Konten dari Pengguna

RZWP3K Babel Harus Steril dari Izin Usaha Pertambangan

Paga Nagari
Non Goverment Organization
9 November 2017 23:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Paga Nagari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pangkal Pinang, 8 November 2017
Konsultasi Publik Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diadakan pada Rabu (8/11) di kantor Gubernur Babel, konsultasi publik dihadiri oleh berbagai stakholder mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan NGO, konsultasi Publik membahas rencana pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
ADVERTISEMENT
Dokumen awal RZWP3K digarap oleh Pemerintah provinsi Bangka Belitung dan bekerjasama dengan konsultan PT. Madani Multi kreasi, dalam dokumen awal tersebut dipaparkan peta alokasi eksisting provinsi Bangka Belitung. Dalam peta eksisting tersebut terungkap ada 298 IUP Laut yang tersebar hampir diseluruh pesisir pantai Pulau Bangka dan Belitung dengan total luas IUP laut mencapai 595.381 ha.
WALHI Babel menilai RZWP3K yang akan di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) harus merujuk pada semangat Perlindungan mayarakat lokal dan nelayan pesisir, hal tersebut sesuai dengan UU No 1 tahun 2014 tentang Pengolahan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan UU no 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Dalam UU jelas bahwa masyarakat pesisir dan nelayan mempunyai prioritas utama dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah pesisir dan ruang laut untuk pemenuhan kebutuhan sehari hari dan keberlangsungan hidup mereka.
ADVERTISEMENT
WALHI Babel menambahkan bahwa aktifitas pertambangan di laut merupakan ancaman nyata bagi ekologi, secara langsung menghancurkan ekosistem laut, merampas ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat pesisr dan nelayan. Desa rambat, teritip., mayang, simpang Gong, Pangek, Peradong, Air Limau, Sungai Buluh, Pebuar,Mayang, Simpang Gong, Pangek, Peradong, Air Limau, Sungai Buluh, Pebuar selalu intens melakukan penolakan Kapal Isap Produksi yang beroperasi di wilayah mereka sedangkan di Pulau Belitung masyarakatnya tegas menolak Kapal Isap Produksi . Dengan demikian WALHI Babel menegaskan RZWP3K Babel harus steril dan bebas dari IUP Laut. Perda zonasi pesisir dan pulau pulau kecil harus mengakomodir masyarakat pesisir dan nelayan tradisonal bukan mengakomodir korporasi korporasi yang melakukan penambangan laut dan merusak lingkungan.
ADVERTISEMENT