Polling kumparan: 51,56% Tidak Antusias Menunggu Putusan Sengketa Pilpres 2024

22 April 2024 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya ssidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya ssidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 51,56 persen atau 926 pembaca tidak antusias menunggu hasil putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Angka ini didapatkan dari hasil polling kumparan yang beredar pada 18-21 April 2024.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 1.796 responden yang berpartisipasi dalam polling ini. Sementara sisanya, 48,44 persen atau 870 orang antusias menunggu putusan MK mengenai gugatan Pilpres 2024.
Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) membuka sidang putusan pembacaan gugatan hasil Pilpres 2024, Senin (22/4). Hanya ada delapan Majelis Hakim Konstitusi yang membacakan putusan minus Anwar Usman.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Para Pemohon, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud langsung di sidang putusan ini. Sementara dari pihak terkait Prabowo-Gibran diwakilkan kuasa hukum mereka yakni Yusril Ihza Mahendra dkk.
Prabowo-Gibran memilih tetap berkantor di tempat dinas masing-masing saat MK membacakan hasil gugatan Pilpres 2024. Gibran yang beberapa hari belakangan ada di Jakarta kini sudah kembali ke Solo.
ADVERTISEMENT
"Kita ngantor seperti biasa saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (22/4).
Gibran memang sudah di Jakarta sejak Jumat (19/4) hingga Minggu (20/4). Gibran bertemu dengan Prabowo untuk membahas sejumlah hal. Dalam pertemuan itu pula, Prabowo ingin tetap bertugas seperti biasa saja saat putusan MK dibacakan.
"Arahan beliau itu, kita tetap berkantor seperti biasa," tambah dia.
Sebelum sidang putusan, Hakim Konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH adalah ‘rapat rahasia’ para hakim untuk membicarakan perkara yang kemudian menghasilkan putusan.
Rapat ini menjadi penentu gugatan Anies Baswedan dan Ganjar-Mahfud akan dikabulkan atau tidak. Diterima atau ditolak.