Korupsi Timah dan Isu Lingkungan

ZULKIFLI
Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Mulawarman
Konten dari Pengguna
13 April 2024 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ZULKIFLI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Keserakahan akan uang membuatku lupa akan isu lingkungan!
zoom-in-whitePerbesar
Keserakahan akan uang membuatku lupa akan isu lingkungan!
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berbicara mengenai korupsi, yang sudah menjadi bagian dari sejarah dan isu lama yang terus membayang-bayangi negara selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
Sudah tidak terhitung jumlah kerugian yang di alami oleh negara, bangsa dan rakyat akibat dari korupsi yang terus dilakukan oleh para elit-elit politik. Banyak kasus penggelapan dan pencucian uang terjadi di negeri ini.
Kasus korupsi tidak terjadi dalam tubuh pemerintah saja akan tetapi perilaku korupsi juga datang dari sektor swasta, dimana kasus yang baru terungkap pada awal 2024 adalah kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 Trilliun.
"Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022."
Kerugian negara dihitung berdasarkan pada akumulasi kerugian ekologis, lingkungan hidup, ekonomi dan biaya pemulihan.
ADVERTISEMENT
Selain memberikan dampak bagi perekonomian negara, ada juga dampak dari tindakan tambang secara ilegal yang dilakukan oleh PT. Timah Tbk. dimana terdapat kerusakan hutan tropis seluas 460 ribu hektar yang hilang dalam periode 2018-2023 di Bangka belitung.
Isu lingkungan menjadi salah satu isu yang turut muncul ketika kasus korupsi timah ini muncul ke permukaan, dimana saat ini dunia sedang berada dalam masa-masa pemanasan global yang cukup berbahaya dan memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Dan PT. Timah Tbk. banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran mengenai tempat lokasi tambang mereka yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang, sehingga banyak merugikan masyarakat yang ada di sekitar kawasan tambang.