, setiap kejadian tidak hanya menjadi masalah yang harus diselesaikan, tetapi juga menjadi bahan pertimbangan untuk memperkuat sistem peringatan dan pencegahan.
Jangan Sampai Keracunan Menunggu Korban
Keamanan pangan menjadi pertimbangan utama pentingnya membangun kemampuan deteksi dini. Sepanjang Juli–Agustus 2026, BGN telah memperkuat pengawasan dan tata kelola berbasis sistem, menerapkan digitalisasi untuk pengawasan proses MBG, serta menegaskan prinsip zero tolerance terhadap insiden keamanan pangan.
Langkah tersebut penting. Namun deteksi dini dan pencegahan perlu bergerak lebih jauh: mengenali tanda-tanda risiko sebelum insiden keracunan massal kembali terjadi.
Rekam jejak pelanggaran standar operasional prosedur, kualitas pemasok, hasil inspeksi, pola keluhan, kondisi penyimpanan, waktu distribusi, kualitas bahan baku, dan kondisi dapur dapat menjadi indikator yang apabila diintegrasikan akan membantu menemukan titik rawan.
Pertanyaan pentingnya adalah: apakah tanda-tanda menuju suatu insiden keracunan massal sebenarnya sudah muncul sebelum korban berjatuhan? Jika jawabannya ya, maka negara harus menemukan pola dan tanda tersebut untuk mencegah keracunan terjadi berulang.
Keselamatan anak tidak boleh bergantung pada keberuntungan. Keselamatan anak harus dibangun melalui sistem, standar, pengawasan, dan kemampuan deteksi dini dan pencegahan yang konsisten.
Mencegah Korupsi Sebelum Menjadi Kerugian Negara
Skala ekonomi MBG juga menghadirkan risiko tata kelola. Belanja pangan dalam volume besar menjadi penggerak ekonomi bagi petani, peternak, nelayan, UMKM, dan industri domestik. Namun nilai ekonomi yang besar sekaligus menciptakan ruang bagi pencari rente, konflik kepentingan, penggelembungan harga, konsentrasi penyedia, pengadaan tidak wajar, manipulasi volume, dan penurunan kualitas.
Risiko tersebut tidak selalu terlihat dari kelengkapan dokumen. Karena itu, pendekatan intelijen harus mampu membaca anomali, hubungan, konsentrasi, dan pola.
Jika pemasok tertentu terus mendominasi, harga suatu wilayah menyimpang jauh dari pembanding, pola distribusi tidak lazim, atau terdapat hubungan antaraktor yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kondisi tersebut dapat menjadi indikator untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Intelijen tidak menjatuhkan vonis. Intelijen memberikan indikasi dan analisis agar pimpinan dapat mengambil langkah pencegahan sebelum potensi penyimpangan, hambatan dan gangguan berkembang menjadi kerugian negara atau perkara hukum.
Jangan Beri Ruang Mafia Pangan Memonopoli Rantai Pasok
Program MBG menciptakan permintaan pangan dalam volume sangat besar. Kondisi tersebut merupakan peluang bisnis, tetapi juga menghadirkan kerawanan berupa ketergantungan terhadap pemasok tertentu, konsentrasi distribusi, penimbunan, spekulasi harga, kartel, dan gangguan pasokan.
Karena itu, negara perlu mengetahui lebih awal siapa aktor dominan, di mana titik ketergantungan, bagaimana pola harga bergerak, wilayah mana yang rentan, dan bagaimana konsekuensinya apabila terjadi gangguan pasokan bahan pangan?.
Unit Intelijen BGN tidak perlu mengambil alih kewenangan regulator pangan atau perdagangan. Yang diperlukan adalah perspektif intelijen terhadap rantai pasok agar potensi kerawanan pangan dapat dikenali sebelum berubah menjadi gangguan terhadap program MBG.
Program MBG Harus Terlindung dari Politisasi
Program MBG menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Karena itu, program ini harus terlindung dari politisasi. MBG harus diberikan berdasarkan kebutuhan, bukan kedekatan. Pengadaan harus berdasarkan profesionalitas, bukan koneksi. Distribusi harus berdasarkan data, bukan preferensi politik.
MBG adalah program negara, bukan milik kelompok politik tertentu. Karena itu, sistem kewaspadaan dini perlu mampu mengenali potensi diskriminasi, perlakuan tidak adil, konflik kepentingan, atau penggunaan program untuk kepentingan di luar tujuan kebijakan negara.
Namun penilaian terhadap dugaan politisasi harus berbasis indikator yang terukur, bukan preferensi politik atau persepsi personal. Di sinilah prinsip profesionalitas dan akuntabilitas Unit Intelijen BGN menjadi sangat penting.
Melindungi Integritas Program MBG dari Penetrasi Kepentingan
Program dengan nilai ekonomi besar selalu berpotensi menjadi sasaran penetrasi kepentingan. Manipulasi informasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan akses, intervensi terhadap proses pengambilan keputusan, maupun upaya memengaruhi sistem pengadaan harus diantisipasi.
Dalam konteks ini, fungsi perlindungan informasi dan integritas program dapat menjadi bagian dari kapasitas intelijen BGN. Namun fungsi tersebut harus memiliki batas yang tegas: melindungi program, bukan mengawasi masyarakat; melindungi proses pengambilan keputusan, bukan membungkam kritik.
Setiap fungsi intelijen harus tunduk pada hukum, memiliki kewenangan yang jelas, menggunakan informasi secara proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kritik Publik sebagai Sensor Sosial
Keluhan orang tua, laporan guru, temuan tenaga kesehatan, pemberitaan media, laporan masyarakat, dan kajian akademik dapat menjadi sensor sosial untuk menemukan persoalan yang mungkin belum terlihat dalam laporan birokrasi.
Kritik tidak selalu merupakan ancaman. Dalam banyak keadaan, kritik justru merupakan indikator awal bahwa ada sesuatu yang perlu diperiksa dan didalami informasinya untuk ditindaklanjuti.
Karena itu, Unit Intelijen BGN tidak dimaksudkan menjadi alat untuk mengawasi wartawan, membungkam kritik, atau mengintimidasi pelapor.
Sebaliknya, informasi dari ruang publik perlu ditanggapi dengan serius, diperlakukan sebagai sumber informasi yang perlu diverifikasi dan didalami.
Intelijen yang buruk membawa kabar yang menyenangkan pimpinan. Intelijen yang profesional membawa kabar yang diperlukan pimpinan. Termasuk kabar buruk.
Manusia Membaca Konteks, Teknologi Membaca Pola
Perkembangan kecerdasan buatan membuka peluang peningkatan kualitas pada sistem kewaspadaan dini. AI dapat membantu mengolah data dalam jumlah besar, menemukan anomali, membandingkan pola harga, memetakan hubungan, dan memberikan sinyal yang sulit ditemukan secara manual.
Namun teknologi tidak menggantikan manusia. Keputusan strategis tetap membutuhkan manusia yang mampu memahami konteks, menilai kualitas informasi, membaca kepentingan, mempertimbangkan etika, dan menentukan tindakan berdasarkan kepentingan negara.
Karena itu, Unit Intelijen BGN perlu menggabungkan intelijen manusia (humant intelligence), analisis data, teknologi informasi, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Teknologi mempercepat pengolahan. Manusia memastikan nilai dan maknanya. Pimpinan mengambil langkah dan keputusan berdasarkan intelijen yang tepat dan cepat.
Bukan Lembaga Superbody, Melainkan Unit Deteksi Dini
Pembentukan Unit Intelijen BGN tidak dimaksudkan sebagai penambahan birokrasi atau pembentukan lembaga yang mengambil alih fungsi pengawasan yang sudah tersedia.
Justru sebaliknya. Unit Intelijen BGN menjadi lapisan deteksi, analisis, dan peringatan dini yang melengkapi audit internal, pengawasan administratif, pemeriksaan eksternal, pengendalian risiko, dan penegakan hukum.
Perpres Nomor 83 Tahun 2024 telah menetapkan struktur BGN sebagai lembaga yang dipimpin Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, deputi-deputi, dan Inspektorat Utama. Karena itu, pembentukan fungsi intelijen perlu ditempatkan dalam desain kelembagaan yang jelas, sesuai kewenangan, dan tidak tumpang tindih.
Namun sebaiknya Unit Intelijen BGN berada di bawah Kepala BGN dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BGN, serta menjalankan tupoksi untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kepala BGN.
Mengingat potensi penyimpangan, ancaman dan gangguan terhadap pelaksanaan program MBG datang dari berbagai arah dan bersifat multidimensi, maka sebaiknya personel Unit Intelijen BGN tidak hanya berasal dari praktisi intelijen. Dibutuhkan juga personel dengan keahlian di bidang pangan, gizi, kesehatan, ekonomi, pengadaan, hukum, teknologi informasi, analisis data, komunikasi publik, dan manajemen risiko.
Perubahan Paradigma: Dari Menunggu ke Mendeteksi dan Mencegah
BGN telah melakukan berbagai langkah pembenahan. Pada Juli 2026, BGN menyatakan memperkuat tata kelola, pengawasan berbasis sistem, transparansi, digitalisasi, serta integritas pelaksanaan program MBG. Langkah tersebut perlu diapresiasi dan dilanjutkan.
Namun penguatan tata kelola program MBG tidak cukup berhenti pada mengetahui dan memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi. BGN juga membutuhkan kemampuan mengetahui risiko penyimpangan, hambatan dan gangguan yang berpotensi terjadi secara dinamis. Itulah perbedaan antara pengawasan yang bersifat reaktif dan sistem kewaspadaan dini yang bersifat preventif.
Ketika saya mengajukan Naskah Akademis Urgensi Pembentukan Unit Intelijen BGN kepada Presiden, gagasannya adalah memperkuat kapasitas negara untuk memitigasi risiko sebelum berkembang menjadi krisis. Kini kebutuhan itu menjadi semakin relevan.
Program MBG bukan sekadar makanan yang sampai ke meja anak-anak Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Di balik satu porsi makanan terdapat uang negara, rantai pasok, petani, peternak, nelayan, pemasok, dapur, sekolah, tenaga kesehatan, data penerima manfaat, keamanan pangan, dan kepercayaan publik. Seluruh ekosistem tersebut harus dilindungi.
Karena itu, Unit Intelijen BGN bukan polisi internal, bukan lembaga penyidik baru, dan bukan alat politik. Ia adalah unit kerja yang (sebaiknya) berada di bawah langsung Kepala BGN untuk membantu Kepala BGN mengetahui berbagai potensi risiko lebih awal, memahami persoalan secara lebih utuh, dan memiliki pilihan tindakan sebelum risiko berkembang menjadi krisis.
Pada akhirnya, pemimpin memiliki dua pilihan dalam menghadapi risiko: mencegah atau menunggu; memitigasi risiko atau menerima akibatnya; memperkuat sistem sekarang atau membenahinya nanti setelah krisis terjadi, lagi dan lagi.
Negara yang kuat tidak hanya mampu menindak penyimpangan, hambatan dan gangguan setelah terjadi. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengetahui, mencegah, dan mengatasi potensi penyimpangan, hambatan, dan gangguan sejak dini—sebelum berkembang menjadi krisis, menggerus kepercayaan publik, dan mendelegitimasi program unggulan.

