Konten dari Pengguna

Implementasi Manajemen Risiko Valas Dalam Industri Perbankan Nasional

Azzahra QurrotuAini

Azzahra QurrotuAini

Mahasiswa Manajemen Universitas Pamulang

·waktu baca 8 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Azzahra QurrotuAini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi aktivitas pasar keuangan dan valuta asing. Foto: Alesia Kozik/Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aktivitas pasar keuangan dan valuta asing. Foto: Alesia Kozik/Pexels

Pergerakan nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak hanya berdampak pada harga barang impor atau kebutuhan masyarakat terhadap valuta asing. Di balik perubahan kurs tersebut, industri perbankan juga harus menghadapi persoalan yang lebih kompleks, mulai dari eksposur nilai tukar hingga ketersediaan likuiditas valas.

Bank memiliki aset, kewajiban, penghimpunan dana, hingga penyaluran kredit yang sebagian menggunakan mata uang asing. Karena itu, ketika rupiah bergejolak, perbankan dituntut bukan untuk menghentikan perubahan kurs, melainkan memastikan bahwa risiko yang timbul masih dapat dikendalikan.

Kondisi global sepanjang 2026 membuat persoalan tersebut semakin relevan. Dalam Tinjauan Kebijakan Moneter Mei 2026, Bank Indonesia menyebut tingginya gejolak global telah memberikan tekanan terhadap berbagai mata uang, termasuk rupiah. Pada 19 Mei 2026, rupiah tercatat Rp17.700 per dolar AS atau melemah 2,20 persen dibandingkan akhir April 2026.

Situasi tersebut memunculkan satu pertanyaan penting: seberapa kuat perbankan Indonesia menghadapi risiko valuta asing ketika kondisi ekonomi global sedang tidak menentu?

PDN, Salah Satu Indikator Risiko Valas Perbankan

Salah satu indikator penting untuk melihat eksposur perbankan terhadap valuta asing adalah Posisi Devisa Neto (PDN).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan yang diberitakan Stabilitas.id, PDN perbankan berada pada level 1,46 persen pada Februari 2026. Angka tersebut disebut berada jauh di bawah ambang batas prudensial.

Data yang sama juga memberikan gambaran mengenai likuiditas valas perbankan pada Februari 2026.

Kondisi Valas Perbankan Februari 2026

Sumber: data OJK sebagaimana diberitakan Stabilitas.id, 27 April 2026.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, juga menjelaskan bahwa pengelolaan risiko likuiditas valas perbankan mencakup pengaturan dan pemantauan rasio likuiditas, termasuk Liquidity Coverage Ratio (LCR) valas dan PDN.

Yang tidak kalah penting, OJK meminta perbankan melakukan pengelolaan aset dan liabilitas secara hati-hati serta menjaga keseimbangan antara sumber pendanaan valas dan penyaluran kredit valas untuk menghindari kesenjangan likuiditas yang berisiko.

Dengan demikian, manajemen risiko valas tidak cukup hanya dengan memperhatikan apakah rupiah sedang menguat atau melemah. Bank juga perlu menjaga keseimbangan antara aset, kewajiban, sumber dana, dan penyaluran dana dalam valuta asing.

Apa Kata Data Terbaru OJK?

Hal yang menarik adalah bagaimana kondisi tersebut terlihat pada 2026.

Dalam Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK Triwulan III-2026, sebanyak 99 bank menjadi responden survei pada Juli 2026. Bank-bank tersebut mewakili 97,91 persen dari total aset bank umum berdasarkan data Juni 2026.

Hasilnya menunjukkan bahwa persepsi risiko perbankan masih berada pada zona optimis. Indeks Persepsi Risiko (IPR) tercatat sebesar 57. Mayoritas responden meyakini PDN berada pada level rendah, dengan aset dan tagihan valuta asing lebih besar daripada kewajiban valuta asing atau berada pada posisi long. Risiko likuiditas juga dipersepsikan tetap terjaga.

Bahkan, laporan lengkap SBPO memberikan angka aktual yang lebih spesifik. PDN perbankan pada Juni 2026 tercatat 1,77 persen, jauh di bawah threshold 20 persen. Sementara rasio AL/NCD pada Juni 2026 mencapai 101,92 persen, juga berada di atas threshold 50 persen.

Gambaran Persepsi Industri Perbankan Triwulan III-2026

Sumber: Laporan Hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK Triwulan III-2026.

Menurut OJK, indeks di atas 50 menunjukkan persepsi optimis, 50 menunjukkan kondisi stabil, sedangkan indeks di bawah 50 menunjukkan persepsi pesimis.

Tabel tersebut menunjukkan kondisi yang cukup menarik.

Di tengah IKM yang turun dari 37 menjadi 28 dan berada di zona pesimis, IPR justru meningkat dari 56 menjadi 57. Pada saat yang sama, IEK naik dari 82 menjadi 83, sedangkan IBP berada di level 56 atau masih dalam zona optimis.

Data tersebut memberi gambaran bahwa ekspektasi terhadap kondisi makroekonomi yang kurang optimistis tidak otomatis membuat persepsi industri terhadap risiko dan kinerja perbankan ikut berada dalam zona pesimis.

Likuiditas Menjadi Lapisan Pertahanan Lain

Mengendalikan posisi valuta asing saja belum cukup. Bank juga memerlukan likuiditas yang memadai untuk menjalankan fungsi intermediasi dan memenuhi kebutuhan transaksi.

Dalam siaran pers OJK pada 22 Mei 2026, likuiditas perbankan pada April 2026 disebut memadai. LDR tercatat 86,88 persen, sedangkan AL/NCD dan AL/DPK masing-masing berada pada 111,13 persen dan 25,39 persen.

Indikator Likuiditas Perbankan April 2026

Sumber: Siaran Pers OJK, 22 Mei 2026.

OJK menyebut rasio AL/NCD dan AL/DPK berada jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. OJK juga menyatakan tingkat permodalan atau CAR cukup tinggi untuk menjadi buffer dalam menyerap risiko yang dihadapi perbankan.

Dalam publikasi yang sama, OJK menerangkan bahwa rasio PDN perbankan secara konsisten berada jauh di bawah threshold maksimum 20 persen dari modal bank, sehingga eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar disebut relatif terjaga dan terkendali.

Hal ini memberikan konteks penting. Ketahanan perbankan terhadap gejolak tidak cukup dilihat dari nilai tukar saja. Likuiditas dan permodalan juga menjadi bagian dari kemampuan bank menyerap tekanan.

Dana Valas di Perbankan Juga Bertumbuh

Data lain yang menarik berasal dari perkembangan Dana Pihak Ketiga (DPK).

Pada April 2026, DPK perbankan tumbuh 11,39 persen secara tahunan (yoy). DPK dalam denominasi rupiah tumbuh 11,49 persen, sementara DPK valas tumbuh 10,87 persen yoy.

Jika diperinci, pertumbuhan DPK valas terlihat sebagai berikut.

Pertumbuhan DPK Valas April 2026

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 22 Mei 2026.

Meski mengalami pertumbuhan, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa peningkatan DPK valas sejak awal 2026 masih tergolong wajar. Porsi DPK valas terhadap total DPK disebut relatif stabil pada kisaran 15 sampai 16 persen.

Data ini sekaligus memperlihatkan bahwa valuta asing merupakan bagian yang cukup penting dari aktivitas penghimpunan dana di sektor perbankan.

Lalu, Apa yang Dilakukan Bank Indonesia?

Jika OJK memberikan gambaran mengenai pengawasan dan kondisi industri perbankan, Bank Indonesia memiliki kebijakan yang berkaitan dengan stabilisasi nilai tukar rupiah.

Pada Mei 2026, Bank Indonesia menyatakan telah meningkatkan intensitas intervensi valuta asing untuk memperkuat stabilisasi rupiah melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.

Langkah itu menjadi semakin relevan karena pada 19 Mei 2026 rupiah tercatat Rp17.700 per dolar AS, melemah 2,20 persen dibandingkan posisi akhir April 2026. BI menyebut tingginya gejolak global dan tingginya permintaan musiman valas domestik sebagai bagian dari konteks tekanan tersebut.

Strategi stabilisasi melalui NDF di pasar luar negeri serta spot dan DNDF di pasar domestik masih digunakan pada September 2026.

Pada periode tersebut, BI juga memperkuat insentif untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dan DNDF Lindung Nilai dalam transaksi underlying pendanaan luar negeri tertentu.

Instrumen Valas Bukan Sekadar Teori

Berbagai instrumen tersebut bukan hanya istilah dalam teori manajemen keuangan.

Halaman Operasi Moneter Bank Indonesia mencantumkan berbagai kategori transaksi, termasuk Term Deposit Valas, DNDF, FX Swap, SBBI Valas, SVBI, SUVBI, Swap Non-USD, Spot Non-USD, dan Transaksi Repo Valas.

Hal ini menunjukkan adanya berbagai instrumen dalam operasi moneter dan pasar valas yang menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan likuiditas dan stabilitas moneter.

Bagi perbankan sendiri, keberadaan berbagai instrumen tersebut penting untuk dipahami bersama dengan pengelolaan aset dan kewajiban, likuiditas, serta posisi valuta asing.

Manajemen Risiko Bukan Hanya Soal Memenuhi Aturan

Dari sejumlah data di atas, pembahasan mengenai manajemen risiko valas menjadi jauh lebih luas.

PDN memberikan gambaran mengenai posisi valuta asing. Likuiditas memberi informasi mengenai kemampuan perbankan memenuhi kebutuhan pendanaan dan menjalankan fungsi intermediasi. Di sisi lain, kebijakan BI memberikan konteks tentang bagaimana tekanan terhadap rupiah direspons melalui berbagai instrumen kebijakan.

Survei OJK Triwulan III-2026 bahkan memperlihatkan kombinasi yang menarik: IKM berada pada zona pesimis dengan skor 28, tetapi IPR, IEK, dan IBP tetap berada pada zona optimis, masing-masing sebesar 57, 83, dan 56.

Hal tersebut mengingatkan bahwa ketahanan tidak berarti tidak adanya risiko.

Ketahanan lebih tepat dipahami sebagai kemampuan untuk tetap mengelola risiko ketika kondisi eksternal kurang mendukung.

Karena itu, manajemen risiko seharusnya tidak dipandang hanya sebagai kewajiban administratif untuk memenuhi ketentuan regulator. Pemantauan eksposur valuta asing, pengelolaan likuiditas, permodalan, hingga pengawasan perlu berjalan secara beriringan.

Tantangannya Juga Belum Berakhir

Data yang relatif baik tidak berarti perbankan dapat lengah.

Pada 20 Oktober 2026, rupiah tercatat Rp17.985 per dolar AS, melemah 0,61 persen dibandingkan posisi akhir September 2026. Bank Indonesia mengaitkan perkembangan itu dengan eskalasi ketegangan geopolitik, arah kebijakan moneter Amerika Serikat yang mengetat, dan sentimen investor asing di pasar saham.

BI kemudian kembali memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar. Dalam Laporan Kebijakan Moneter Triwulan III 2026, BI menyatakan strategi intervensi valas tetap dioptimalkan melalui NDF di pasar luar negeri serta spot dan DNDF di pasar domestik. BI juga meningkatkan insentif DNDF Lindung Nilai dan melanjutkan insentif Swap Beli Lindung Nilai Konvensional.

Pada saat yang sama, ketahanan perbankan secara umum tetap terjaga. BI mencatat CAR perbankan pada Agustus 2026 sebesar 24,10 persen, NPL bruto 2,11 persen, NPL neto 0,84 persen, sedangkan AL/DPK meningkat dari 23,04 persen pada Agustus menjadi 24,08 persen pada September 2026.

Indikator Ketahanan Perbankan Terkini

Sumber: Laporan Kebijakan Moneter Triwulan III 2026, Bank Indonesia.

Data terbaru tersebut memperkuat satu pesan penting: kondisi perbankan dapat tetap terjaga, tetapi tekanan eksternal dan risiko nilai tukar tidak otomatis menghilang.

Jadi, Seberapa Kuat Perbankan Indonesia Menghadapi Gejolak Valas?

Data yang tersedia memberikan gambaran yang cukup meyakinkan, tetapi tetap perlu dibaca secara hati-hati.

Pada Februari 2026, PDN perbankan tercatat 1,46 persen, sementara DPK valas mencapai Rp1.525 triliun, kredit valas Rp1.241 triliun, dan LDR valas 81,35 persen.

Pada Juni 2026, laporan OJK mencatat PDN sebesar 1,77 persen, masih jauh di bawah threshold 20 persen. Pada periode yang sama, AL/NCD sebesar 101,92 persen, juga berada jauh di atas threshold 50 persen.

Kemudian, pada Triwulan III-2026, survei terhadap 99 bank yang mewakili 97,91 persen aset bank umum tetap menunjukkan persepsi risiko berada di zona optimis, sementara PDN dipersepsikan rendah dan risiko likuiditas tetap terjaga.

Di sisi lain, perkembangan kebijakan Bank Indonesia sepanjang 2026 memperlihatkan bahwa stabilisasi nilai tukar terus menjadi perhatian, termasuk melalui NDF, spot, DNDF, dan instrumen lindung nilai.

Dengan demikian, kondisi perbankan yang relatif terjaga bukan berarti risiko nilai tukar telah hilang. Justru perubahan ekonomi global membuat pengelolaan risiko harus terus dilakukan dan disesuaikan dengan perkembangan pasar.

Pada akhirnya, kekuatan perbankan dalam menghadapi gejolak valas bukan hanya ditentukan oleh rendahnya PDN pada suatu periode. Kemampuan mengelola aset dan kewajiban valuta asing, menjaga likuiditas dan permodalan, memantau perubahan risiko, serta beradaptasi terhadap kondisi pasar menjadi bagian dari pertahanan yang lebih luas.

Penulis: Abdurrahman Aziz, Azzahra Qurrotu’Aini, Marlince Reli Manek (Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pamulang)