Konten dari Pengguna

PT Muara Wisesa dan Pemda DKI Jakarta Paksakan Reklamasi Teluk Jakarta

Paga Nagari
Non Goverment Organization
29 Januari 2017 16:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Paga Nagari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak tindakan PT Muara Wisesa dan Pemda DKI Jakarta mensosialisasi AMDAL reklamasi pulau G. Sebelumnya beredar surat dari pihak kelurahan pluit yang mengundang berbagai pihak untuk terlibat dalam pembahasan AMDAL pulau G yang akan berlangsung pada hari selasa tanggal 31 Januari 2017.
ADVERTISEMENT
Kami berpendapat sosialisasi yang akan dilakukan adalah bentuk upaya untuk memaksakan kehendak pengembang agar pembangunan reklamasi pulau G dapat dilanjutkan. Kami juga memprotes tindakan Pemda DKI Jakarta melalui kelurahan pluit yang justru memfasilitasi kegiatan tersebut. Tidak hanya itu, kami menyayangkan sikap pasif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak pernah mempublikasikan hasil pengawasan dan perkembangan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT. Muara Wisesa sebelumnya.
Pembangunan Pulau G yang telah dihentikan melalui sanksi administratif KLHK dan moratorium dari pemerintah jelas nyata telah merugikan kehidupan nelayan, merusak lingkungan hidup teluk Jakarta, memperparah banjir ROB, mengganggu operasional PLTU Muara Karang, menyebabkan konflik diwilayah pengambilan material pasir dan dilakukan dengan cara tindakan korupsi. Sehingga sudah seharusnya pembangunan pulau G dan pulau2 lainnya dihentikan.
ADVERTISEMENT
Tindakan yang dilakukan PT Muara Wisesa dan pemda DKI kami nilai bertentangan dengan pesan Presiden Joko Widodo agar reklamasi tidak diatur oleh pengembang, memperhatikan kehidupan nelayan dan tidak merusak lingkungan. Apabila sosialisasi ini tetap dilanjutkan maka PT Muara Wisesa merupakan pengembang tidak patuh pemerintah. Tindakan Pemda DKI yang memfasilitasi sosialisasi kami nilai sebagai tindakan melawan pemerintah pusat yang telah memutus melakukan moratorium terhadap pembangunan reklamasi di teluk Jakarta. Sikap diam dan tidak terbuka KLHK pun kami anggap sebagai sikap yang bersebrangan dengan fungsi KLHK sebagai garda terdepan dalam perlindungan lingkungan hidup. Kami menilai ini merupakan persengkongkolan pemerintah DKI dan pengembang melanjutkan kegiatan yang jelas merugikan masyarakat dan lingkungan hidup dan hanya demi keuntungan segelintir orang.
ADVERTISEMENT
Selain itu rencana sosialisasi ini bermasalahan sebab hingga saat ini belum ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Teluk Jakarta yang komprehensif dan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi syarat untuk menentukan pembangunan diteluk Jakarta. Proses moratorium berupa pembahasan perencanaan ruang dan lingkungan hidup juga masih di bahas di bappenas. Kepentingan reklamasi bukan untuk kepentingan publik hanya menguntungkan pengusaha. Rencana sosialisasi tanpa melibatkan kementerian kelautan dan perikanan (KKP) yang memiliki wewenang terhadap pesisir dan nelayan. Tiadanya keterlibatan perempuan dalam rencana sosialisasi yang menjadi salah satu korban paling rentan dari pembangunan reklamasi, tiadanya keterlibatan lembaga pemerhati lingkungan dan lembaga lain yang menolak reklamasi.
Atas dasar itu maka kami koalisi selamatkan teluk Jakarta menolak rencana sosialisasi AMDAL pembangunan pulau G dan menuntut agar KLHK dan KKP mengeluarkan putusan untuk menghentikan pembangunan reklamasi pulau G dan pulau-pulau lainnya.
ADVERTISEMENT
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta