Pembubaran Pengajian Salafi dan Monopoli Penggunaan Kekerasan yang Sah

Redaktur sahih.co. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Strategis Ikatan Alumni Universitas Syiah Kuala Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Teuku Zulman Sangga Buana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembubaran yang kerap disertai dengan penggunaan kekerasan terhadap pengajian salafi kembali terjadi. Kali ini menimpa pengajian Ustad Syafiq Riza Basalamah yang diselenggarakan di Masjid Assalam Purimas, Surabaya, Jawa Timur. Peristiwa ini menambah panjang daftar persekusi terhadap pengajian-pengajian salafi, yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Beberapa kasus pembubaran sempat menarik perhatian luas publik, seperti yang terjadi di Banda Aceh, pada 19 Juni 2019 silam, yaitu pembubaran paksa majelis taklim Ustad Firanda Andirja. Aksi tersebut turut diwarnai oleh tindak kekerasaan di dalam masjid, baik secara verbal maupun nonverbal.
Selain itu, kejadian yang lebih brutal, yakni penyerangan Pondok Pasantren (Ponspes) As-Sunnah, di Lombok Timur pada awal tahun 2022 lalu. Ratusan massa yang sebagiannya bersenjata tajam dan bertopeng merusak serta membakar sejumlah fasilitas Ponpes As-Sunnah. Tindakan intoleransi ini bahkan mengundang komentar Wakil Presiden. K.H. Ma’ruf Amin dengan tegas meminta agar para penyerang ponpes tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hanya berselang beberapa hari setelah peristiwa di Surabaya, Masjid Cut Mutia, Banda Aceh—yang dikelola oleh jemaah salafi—ditutup secara sepihak oleh sekelompok orang setelah sebelumnya terjadi perundungan di depan umum terhadap seorang pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) tersebut. Tambahan pula, terbaru, Ustad Khalid Basalamah tidak mendapatkan izin untuk berceramah di Masjid Raya Makassar dengan alasan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalih Hukum yang Problematik di Aceh
Ironisnya, berbeda dengan daerah-daerah lain, aksi-aksi sepihak semacam itu seolah mendapatkan legitimasi hukum di Provinsi Aceh. Hal ini karena adanya Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pemahaman, Pemikiran, Pengamalan dan Penyiaran Agama Islam di Aceh dan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 450/21770 tentang Larangan Mengadakan Pengajian Selain dari I’tiqad Ahlussunnah Waljamaah yang Bersumber dari Mazhab Syafi’iyah.
Padahal, Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh itu bukanlah hukum positif (ius constitutum). Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh dipaksakan, terlebih lagi oleh masyarakat sipil yang memang bukan instrumen koersif negara.
Sementara itu, Muhammad Nur Miswari dalam tesisnya yang berjudul “Kedudukan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 450/21770 tentang Larangan Mengadakan Pengajian Selain dari I’tiqad Ahlussunnah Waljamaah yang Bersumber dari Mazhab Syafi’iyah terhadap Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam” (2020) menyimpulkan bahwa SE Gubernur Aceh tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni paling tidak, dengan dua pasal berikut. Pertama, Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nurani.” Kedua, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik.
Penggunaan Kekerasan Hanya oleh Aparat Kemananan
Penggunaan kekerasan oleh sekelompok orang atau organisasi, seperti Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pada kasus pembubaran pengajian Ustadz Syafiq Riza Basalamah seharusnya tidak boleh diberikan ruang sama sekali dalam sebuah negara modern yang menganut konsep negara hukum.
Sehubungan dengan ini, Max Weber dalam esainya “Politics as a Vocation” menciptakan ungkapan yang sangat terkenal, “Negara adalah pemegang monopoli atas penggunaan kekerasan.” Artinya, di dalam negara modern dan negara hukum, tidak ada pihak lain yang boleh menggunakan kekerasan di luar lembaga resmi yang dikendalikan oleh negara.
Dalam konteks Indonesia, lembaga resmi tersebut adalah Polri. Kepolisianlah yang diberikan monopoli dalam penggunaan kekerasan yang sah dalam bidang keamanan negara. Sayangnya, terkait dengan fenomena pembubaran pengajian salafi, penggunaan kekerasan juga dilakukan oleh kelompok-kelompok nonkepolisian. Di samping itu, pemerintah dan pihak keamanan sering tidak berani bertindak tegas, bahkan terkadang terkesan membiarkan serta memihak para pelaku kekerasan.
Mencari Jalan Sendiri dengan Mendirikan Badan Paramiliter
Apabila situasi ini terus-menerus terjadi, pihak-pihak yang menjadi korban akan benar-benar kehilangan kepercayaan terhadap polisi dalam urusan menjamin keamanan warga negara. Kondisi ini tentu saja akan menimbulkan konsekuensi tertentu. Misalnya, para korban juga mendirikan badan paramiliter sendiri, yang seperti Banser, sebagai bentuk naluri alamiah manusia dalam mempertahankan dirinya.
Ini bukanlah sesuatu yang sulit dibayangkan terjadi jika bicara Indonesia. Ada banyak kelompok dan organisasi paramiliter selain Banser di Indonesia saat ini. Sebut saja, Komando Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan (Kokam); Pemuda Pancasila (PP); hingga pada kalangan mahasiswa dan pelajar, seperti Resimen Mahasiswa (Menwa) dan Brigade Pelajar Islam Indonesia (PII).
Maka dari itu, bukan tidak mungkin komunitas salafi ke depannya akan memilih opsi mendirikan badan paramiliter sebagai alat membela diri dan mengamankan pengajian serta beragam aktivitas dakwah salafi lainnya. Lagi pula, di beberapa tempat, majelis-majelis taklim salafi sudah sering mendapatkan pengawalan dari Kokam.
Situasi demikian tentu saja mengandung bahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Makin banyak organisasi paramiliter, makin besar potensi terjadinya konflik horizontal antarmasyarakat. Indikasinya paling tidak sudah mulai tampak dengan terjadinya bentrokan fisik antara jemaah pengajian Ustad Syafiq Riza Basalamah dan massa Banser pada peristiwa Surabaya—yang sebelumnya tidak pernah terjadi karena biasanya jemaah pengajian salafi cenderung menahan diri untuk melakukan kekerasan fisik dalam situasi-situasi kericuhan seperti itu.
Sebab itu, aparat kepolisian harus bertindak tegas, adil, dan tanpa ragu. Aksi-aksi main hakim sendiri serta penggunaan kekerasaan yang tidak sah tidak boleh diberikan ruang sedikit pun di Republik ini. Pihak kepolisian juga tidak perlu mengadakan kesepakatan-kesepakatan tertentu dalam bertindak karena mematuhi dan menegakkan konstitusi itu bukan berbasis kesepakatan, melainkan kewajiban hukum konstitusi itu sendiri.
