Menaruh Hormat pada Jati Diri Daerah

Redaktur sahih.co. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Strategis Ikatan Alumni Universitas Syiah Kuala Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Teuku Zulman Sangga Buana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bulan Agustus memiliki dua makna amat penting bagi orang Aceh. Setiap bulan ini masyarakat Aceh memperingati hari damai sekaligus merayakan hari kemerdekaan pada waktu yang hampir bersamaan. Terlebih lagi, tahun ini merupakan momentum bersejarah, perdamaian Aceh telah terjaga selama dua dekade. Karena itu, peringatan hari bersejarah ini dirayakan lebih semarak daripada tahun-tahun sebelumnya.
Selain disambut dengan penuh rasa syukur, momentum ini juga—sebagaimana biasanya—disambut dengan suara kritis dan ungkapan rasa ketidakpuasan dari orang Aceh terhadap implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang hingga kini tak kunjung menghadirkan kesejahteraan.
Namun, kali ini protes dan kekecewaan yang muncul mulai beranjak dari tema kesejahteraan ke persoalan muruah. Sebagian masyarakat Aceh merasa rasa hormat yang ditunjukkan terhadap identitas keistimewaan dan kekhususan Aceh yang berlandaskan MoU Helsinki makin memudar.
Serangkaian peristiwa yang terjadi menjelang 20 tahun penandatanganan Perjanjian Helsinki memicu timbulnya suasana kebatinan yang demikian itu. Pertama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan keputusan yang menetapkan empat pulau milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara. Keputusan Mendagri yang turut menarik perhatian luas publik nasional itu pun disambut dengan protes yang sangat keras oleh masyarakat, elite, dan Pemerintah Aceh.
Mendagri kemudian menanggapi kecaman tersebut dengan mempersilakan Pemerintah Aceh untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Respons yang terlampau legalistik itu justru kontraproduktif dan malah memantik situasi menjadi lebih panas.
Seorang tokoh senior sekaligus pejabat tinggi yang punya pengalaman panjang dalam pemerintahan, Yusril Ihza Mahendra, pun turut berkomentar dan mempertajam polemik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) itu mengatakan MoU Helsinki tidak bisa menjadi rujukan dalam menentukan kepemilikan empat pulau yang disengketakan itu meskipun kemudian mengklarifikasi pernyataannya.
Persoalan batas wilayah menjadi salah satu isu sentral dalam MoU Helsinki yang menghendaki wilayah Aceh lebih luas daripada saat ini. Akan tetapi, amanat tersebut belum ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh sampai hari ini sehingga penolakan keras masyarakat Aceh terhadap berkurangnya luas wilayah Aceh seyogianya dapat dipahami.
Disintegrasi dan Penentuan Nasib Sendiri
Kegaduhan ini mencuatkan kembali isu disintegrasi dan wacana penentuan nasib sendiri (self-determination). Hal itu setidaknya terlihat dengan terang dalam demonstrasi mahasiswa di Banda Aceh dengan membawa Bendera Bintang Bulan dan spanduk bertuliskan referendum.
Tidak lama berselang, mencuat permasalahan lain, yaitu peresmian sebuah monumen dengan nama Memorial Living Park setelah meratakan sisa-sisa bangunan Rumoh Geudong. Penolakan terhadap penghancuran salah satu lokasi terjadinya pelanggaran HAM berat pada masa konflik di Aceh sebenarnya cukup masif meskipun tidak mendapat perhatian publik nasional secara signifikan. Namun, Pemerintah Pusat bergeming, monumen itu pun akhirnya diresmikan oleh Menko Kumham Imipas.
Terakhir, Presiden Prabowo Subianto baru saja meresmikan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan dan lima Batalyon Teritorial Pembangunan di wilayah Kodam Iskandar Muda Aceh. Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud, telah menyatakan keberatannya terhadap kebijakan tersebut karena menurutnya bertentangan dengan MoU Helsinki. Akan tetapi, suaranya terlihat tak ada artinya. Begitu pula dengan suara-suara penolakan lainnya.
Rentetan peristiwa ini memiliki satu benang merah, yaitu banyaknya elite dan kebijakan pusat yang terkesan tidak menaruh rasa hormat yang layak terhadap jati diri Aceh. Kebijakan dan sikap seperti ini berpotensi mengancam sebuah perdamaian yang susah payah digapai dan masih dalam masa transisi politik pascakonflik serta kondisi kesejahteraan yang masih jauh dari harapan.
Para pemangku kepentingan di pusat mestinya lebih memahami jati diri sebuah daerah yang tecemin dalam perkataan dan kebijakan. Dengan sikap itulah perdamaian dan persatuan bangsa akan tetap terjaga sehingga akan mendekatkan, baik pusat maupun daerah-daerah pada tujuan kita bernegara.
