Konten dari Pengguna

Hukum Cashback dan Diskon dalam Transaksi E-Commerece Perspektif Syariah

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari ZUYUN MILLATUN NAFIAH 40226038 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Promo memang bisa membuat belanja terasa lebih hemat. Namun, pernahkah kita berpikir bagaimana Islam memandang diskon dan cashback dalam transaksi online? Apakah semua promo tersebut boleh dimanfaatkan?

Pada dasarnya, diskon dan cashback diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi ketentuan syariah. Hal yang perlu diperhatikan bukan hanya besarnya keuntungan, tetapi juga kejujuran penjual, kejelasan syarat promosi, dan metode pembayaran yang digunakan.

Ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi AI

Jual Beli Harus Dilandasi Kerelaan

Dalam fikih muamalah, hukum asal transaksi adalah boleh selama tidak terdapat unsur yang dilarang syariat. Salah satu prinsip pentingnya adalah kerelaan kedua belah pihak, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 29.

Prinsip ini penting dalam belanja online karena pembeli tidak selalu bisa memeriksa barang secara langsung. Kita bergantung pada foto, deskripsi produk, informasi harga, dan penjelasan penjual. Karena itu, informasi mengenai harga dan promo harus disampaikan secara jujur agar pembeli dapat mengambil keputusan dengan tepat.

Diskon Boleh, tetapi Jangan Sampai Menipu

Diskon merupakan potongan harga yang diberikan penjual kepada pembeli. Selama ketentuannya jelas dan transaksi dilakukan sesuai syariat, diskon pada dasarnya diperbolehkan.

Namun, bagaimana jika diskon yang terlihat besar ternyata tidak sesuai kenyataan?

Misalnya, penjual menaikkan harga barang terlebih dahulu, kemudian memasang label diskon 50 persen agar produknya terlihat lebih murah. Jika dilakukan dengan sengaja untuk menyesatkan pembeli, praktik tersebut termasuk penipuan yang dikenal dalam fikih sebagai tadlis.

Hal serupa dapat terjadi ketika penjual menyembunyikan syarat penting promosi atau memberikan informasi stok yang menyesatkan. Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam jual beli.

Karena itu, jangan langsung percaya pada besarnya persentase diskon. Bandingkan harga di beberapa toko dan periksa ketentuan promonya sebelum membeli. Dengan begitu, kita tidak hanya mengejar harga murah, tetapi juga memastikan transaksi berlangsung secara transparan.

Bagaimana dengan Cashback?

Jika diskon mengurangi harga yang dibayar sejak awal, cashback biasanya berupa pengembalian sebagian nilai transaksi setelah pembelian dilakukan. Bentuknya bisa berupa uang, saldo, poin, atau voucher, bergantung pada ketentuan program.

Cashback dapat diperbolehkan sebagai bentuk promosi. Namun, hukumnya tidak cukup ditentukan dari istilah yang digunakan. Mekanisme, akad, dan syarat pemberiannya juga perlu diperhatikan.

Misalnya, sebuah platform menawarkan cashback 10 persen dengan batas maksimal tertentu. Jika ketentuannya dijelaskan sejak awal dan dilaksanakan sesuai janji, pembeli dapat memahami manfaat yang akan diterima.

Sebaliknya, jika syaratnya tidak jelas atau informasi penting disembunyikan, transaksi tersebut berpotensi mengandung gharar, yaitu ketidakjelasan yang dilarang dalam akad.

Kita juga perlu berhati-hati terhadap promosi berbentuk undian berbayar. Jika seseorang harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan kesempatan memperoleh hadiah yang tidak pasti, mekanismenya perlu dikaji karena berpotensi mengandung maysir atau unsur perjudian.

Jangan Abaikan Risiko Riba

Ada hal lain yang tidak kalah penting, yaitu metode pembayaran untuk memperoleh promo.

Cashback tidak otomatis menjadi riba. Namun, transaksi menggunakan kartu kredit konvensional atau layanan paylater perlu diperiksa berdasarkan akad dan ketentuannya. Jika terdapat bunga atau denda keterlambatan yang bersifat ribawi, penggunaannya dapat bertentangan dengan prinsip syariah.

Artinya, jangan hanya melihat keuntungan dari cashback yang ditawarkan. Perhatikan juga kewajiban pembayaran yang menyertainya. Jangan sampai promo membuat kita mengabaikan biaya tambahan atau terjebak dalam utang yang tidak terencana.

Diskon Besar Belum Tentu Membuat Kita Hemat

Selain persoalan akad, kebiasaan berbelanja juga perlu diperhatikan. Promo yang muncul terus-menerus dapat mendorong kita membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan, apalagi ketika muncul rasa takut ketinggalan kesempatan atau Fear of Missing Out (FOMO). Islam mengajarkan umatnya untuk menghindari perilaku berlebihan atau israf. Barang dengan diskon 70 persen belum tentu membuat kita hemat jika sebenarnya tidak diperlukan.

Sebelum menekan tombol pembayaran, coba tanyakan kepada diri sendiri: apakah barang ini memang dibutuhkan? Apakah harganya sesuai dengan kemampuan keuangan? Pertanyaan sederhana ini dapat membantu kita membedakan kebutuhan dan keinginan.

Pada akhirnya, diskon dan cashback bukan sesuatu yang harus dihindari. Keduanya dapat memberikan manfaat selama transaksi dilakukan secara jujur, transparan, dan sesuai ketentuan syariah. Kita tetap perlu menghindari penipuan, ketidakjelasan yang dilarang, unsur perjudian, dan transaksi yang mengandung riba.

Teknologi memang membuat belanja semakin mudah, tetapi kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan pengetahuan dan tanggung jawab. Jika masih ragu terhadap mekanisme suatu promo, kita dapat merujuk pada fatwa DSN-MUI yang relevan atau berkonsultasi dengan ahli fikih muamalah yang tepercaya.

Sebab, belanja yang bijak bukan sekadar tentang seberapa besar diskon yang didapatkan, melainkan juga tentang bagaimana kita menggunakan uang secara bertanggung jawab dan tetap menjaga prinsip syariah.