Lapor SPT Tahunan 2025 melalui Coretax, Wajib Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Fauziyah Ayunisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat dilaporkan mulai bulan Januari 2026. Berbeda dengan pelaporan SPT yang sebelumnya melalui DJP Online, untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan selanjutnya pelaporan dilakukan melalui Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbaru yang meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Agar dapat mengakses Coretax dan lapor SPT Tahunan 2025, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi akun dan kode otorisasi terlebih dahulu.
Bagaimana Langkah Aktivasi Akun?
Bagi Wajib Pajak yang memilik NPWP dan telah terdaftar pada DJP Online dapat melakukan aktivasi akun Coretax pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dengan cara sebagai berikut:
1. Pilih menu “Lupa Kata Sandi”
2. Pada kolom “Tujuan Konfirmasi” pilih apakah tautan (link) lupa kata sandi dikirimkan ke email atau nomor handphone. Kolom tersebut akan menampilkan email atau nomor handphone yang terdaftar sesuai dengan data akun DJP Online dalam bentuk isian tampil yang disensor (termasking) seperti n******i@*****.com
3. Buka tautan yang masuk ke email atau sms. Pastikan terlebih dahulu bahwa email dapat diakses atau nomor handphone memiliki pulsa yang cukup untuk memperoleh pesan
4. Ubah kata sandi pada tautan tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :
Minimal 8 karakter
Minimal terdapat 1 huruf besar
Minimal terdapat 1 huruf kecil
Minimal terdapat 1 angka
Minimal terdapat 1 karakter khusus
Setelah perubahan kata sandi berhasil dilakukan, maka Wajib Pajak dapat login ke akun Coretax untuk pertama kalinya dengan mengisi NIK pada ID Pengguna dan memasukkan kata sandi baru yang telah berhasil dibuat.
Jika pada langkah mengisi kolom tujuan konfirmasi tautan lupa kata sandi terdapat kendala seperti tidak muncul isian tampil (termasking) atas email atau nomor handphone atau isian tampil (termasking) tersebut menampilkan email atau nomor handphone yang tidak aktif atau tidak sesuai dengan yang saat ini digunakan, maka Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk perubahan data email dan/atau nomor handphone.
Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP namun sebelumnya belum pernah terdaftar di DJP Online, maka aktivasi akun dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Klik tombol “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada laman Coretax DJP
2. Silahkan centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” dan isikan NIK
3. Isikan alamat email dan nomor telepon yang terdaftar pada sistem DJP
4. Lakukan verifikasi wajah dengan klik tombol “Take a photo”, dan klik "Validasi Foto"
5. Setelah verifikasi berhasil, kirim permohonan Aktivasi akun dengan centang pernyataan dan klik "Simpan".
6. Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak akan masuk ke email terdaftar dengan memuat data NIK dan Password Akun yang dapat digunakan untuk login untuk pertama kali.
Aktivasi akun telah berhasil, dan selanjutnya Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Kode Otorisasi.
Bagaimana Langkah Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik?
Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, dibutuhkan penandatangan secara elektronik. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan bahwa Penandatanganan Dokumen Elektronik yang harus ditandatangani oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (PSrE) maka dapat mendaftarkan Sertifikat Elektronik (Sertel) tersebut di akun Coretax . Namun bagi Wajib Pajak yang belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (PSrE), DJP telah menyediakan Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi yang disebut dengan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) secara gratis. Ingat, KO DJP memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal kode otorisasi diterbitkan.
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Kode Otorisasi melalui akun Coretax dengan 2 tahap permohonan, yaitu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik dan Cek Validitas Status Kepemilikan.
1. Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Pilih menu “Portal Saya”, lalu klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikasi Elektronik”. Pengajuan KO DJP/ Sertel hanya bisa dilakukan di akun Coretax Orang Pribadi, tidak bisa pada akun badan ataupun Instansi Pemerintah
Jika Wajib Pajak akan mendaftarkan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (PSrE) yang telah dimiliki, maka silahkan pilih jenis sertifikat digital yang akan didaftarkan dan isikan ID Penandatangan.
Jika Wajib Pajak mengajukan KO DJP, maka Wajib Pajak dapat memilih Kode Otorisasi DJP sebagai jenis sertifikat digital dan isikan Passphrase, yaitu sandi untuk tanda tangan elektronik. Ketentuan passphrase yang dibuat sama dengan ketentuan pada pembuatan kata sandi Coretax, yaitu minimal 8 karakter dan berisi kombinasi minimal 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 karakter angka, dan 1 karakter khusus .
Setelah permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat, dan dapat melanjutkan proses ke tahap kedua yaitu Cek Validitas Status Kepemilikan.
2. Cek Validitas Status Kepemilikan
Wajib Pajak perlu memastikan status kepemilikan sertifikat elektronik sudah valid.
Pilih menu “Profil Saya” dan klik “Nomor Identifikasi Eksternal”
Jika status kepemilikan “Invalid” maka pada kolom aksi silahkan klik tombol “Periksa Status”
Lanjutkan dengan klik tombol “Menghasilkan”
Status kepemilikan berubah menjadi "Valid", maka permohonan kode otorisasi sudah selesai dan dapat digunakan.
Dengan melakukan Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi lebih awal, maka pada saat SPT Tahunan akan dilaporkan, Wajib Pajak tidak terkendala untuk mengakses akun Coretax. Wajib Pajak dapat lebih mudah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 paling lambat tanggal 31 Maret 2026 dan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2026.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
