Konten dari Pengguna

Tak Harus Urus Sendiri: Memahami Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak

Fauziyah Ayunisa

Fauziyah Ayunisa

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fauziyah Ayunisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kuasa Wajib Pajak. Sumber: Ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kuasa Wajib Pajak. Sumber: Ilustrasi AI

Tidak semua urusan perpajakan harus dilakukan sendiri. Ada kalanya Wajib Pajak membutuhkan bantuan pihak lain karena keterbatasan waktu, jarak, atau kompleksitas urusan yang dihadapi. Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak dapat memberikan kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Namun, siapa yang boleh menjadi kuasa? Apa saja yang dapat dilakukan? Dan bagaimana jika kuasa tersebut berakhir?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

Aturan ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dan memberikan pengaturan yang lebih rinci. Bagi Wajib Pajak, perubahan tersebut dapat dilihat dari dua sisi: memberikan kemudahan dalam menunjuk pihak yang membantu, sekaligus memberikan kepastian mengenai kewenangan yang diberikan.

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa?

PMK 44/2026 mengatur tiga kelompok yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak, yaitu Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.

Konsultan Pajak harus memiliki Izin Konsultan Pajak, sedangkan Pihak Lain harus memenuhi persyaratan, termasuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Sementara itu, keluarga mencakup suami, istri, serta keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Untuk kategori keluarga, persyaratan kompetensi khusus seperti yang berlaku bagi Konsultan Pajak atau Pihak Lain tidak diberlakukan.

Dengan demikian, ketika Wajib Pajak membutuhkan bantuan, pilihannya tidak hanya Konsultan Pajak. Dalam kondisi tertentu, keluarga atau Pihak Lain juga dapat menjadi kuasa.

Kemudahan Tetap Disertai Persyaratan

Pilihan yang lebih beragam bukan berarti siapa saja dapat menjadi kuasa.

Status dan persyaratan pihak yang ditunjuk tetap harus diperhatikan. Bagi Konsultan Pajak, misalnya, Izin Konsultan Pajak harus sesuai ketentuan. Demikian pula Pihak Lain harus memiliki SKT dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Khusus bagi pihak yang sebelumnya menggunakan sertifikat brevet atau persyaratan pendidikan formal tertentu, terdapat ketentuan peralihan yang dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2026, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Karyawan Bukan Otomatis Kuasa

Bagaimana dengan karyawan perusahaan yang memiliki akses Coretax?

Perlu dibedakan antara role atau akses dalam sistem dan status sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Karyawan dapat menjalankan fungsi tertentu berdasarkan role yang diberikan perusahaan. Namun, akses tersebut tidak otomatis menjadikannya Kuasa Wajib Pajak.

Jika karyawan memang ditunjuk sebagai kuasa, pemberian kuasa tetap harus mengikuti ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak.

Pembedaan ini penting agar pemberian akses sistem tidak keliru dianggap sebagai pemberian kewenangan sebagai kuasa.

Apa Batas Kewenangan Kuasa?

Memberikan kuasa bukan berarti menyerahkan seluruh urusan perpajakan.

Kewenangan kuasa mengikuti hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus. Dengan demikian, Wajib Pajak dan kuasa sama-sama memiliki kejelasan mengenai tindakan yang dapat dilakukan.

Kuasa juga tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain.

Namun, hal tersebut berbeda dengan penunjukan seseorang untuk membantu mengantarkan dan/atau menerima dokumen tertentu sesuai ketentuan.

Pemberian kuasa dapat berakhir antara lain karena masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir, Wajib Pajak mencabut kuasa, Izin Konsultan Pajak maupun SKT dibekukan atau dicabut, atau seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Lebih Mudah, Lebih Pasti

Jika dirangkum, perubahan ketentuan Kuasa Wajib Pajak membawa dua pesan utama.

Lebih mudah, karena Wajib Pajak memiliki pilihan pihak yang dapat membantu, termasuk keluarga dan Pihak Lain yang memenuhi persyaratan, serta mekanisme yang semakin terintegrasi dengan Coretax.

Lebih pasti, karena terdapat persyaratan yang jelas, Surat Kuasa Khusus sebagai dasar kewenangan, ruang lingkup yang dapat ditentukan, serta ketentuan mengenai berakhirnya kuasa.

Pada akhirnya, ketika Wajib Pajak tidak dapat mengurus sendiri urusan perpajakannya, yang penting bukan hanya menemukan orang yang bersedia membantu.

Yang lebih penting adalah memastikan siapa yang diberi kewenangan, apa yang boleh dilakukan, dan bagaimana kewenangan tersebut diberikan.

Dengan begitu, kemudahan dan kepastian hukum dapat berjalan beriringan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.