MK Tak Pertimbangkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas

22 April 2024 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah, membacakan pertimbangan putusan MK terhadap gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal candaan Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas). Dalam candaan itu, Zulhas menyinggung soal bacaan dan gerakan salat yang dikaitkan dengan Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Candaan tersebut dilontarkan oleh Zulhas saat pertemuan dengan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang. Selain itu, menurut Pemohon, di acara itu juga ditayangkan sambutan Prabowo Subianto dan ada foto paslon 02 sebagai latar belakang.
Terkait hal itu, kata Guntur, dugaan pelanggaran tersebut ternyata sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya. Namun dalam kesimpulannya, lanjutnya, Bawaslu masih belum mempertimbangkan aspek lain.
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mendapat dukungan dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) melalui virtual, pada Selasa (19/12/2023). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
"Namun, dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu," kata Guntur di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
Guntur mengungkapkan, hal itu terjadi karena tidak adanya persyaratan baku, tata urut, atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil.
"Sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif," ucapnya.
Sementara Mahkamah, kata Guntur, tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut hal hal tersebut, karena di samping telah dilakukan tindakan oleh Bawaslu, juga bukti tentang penggunaan fasilitas negara terhadap menteri yang bersangkutan tidak secara detail dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," tandasnya.