Putusan MK dan Pendikotomian Prabowo-Gibran: Ujian Konsolidasi Demokrasi Kita?

Penggiat Sosial Politik - Founder KOLEEGA (Koneksi Lentera Egaliter) - Pengurus Koalisi Pemuda Islam (KOPI) Indonesia- Sekretaris Jenderal PB HMI MPO 2020-2022
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Zunnur Roin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam demokrasi, gugatan hukum merupakan instrumen konstitusional untuk mencari kepastian hukum. Namun, instrumen hukum juga dapat memasuki arena kontestasi politik ketika suatu persoalan tidak berhenti pada pengujian norma, tetapi berpotensi digunakan sebagai pasar bebas delegitimasi — baik bagi subjek hukum bahkan terhadap hukum itu sendiri.
Titik itu membawa kita pada satu kekhawatiran, bahwa cita-cita demokrasi yang di canangkan dalam visi autentik reformasi, kadangkala mempertemukan ambiguitas antara kehendak politis semu atau perjuangan konstitusional. Bilamana demokrasi tidak selalu terancam oleh perebutan kekuasaan secara terbuka. Terkadang, ancamannya justru tumbuh melalui prosedur yang sah, ketika instrumen hukum berpotensi digunakan untuk mencapai tujuan politik di luar fungsi korektifnya.
Nuansa Pendikotomian Prabowo-Gibran
Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi menjadi contoh paling telanjang. Melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Di dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan terkait penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran setingkat SMA, namun sekaligus menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui permohonan tersebut. Amar putusan jelas, pertimbangan bersifat kontekstual.
Persoalannya justru lahir setelah palu diketuk. Pertimbangan hakim yang sejatinya adalah bagian dari ratio decidendi itu ditarik keluar dari konteks putusannya; dipotong, lalu diedarkan sebagai amunisi politik untuk mempertanyakan legitimasi Gibran secara keseluruhan. Narasi itu kemudian dikembangkan menuju wacana pemakzulan di DPR. Di sinilah batas antara koreksi konstitusional dan manuver politik menjadi kabur.
Jika koreksi konstitusional bertujuan meluruskan norma, maka yang terjadi di sini berpotensi menjadi strategi kekuasaan — yakni penggunaan instrumen hukum yang sah untuk menggeser keseimbangan legitimasi, bukan untuk memperjelas kebenaran hukumnya. Dalam logika Harold Lasswell yang klasik, who gets what, when, how, pertanyaannya bergeser: bukan lagi apakah dokumen itu sah atau tidak, melainkan siapa yang mendapat keuntungan politik, kapan momentum pemakzulan itu dimainkan, dan bagaimana putusan yang sudah final itu diolah menjadi alat delegitimasi. Kita perlu jujur bertanya, apakah yang sedang diupayakan adalah penegakan prinsip konstitusional, atau perluasan sengketa hukum menjadi strategi semacam itu?
Pola inilah yang saya sebut sebagai pendikotomian Prabowo-Gibran. Prabowo dan Gibran maju sebagai satu pasangan, dipilih dalam satu mandat elektoral yang utuh. Namun ketika persoalan dilekatkan hanya pada Gibran, ia berpotensi menjadi pintu untuk memisahkan legitimasi keduanya. Satu anggota pasangan dipersoalkan dokumennya, seluruh pasangan digoyang legitimasi politiknya. Pola pemisahan inilah yang berbahaya, karena ia tidak lagi menguji individu, melainkan menggerogoti mandat kolektif yang telah diberikan pemilih.
Tidak bisa dipungkiri, bayangan klan politik Jokowi dan kecurigaan terhadap dinasti ikut menjadi latar yang menyuburkan narasi ini. Motif para penggugat bisa dibaca dari diksi gugatan dan pernyataan publik mereka. Tetapi yang lebih penting untuk kita kritisi bukan hak mereka untuk menggugat, hak itu harus dihormati, melainkan bagaimana putusan yang sudah final itu kemudian ditafsir, dikembangkan, dan dimanfaatkan di luar ruang sidang. Gugatan adalah hak demokratis, namun menjadikan pertimbangan yang tidak mengikat sebagai dasar delegitimasi politik adalah pilihan politik yang harus diuji secara kritis pula.
Karena itu persoalannya bukan apakah Gibran boleh dikritik atau apakah putusan MK boleh dipersoalkan. Keduanya adalah jantung dari kehidupan demokratis. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana perdebatan itu dikembangkan dan apakah tafsir politik yang menyertainya tetap menghormati batas-batas konstitusional.
Eksploitasi Kontroversi vis a vis Penguatan Konsolidasi Demokrasi Kita
Konsekuensinya melampaui nasib dua orang. R. Siti Zuhro (2019) dalam kajiannya tentang Pemilu 2019 mengingatkan, demokrasi Indonesia masih mengalami pendalaman yang tertatih. Pemilu yang rutin belum dengan sendirinya menjamin efektivitas pilar-pilar demokrasi dan tumbuhnya kepercayaan publik. Gagasan itu sangat relevan untuk membaca situasi pasca Pemilu 2024.
Mekanisme hukum memang menjadi pilar demokrasi karena menyediakan ruang untuk menguji kekuasaan. Namun kualitas demokrasi justru ditentukan oleh cara elite dan publik menggunakan mekanisme itu. Apakah ia dipakai untuk memperjelas pertanggungjawaban hukum, atau justru untuk memperpanjang pertarungan elektoral dengan cara yang mengikis kepercayaan pada institusi itu sendiri. Ketika setiap celah hukum selalu diubah menjadi strategi pemisahan legitimasi, demokrasi berisiko menjadi kontestasi tanpa ujung, di mana institusi hanya menjadi panggung lanjutan dari pilpres yang sudah selesai.
Maka elite politik perlu menjadikan insiden ini sebagai momentum konsolidasi, bukan polarisasi. Pertama, pertimbangan hukum harus dibaca secara utuh dengan membedakan secara tegas antara temuan hakim, amar putusan, dan tafsir politik yang berkembang sesudahnya. Jangan mencampuradukkan obiter dicta dengan amar yang mengikat. Kedua, wacana pemakzulan harus dikembalikan pada kerangka konstitusionalnya, berbasis pada alasan, bukti, dan prosedur yang diatur konstitusi, bukan sekadar proyeksi dari kekalahan elektoral. Ketiga, partai politik dan parlemen perlu memperkuat budaya politik yang mengutamakan akuntabilitas institusi daripada eksploitasi kontroversi untuk melemahkan legitimasi lawan.
Konsolidasi demokrasi yang autentik tidak berarti melindungi pejabat dari kritik atau menutup ruang gugatan. Sebaliknya, demokrasi menuntut agar hukum dapat diuji, tetapi pada saat yang sama setiap upaya koreksi tetap menghormati batas hukum dan konsekuensi dari putusan itu sendiri. Yang perlu kita cegah bukanlah gugatan terhadap Gibran, melainkan penyempitan fungsi hukum menjadi sekadar alat untuk memecah legitimasi politik pasangan yang sah secara elektoral.
Syahdan, warisan reformasi tidak semestinya berhenti pada kebebasan menggugat dan pergantian aktor. Ia harus berkembang menjadi kematangan institusional, ketika elite mampu membedakan mana koreksi konstitusional dan mana manuver politik, dan ketika kepentingan politik tidak mengalahkan komitmen terhadap aturan main bersama. Pada akhirnya, ukuran demokrasi yang terkonsolidasi bukanlah kemampuan satu kubu menundukkan kubu lain, melainkan kesediaan semua pihak untuk menjaga institusi dan prosedur yang sama, bahkan ketika hasilnya tidak menguntungkan kepentingan kelompoknya sendiri.
