Konten dari Pengguna

Pemutihan Sanksi PKB dan BBNKB: Insentif Kepatuhan atau Diskon bagi Pelanggar?

Adinda Indra Ayu Pramitha
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
2 Februari 2025 18:16 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adinda Indra Ayu Pramitha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : https://pixabay.com/id/photos/jalan-raya-jalan-truk-kendaraan-3392100/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://pixabay.com/id/photos/jalan-raya-jalan-truk-kendaraan-3392100/
ADVERTISEMENT
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sedang menjadi topik perbincangan asyik bagi masyarakat akhir-akhir ini. Hal ini terjadi berkat adanya kebijakan tambahan pajak berupa opsen untuk PKB dan BBNKB. Dibalik hal tersebut, fakta menarik lainnya untuk diketahui terkait PKB dan BBNKB adalah kontribusinya yang potensial bagi sumber penerimaan provinsi. Menurut Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2022 Realisasi PKB dan BBNKB mencapai 47% sekitar 88,78 triliun rupiah dari Total PAD seluruh provinsi di Indonesia yang sebesar 190,79 triliun rupiah. Artinya, PKB dan BBNKB dapat dibilang sebagai “penggendong” pembiayaan pembangunan di suatu daerah. Selain sebagai salah satu sumber penerimaan daerah (budgetair), PKB dan BBNKB juga berfungsi sebagai alat pengatur yaitu mengatur jumlah kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong laporan perubahan terkait kepemilikan kendaraan (reguleren).
ADVERTISEMENT

Mengenal Pemutihan Sanksi PKB dan BBNKB

Keberhasilan tercapainya fungsi budgeter maupun reguleren tersebut tentu saja tidak dapat lepas dari isu kepatuhan wajib pajak. Meskipun telah memiliki proporsi besar bagi pendapatan, tetapi kepatuhan pembayaran PKB dan BBNKB di Indonesia masih dinilai cukup rendah. Hal tersebut dibuktikan dengan data yang diunggah oleh Detikoto pada 15 Januari 2025 bahwa 69 juta dari 165 juta pemilik kendaraan bermotor di Indonesia belum memperpanjang STNK. Ini dapat diartikan bahwa 69 juta pemilik kendaraan berpotensi belum membayar pajak. Oleh karena itu, beberapa Pemerintah Daerah terus mengupayakan peningkatan kepatuhan PKB dan BBNKB ini. Salah satu upayanya adalah dengan "gencar” melaksanakan program pemutihan sanksi PKB dan BBNKB. Pemutihan sanksi PKB dan BBNKB merupakan program yang bertujuan memberikan keringanan dengan penghapusan sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Program ini telah diterapkan oleh banyak pemerintah provinsi di Indonesia. Menurut Nugroho (2024), pada tahun 2024, tercatat 10 provinsi telah menggelar program pemutihan ini. Beberapa contoh Pemerintah Provinsi yang menggelar pemutihan antara lain DKI Jakarta (26 Oktober s.d. 28 Desember 2024), Jawa Barat (1 Oktober s.d. 30 November 2024), Jawa Timur (1 Oktober s.d. 30 November 2024), Kalimantan Selatan (1 Juli s.d 9 Desember 2024), dan Banten (1 Oktober-31 Desember 2024)
ADVERTISEMENT

Peran Program Pemutihan Sanksi PKB dan BBNKB

Program pemutihan ini diharapkan dapat menjadi atribut eksternal (situational atribution) dalam meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak daerah (Nihlah, S. et.al. 2024). Mengapa demikian? Pemutihan pajak tentu saja menjadi dorongan eskternal karena memberikan kesempatan emas bagi wajib pajak khususnya yang memiliki tunggakan pajak. Mereka akan cenderung memanfaatkan kesempatan ini untuk meminimalkan pengeluaran atas tambahan sanksi yang mungkin kian lama akan makin menumpuk. Wajib pajak akan tergugah untuk segera melunasi tunggakan pokok pajaknya tanpa merogoh gocek untuk membayar sanksi. Harapannya, wajib pajak akan memiliki rasa kepatuhan untuk membayar pajaknya dengan tepat waktu dikeesokan periodenya. Disisi lain, pemerintah daerah juga akan mendapatkan pemasukan signifikan jika program ini berhasil. Tunggakan pajak akan terealisasi dan menambah penerimaan daerah pada periode tersebut. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Banten berhasil meraup 64,3 miliar pemasukan dari pemutihan pajak motor di tahun 2024 (Motorplus, 2024).
ADVERTISEMENT

Polemik Kontra Pemutihan Sanksi

Adanya pemutihan sanksi PKB dan BBNKB tak hanya berperan seperti angin segar bagi pemerintah daerah. Disisi lain, program ini sebenarnya juga menjadi polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, cukup banyak yang menganggap program ini tidak lagi mencerminkan tujuan awal yaitu meringankan dan meningkatkan kepatuhan sukarela. Program ini justru dianggap telah “mencederai” prinsip keadilan, memanjakan wajib pajak yang tidak patuh, dan seakan-akan menggambarkan pelemahan penegakan hukum kepatuhan pajak daerah. Dari sisi keadilan, program ini dapat dimaknai dari dua sudut pandang. Positifnya, program ini dianggap menegakkan prinsip keadilan Rawls dimana setiap orang mempunyai hak sama atas kebebasan. Artinya, pemungutan pajak dianggap adil ketika setiap orang dalam kondisi yang sama diberi perlakuan yang sama pula. Pemutihan mendorong adanya pemenuhan keadilan ini, dimana wajib pajak tidak patuh bagaimanapun juga harus memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak meskipun dengan memberikan pengampunan denda. Namun, program ini dianggap tidak adil bagi wajib pajak yang patuh. Masing-masing pemerintah daerah tentu saja telah menerapkan batas waktu pembayaran dan sanksi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dalam peraturan daerahnya. Peraturan itu tidak lagi relevan saat ada pemutihan pajak. Saat ada pemutihan, pemerintah daerah akan menerbitkan peraturan yang lebih spesifik yang akan dijadikan sebagai dasar hukum. Meskipun sesuai dengan asas hukum “Lex Spesialis Derogat Lex Generalis”, tetapi adanya peraturan khusus terkait pemutihan justru “melukai” rasa keadilan wajib pajak yang telah membayar pajak dengan tepat waktu. Pasalnya, peraturan pemutihan menunjukkan tidak ada perbedaan perlakuan antara wajib pajak patuh dan tidak patuh. Wajib pajak tidak patuh yang seharusnya mendapatkan sanksi justru tidak mendapatkannya. Padahal, mungkin saja sanksi tersebut menjadi motivasi wajib pajak patuh untuk membayar pajak tepat waktu. Hal ini ditakutkan akan membuat wajib pajak patuh kehilangan motivasi dan niat untuk membayar pajak secara tepat waktu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemutihan PKB dan BBNKB dirasa memanjakan wajib pajak sehingga akan terus memilih untuk menunggak. Hal ini dikarenakan, beberapa provinsi cenderung menggelar program ini secara rutin bahkan nyaris tiap tahun. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan rutin bahkan berturut-turut. Pada tahun 2024, Pemeritah Provinsi Jawa Timur membuka program sejak tanggal 15 Juli-31 Agustus 2024 dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 (Bapenda Jawa Timur, 2024). Pada tahun sebelumnya 2023 program telah digelar sejak 14 April s.d 14 Juli 2023 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 (Bakorwil Bojonegoro, 2023). Dua tahun sebelumnya, Pemerintah Jawa Timur juga telah menggelar pemutihan PKB sejak Maret s.d 30 Juli 2022 (Bakorwil Bojonegoro, 2022). Dengan begini, pola penyelenggaraan cenderung dapat ditebak sehingga tidak lagi meningkatkan kepatuhan, melainkan cenderung dimanfaatkan wajib pajak untuk terus menunggak karena mereka tau bahwa pemerintah akan secara lapang dada memberikan mereka “pengampunan berulang” untuk menghindari sanksi (Aeni, S. et. al. 2025). Pada akhirnya, penyelenggaraan program pemutihan yang terlalu sering berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak (Nihlah, S. et. al, 2024)
ADVERTISEMENT
Hal-hal tersebut akhirnya menjadi pemicu pemikiran masyarakat bahwa sebenarnya hukum pajak khususnya terkait keterlambatan pajak kendaraan bermotor tidak sekuat yang mereka kira. Deterrence effect yang seharusnya ditimbulkan dengan adanya sanksi pada akhirnya melemah. Rasa takut wajib pajak kemungkinan tidak akan sekuat sedia kala. Bahayanya, keterlambatan pembayaran pajak kian lama berkemungkinan menjamur dan berpotensi menurunkan penerimaan daerah yang penting bagi kemandirian dan pembangunan daerah.

Evaluasi dan Saran Kebijakan

Pemerintah provinsi kini harus mengaca dan berbenah dalam menerapkan progam pemutihan PKB dan BBNKB. Program ini mungkin saja menjadi bagian penting untuk meningkatkan pendapatan. Namun, pemerintah harus tetap memperhatikan dampak negatif lainnya. Terdapat beberapa hal yang mungkin dapat diupayakan. Pertama, pemerintah tidak menggelar program pemutihan PKB dan BBNKB secara rutin dan berpola. Pemerintah tidak boleh membiarkan wajib pajak akhirnya ketergantungan dan melupakan tanggung jawabnya untuk membayar pajak tepat waktu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah dapat mempertimbangkan penambahaan syarat khusus dalam program pemutihan. Pasalnya, tidak ada perbedaan prosedur atau syarat antara pembayaran biasa dengan pembayaran pemutihan. Hal ini menyebabkan wajib pajak patuh makin merasa kepatuhannya adalah hal yang sia-sia. Pemerintah dapat mempertimbangkan pembatasan maksimal penunggakan. Ibaratnya, pemerintah tidak lagi memberikan “pengampunan berulang” melainkan “pengampunan bersyarat dan terbatas”. Sebagai contoh, wajib pajak hanya diperbolehkan mengikuti pemutihan sebanyak satu kali atau dua kali. Sehingga, hal ini akan mencegah wajib pajak untuk selalu mengandalkan pemutihan. Upaya ini memerlukan sisi administrasi data secara jelas. Hal tersebut dikarenakan, identifikasi pemenuhan syarat harus didasarkan pada data aktual dan riil sehingga tidak ada celah dalam pemanfaatannya.
Disisi lain, pemerintah dapat mengupayakan pemberian insentif bagi wajib pajak yang patuh dan membayar pajak tepat waktu. Insentif tersebut dapat berupa hadiah ataupun diskon pengurangan pajak. Program insentif ini sudah dilakukan oleh beberapa pemerintah provinsi. Provinsi lain yang belum melaksanakan dapat menjadikan provinsi tersebut sebagai contoh. Menurut Wildan (2025), salah satunya adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta memberikan diskon 10% jika membayar PKB dilakukan 2 bulan sebelum jatuh tempo dan 5% jika dibayarkan satu bulan sebelum jatuh tempo. Hal ini justru diharapkan akan menimbulkan semangat dan motivasi wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu. Namun, harus dipastikan agar besaran diskon tidak merugikan atau mengurangi secara signifikan penerimaan daerah. Terakhir, Pemerintah daerah juga harus mengupayakan perbaikan-perbaikan pada aspek-aspek lain yang masih dirasa kurang. Pemerintah hendaknya terus meningkatkan efisiensi administrasinya melelui penyederhanaan administrasi pajak, integrasi data, penyediaan aplikasi berbayar yang efisien, serta sosialisasi.
ADVERTISEMENT

Kesimpulan

Pada intinya, pemutihan merupakan salah satu program yang baik untuk diinisiasi. Dampaknya beragam sesuai dengan bagaimana pemerintah merancang dan melaksanakannya. Pemutihan memicu rasa tidak adil bagi wajib pajak patuh. Selain itu, pola rutin penyelenggaraan dikhawatirkan akan memicu rendahnya kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya kembali mengevaluasi. Pemutihan tidak boleh menjadi jurus utama dalam mengumpulkan penerimaan. Pemerintah harus mengupayakan agar program ini kembali ke tujuan utama yaitu keringanan dan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah dapat mengevaluasi pola penyelenggaraan agar tidak terlalu sering. Penambahan syarat dalam memanfaatkan program pemutihan juga harus dipertimbangkan. Disisi lain, pemerintah juga harus mengupayakan pemberian insentif terhadap wajib pajak patuh. Dengan demikian, diharapkan dampak negatif dari pemutihan bisa dihindari.
ADVERTISEMENT

Referensi

Aeni, S. et.al . (2023). Analisis Program Pemutihan PKB, Pembebasan BBNKB Dan Sosialisasi Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan PKB. Expensive: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 2(3), 374–381. https://doi.org/10.24127/exclusive.v2i3.4747
Bakorwil Bojonegoro. (2023a, April 14). Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2023 Khusus Warga Jawa Timur Periode April hingga Juli 2023. Jatimprov.go.id; Bakorwil II Bojonegoro Prov. Jatim. https://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id/pembebasan-pajak-daerah-tahun-2023-khusus-warga-jawa-timur-periode-april-hingga-juni-2023
Bakorwil Bojonegoro. (2023b, April 14). Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2023 Khusus Warga Jawa Timur Periode April hingga Juli 2023. Jatimprov.go.id; Bakorwil II Bojonegoro Prov. Jatim. https://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id/pembebasan-pajak-daerah-tahun-2023-khusus-warga-jawa-timur-periode-april-hingga-juni-2023
Bapenda Jawa Timur . (2024, July 13). Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Jatimprov.go.id. https://bapenda.jatimprov.go.id/blog/berita/pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor
Detikoto. (2025, Januari 15). Ada Ratusan Juta Pemilik Mobil-Motor di Indonesia yang Bayar Pajak Cuma Separuhnya [Instagram Post]. https://www.instagram.com/detikoto/p/DE2B04KM5Rv/?img_index=1
ADVERTISEMENT
Ditjen Bina Marga Keuangan Daerah. (n.d.). Optimalisasi PKB dan BBNKB Melalui Peningkatan Kepatuhan Pembayaran PKB. Keuda.kemendagri.go.id. Retrieved January 27 C.E., from https://keuda.kemendagri.go.id/asset/kcfinder/files/PDF-Paparan%20DJ%20Bali%203%20Maret%202023.pdf
Motorplus. (2024). Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Pemprov Banten Cuan Rp 64,3 Miliar - Motorplus. Motorplus-Online.com. https://www.motorplus-online.com/read/254180570/gelar-pemutihan-pajak-motor-2024-pemprov-banten-cuan-rp-643-miliar
Nihlah, S. et. al. (2024). Kepatuhan Wajib Pajak Ditinjau dari Kesadaran Wajib Pajak, Layanan Samsat, dan Pemutihan. Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan, 8(1), 78-88.https://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/akuntansi/article/view/8060
Nugroho, R. S. (2024, November 3). 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Mana Saja? Halaman all - Kompas.com. KOMPAS; Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/03/173000265/10-provinsi-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-november-2024-mana-saja-?page=all
Wildan, M. (2025). Ada Diskon Pajak Kendaraan, Warga DKI Boleh Bayar Lebih Cepat. DDTCNews. https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/32092/ada-diskon-pajak-kendaraan-warga-dki-boleh-bayar-lebih-cepat