Konten dari Pengguna

Jalan Panjang Pemerataan Kesejahteraan Guru di Indonesia

Mochamad Fauzi Ramdani
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Geografi, Universitas Siliwangi.
24 November 2024 11:54 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mochamad Fauzi Ramdani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Guru sedang mengajar Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Guru sedang mengajar Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Guru merupakan tokoh kunci pelaksanaan pendidikan yang akan mengantarkan peserta didik pada perubahan perilaku, kecerdasan dan akan menentukan kemajuan bangsa pada masa yang akan datang. Guru merupakan pilar pendidikan bangsa, tanpa adanya guru maka bangsa Indonesia tidak akan mampu melangkah untuk menghadapi tantangan zaman yang semakin tidak mudah. Tetapi, berbicara tentang guru terdapat masalah yang selalu menyertai mereka, salah satunya adalah masalah kesejahteraan guru.
ADVERTISEMENT
Saat ini, bisa dibilang profesi guru masih jauh dari kata sejahtera, hanya mereka yang sudah diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (Guru berstatus PNS dan Guru berstatus PPPK) yang setidaknya bisa mencukupi kebutuhan dengan gaji berikut tunjangannya dan bisa dikatakan hidup layak dan sejahtera, sedangkan guru yang berstatus sebagai guru honorer, banyak yang gajinya masih dibawah upah minimum. Gaji yang mereka terima masih sulit untuk memenuhi biaya hidup rata-rata. Mengapa kesenjangan ini bisa terjadi? Banyak faktor yang menjadikan kesejahteraan guru tidak merata.
Faktor Kesejahteraan Guru Tidak Merata
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kesejahteraan guru di Indonesia tidak merata, di antaranya sebagai berikut:
1. Gaji rendah.
Menurut Survei Kesejahteraan Guru IDEAS tahun 2024, 42,4% guru di Indonesia menerima gaji per bulan di bawah Rp2 juta. 74 persen Guru Honorer/Kontrak memiliki penghasilan di bawah Rp 2 Juta per bulan bahkan 20,5 persen diantaranya masih berpenghasilan dibawah Rp 500 Ribu. Jika dibandingkan dengan profesi lain, profesi guru seringkali dipahami sebagai profesi yang dituntut pengabdiannya sehingga apresiasi dalam bentuk materil terhadap guru sering diabaikan.
ADVERTISEMENT
2. Status kepegawaian
Ada perbedaan status kepegawaian guru, seperti honorer, PPPK, dan PNS. Terdapat perbedaan hak yang diterima oleh guru dengan status kepegawaian yang berbeda. Terutama yang masih perlu perhatian adalah guru honorer, apalagi banyak dari mereka yang sudah lama mengabdi tetapi belum diberikan hak istimewa untuk diangkat menjadi guru PNS atau PPPK yang lebih sejahtera.
3. Tata Kelola Sistem Pendidikan
Tata kelola sistem pendidikan di Indonesia yang belum optimal sehingga membuat kebijakan dalam meningkatkan kesejahteraan guru tidak terumuskan dengan baik. Perlunya sinkronisasi kebijakan, contohnya di dalam regulasi undang-undang masih ada perbedaan apa yang diterapkan pada guru apakah menggunakan UU Sisdiknas atau menggunakan UU Guru dan Dosen.
Penghargaan Terhadap Guru
ADVERTISEMENT
Upaya pemerataan kesejahteraan guru dapat dilakukan dengan berbagai upaya, seperti meningkatkan gaji dan tunjangan. Guru berhak mendapatkan gaji yang sesuai dengan kapasitasnya. Kemudian akses pelatihan dan pengembangan profesional guru, dengan meningkatkan kualifikasi mereka melalui pelatihan tambahan atau program sertifikasi dapat meningkatkan kesejahteraan para guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebutkan bahwa akan ada kebijakan terkait kenaikan kesejahteraan guru dan kebijakan ini akan diberlakukan bagi semua guru tidak hanya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemilik sertifikat pendidikan (serdik) namun juga bagi honorer. Menurutnya wacana tentang kenaikan kesejahteraan tersebut tidak dikhususkan kepada satu kelompok guru saja. Peningkatan kesejahteraan guru yaitu salah satunya melalui sertifikat pendidik, semuanya akan diberikan hak sama.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengusulkan supaya di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ada pasal yang mengatur tentang jenjang karir ASN PPPK. PPPK dapat menjadi kepsek dengan syarat tidak sulit, bisa mutasi ke jabatan struktural, atau pindah ke kantor dinas-dinas sebab banyak guru dan tendik memiliki kompetensi pendidikan tinggi seperti S2 dan S3.
Untuk guru honorer juga mendapatkan kesempatan yang sama meskipun harus dilalui dengan proses yang panjang. Para guru bisa memperoleh peluang untuk meraih beasiswa salah satunya Beasiswa LPDP. Guru dan tenaga kependidikan bisa mendapatkan beasiswa untuk kuliah jenjang S2 dan S3 di dalam negeri. sehingga kualifikasinya meningkat dan bisa memiliki jenjang karir nantinya.
Kebijakan ini patut diapresiasi karena guru akan merasa dihargai dan dihormati oleh pemerintah. Dengan kebijakan yang akan dijalankan oleh Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dipimpin Prof. Abdul Mu'ti bisa menjadi harapan baru bagi para guru di seluruh Indonesia dan layak untuk ditunggu. Sudah waktunya kesejahteraan guru di Indonesia merata dan kebijakan terhadap guru harus berkeadilan karena jika guru sejahtera berbanding lurus dengan kualitasnya.
ADVERTISEMENT