Konten dari Pengguna

KEK Kura-Kura Bali: Insentif Pajak dan Peluang Pertumbuhan Ekonomi

IGN Indra Surya Putra
Mahasiswa di PKN STAN
3 Februari 2025 20:37 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari IGN Indra Surya Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
KEK Kura-Kura Bali yang berlokasi di Pulau Serangan, Kota Denpasar, Bali (sumber: Google Earth)
zoom-in-whitePerbesar
KEK Kura-Kura Bali yang berlokasi di Pulau Serangan, Kota Denpasar, Bali (sumber: Google Earth)
Bali telah lama dikenal sebagai salah satu destinasi wisata terpopuler di dunia dan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Bahkan, pada tahun 2025, Bali dinobatkan sebagai destinasi terbaik kedua dunia berdasarkan TripAdvisor Traveler’s Choice Awards. Berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bali menyumbang sekitar 50% dari total pendapatan devisa pariwisata nasional, dengan angka yang mencapai US$ 20 miliar pada tahun 2019. Ketergantungan Bali terhadap sektor pariwisata dan industri turunannya menjadikannya salah satu daerah dengan ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh pergerakan wisatawan dan investasi sektor jasa.
ADVERTISEMENT
Di tengah persaingan global dalam menarik investasi, berbagai negara terus mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan insentif pajak dan fasilitas unggulan. Salah satu langkah terbaru di awal tahun 2025 adalah kesepakatan antara Malaysia dan Singapura untuk membentuk KEK Johor-Singapura, yang dirancang untuk menarik investasi di sektor manufaktur, logistik, pariwisata, ekonomi digital, pendidikan, dan jasa. Dalam konteks ini, Indonesia juga ikut bersaing dengan menghadirkan KEK Kura-Kura Bali sebagai strategi utama untuk menarik investasi di sektor pariwisata premium dan ekonomi berkelanjutan.
KEK Kura-Kura Bali merupakan kawasan seluas 489 hektare yang terletak di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Pembentukan kawasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023, yang menetapkan KEK ini sebagai pusat inovasi dan investasi berbasis pariwisata berkualitas tinggi, teknologi, dan keberlanjutan. Setelah pengembangan KEK Mandalika sebagai pusat sport tourism, KEK Kura-Kura Bali hadir sebagai destinasi pariwisata premium. Dengan konsep ini, KEK ini tidak hanya menarik wisatawan kelas atas, tetapi juga mendorong investasi berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

KEK Kura-Kura Bali sebagai Penggerak Investasi Baru

Pemerintah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali sebagai strategi untuk menarik investasi dengan berbagai insentif fiskal maupun non fiskal, baik dari pajak pusat maupun pajak daerah. Di tingkat pajak pusat, investor mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Masuk, sementara di tingkat daerah, hanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Reklame yang memperoleh fasilitas keringanan atau pembebasan.
Fasilitas pajak daerah di KEK Kura-Kura Bali untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Reklame diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan/atau Pembebasan Pajak Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali, dengan rincian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Investasi Masuk dan Manfaatnya bagi Perekonomian Kota Denpasar

Dengan insentif pajak yang diberikan, KEK Kura-Kura Bali menjadi magnet bagi investor lokal maupun asing. Masuknya investasi baru ini akan mendorong pembangunan infrastruktur, meningkatkan sektor pariwisata premium, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal. Dampak jangka panjangnya diprediksi akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih besar melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan efek ganda (multiplier effect) bagi perekonomian Denpasar dan Bali secara keseluruhan. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor lain
ADVERTISEMENT
Pembentukan KEK Kura-Kura Bali ditargetkan akan merealisasikan investasi sebesar Rp104,4 triliun serta mempekerjakan 99.853 orang secara langsung maupun tak langsung, dengan menyumbang devisa US$31,8 miliar ketika beroperasi secara penuh pada tahun 2052. Denpasar sebagai kota utama di Bali akan merasakan dampak positif dari peningkatan pergerakan ekonomi ini, baik dari sektor properti, jasa, hingga industri kreatif yang mendukung KEK.

Dampak Multiplier Effect terhadap Pajak Daerah Lainnya

Meskipun KEK diberikan insentif pajak daerah tertentu, investasi yang masuk akan memberikan dampak positif bagi penerimaan pajak daerah lainnya. Peningkatan aktivitas ekonomi dan kunjungan wisatawan premium ke KEK akan berdampak pada peningkatan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Denpasar dan sekitarnya. Objek PBJT dikenakan terhadap penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Dengan makin membaiknya kunjungan wisata mancanegara pasca pandemi Covid-19, perekonomian Bali akan makin menggeliat mengingat menurut data BPS, per November 2024 kemarin saja sudah lebih dari 5,7 juta wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia lewat Bali, naik sekitar 20% dibanding bulan yang sama di tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Pertumbuhan bisnis perhotelan, kuliner, dan hiburan di KEK Kura-Kura Bali akan mendorong kenaikan penerimaan pajak daerah Kota Denpasar serta meningkatkan permintaan bagi bisnis serupa di luar KEK. Dengan begitu, meskipun beberapa pajak dibebaskan dalam KEK, penerimaan pajak daerah dari jenis pajak lain dapat meningkat secara signifikan, menciptakan keseimbangan fiskal yang tetap menguntungkan Kota Denpasar. Pemerintah Provinsi Bali memandang pariwisata masih menjadi andalan utama dalam ekonomi di Bali, dan pembangunan KEK ini akan mengubah arah pariwisata mass tourism menjadi quality tourism yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan baru sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baik dari sisi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota Denpasar mendukung dan memfasilitasi terwujudnya KEK ini, terbukti dengan terbitnya Perda terkait keringanan dan/atau pembebasan pajak daerah di KEK Kura-Kura Bali.
ADVERTISEMENT

Peluang UMKM dan Sektor Pendukung di Denpasar

Selain meningkatkan penerimaan pajak dari sektor jasa dan pariwisata, keberadaan KEK juga akan membuka peluang bagi UMKM dan sektor ekonomi kreatif di Denpasar. UMKM yang bergerak di bidang kuliner, kerajinan tangan, dan transportasi lokal dapat mengalami lonjakan permintaan dari wisatawan dan pekerja di KEK. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Industri Kota Denpasar dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2024, yang mengidentifikasi industri kerajinan sebagai salah satu industri unggulan Kota Denpasar.
Agar UMKM lokal dapat menikmati manfaat lebih dari KEK, pemerintah dapat menerapkan skema “Kemitraan Wajib” antara pelaku usaha di KEK dengan UMKM lokal. Misalnya, hotel dan restoran di KEK bisa diwajibkan untuk menggunakan minimal 30% produk dari UMKM lokal dalam operasionalnya. Pemerintah daerah juga dapat memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi UMKM agar dapat memenuhi standar industri premium yang diterapkan di KEK. Selain itu, regulasi mengenai penyediaan ruang khusus bagi pelaku UMKM dalam kawasan KEK bisa diterapkan untuk memastikan bahwa bisnis lokal ikut berkembang
ADVERTISEMENT
Peluang kerja di sektor konstruksi, teknologi, dan layanan profesional akan meningkat seiring dengan pengembangan kawasan KEK. Ditambah pula dengan keberadaan KEK kedua di Denpasar yang berfokus pada sektor kesehatan berupa pendirian Rumah Sakit Internasional Bali di KEK Sanur, kedua kawasan KEK ini akan saling mendukung perkembangan satu sama lain dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Bali dan khususnya Kota Denpasar.

Menyeimbangkan Insentif Pajak dengan Kontribusi terhadap Daerah

Agar KEK tetap memberikan dampak maksimal bagi perekonomian Kota Denpasar, pemerintah daerah dapat memaksimalkan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan tambahan. Misalnya, retribusi parkir dan retribusi perizinan usaha tetap bisa diterapkan untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar melalui perusahaan umum daerahnya dapat berkolaborasi dengan pengelola KEK semisal dalam pengelolaan parkir.
ADVERTISEMENT
Untuk meningkatkan dampak sosialnya, Pemerintah dapat berkolaborasi dengan pengelola KEK untuk memastikan bahwa proyek investasi di kawasan tersebut memberikan kontribusi sosial bagi masyarakat lokal, baik dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelatihan tenaga kerja, maupun program pemberdayaan UMKM. Dengan demikian, masyarakat maupun pelaku usaha lokal mendapat kemampuan untuk bersaing dan memberikan kontribusi secara ekonomi dan sumber daya terhadap kegiatan yang berlangsung di KEK.

KEK sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

KEK Kura-Kura Bali merupakan peluang besar bagi Denpasar dan Bali untuk mengembangkan sektor pariwisata premium dan menarik investasi strategis. Meskipun terdapat insentif pajak daerah yang diberikan, multiplier effect dari meningkatnya aktivitas ekonomi akan menghasilkan manfaat yang jauh lebih besar dalam jangka panjang. Tidak hanya menjadi magnet investasi, KEK Kura-Kura Bali juga bisa menjadi contoh bagaimana insentif fiskal dapat diimbangi dengan kontribusi terhadap ekonomi daerah.
ADVERTISEMENT
Dengan meningkatnya investasi, penciptaan lapangan kerja, serta peluang bagi UMKM dan industri kreatif, KEK dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah dari sektor lain. Pemerintah daerah dapat memainkan peran strategis dalam mengoptimalkan peluang ini dengan kebijakan yang memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat Bali. Dengan regulasi yang tepat dan kolaborasi antara pemerintah daerah, investor, dan pelaku usaha lokal, KEK ini bisa menjadi model pembangunan ekonomi berkelanjutan yang memberikan manfaat bagi semua pihak.
KEK Kura-Kura Bali bukan sekadar kawasan ekonomi, tetapi simbol transformasi Bali menuju pariwisata berkualitas tinggi dan investasi berkelanjutan. Jika semua pihak—pemerintah, investor, dan masyarakat—bersinergi dalam implementasinya, KEK ini akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta menjadikan Bali sebagai destinasi wisata premium berkelas dunia.
ADVERTISEMENT