Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Risiko Fiskal: Ketika Pajak Kendaraan Bermotor Mendominasi Penerimaan Daerah
4 Februari 2025 9:42 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Made Wiprahyanti Suaryasa Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah. Pajak daerah memainkan peran penting tidak hanya dalam mendukung anggaran untuk pembangunan di tingkat lokal dan memperkuat kapasitas fiskal daerah tetapi juga mendukung anggaran nasional secara keseluruhan. Penerimaan pajak daerah yang dapat dikelola secara optimal memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam menjalankan dan membiayai berbagai program dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Ketergantungan daerah pada transfer dana dari pemerintah pusat akan berkurang dan anggaran pusat dapat dialokasikan pada sektor-sektor lain yang lebih mendesak.
ADVERTISEMENT
Namun pada kenyataannya, di beberapa daerah, penerimaan pajak cenderung masih bergantung pada satu atau dua jenis pajak tertentu. Di Provinsi Bali, misalnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kontributor terbesar dalam struktur penerimaan pajak daerah selama tiga tahun berturut-turut. PKB mendominasi total penerimaan pajak daerah masing-masing sebesar 0,58%, 0,52%, dan 0,43% pada tahun 2021, 2022, dan 2023. Sementara itu, potensi pajak lainnya seperti pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok belum optimal dalam menopang pendapatan daerah. Dalam Laporan Keuangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Tahun 2023, dikatakan bahwa pencapaian target pajak daerah diatas 100% dipengaruhi oleh adanya peningkatan respon masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang didukung dengan adanya kebijakan relaksasi pajak dalam dua tahap yang dilaksanakan dari bulan Juni sampai dengan November 2023. Dominasi PKB dalam struktur penerimaan pajak tersebut menunjukkan bahwa pendapatan daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Meskipun PKB memberikan pemasukan yang signifikan terhadap pendapatan daerah, ketergantungan yang terlalu besar terhadap satu jenis pajak dapat menimbulkan risiko fiskal yang mengancam stabilitas fiskal daerah. Dalam kondisi ekonomi yang dinamis, berbagai faktor seperti kebijakan insentif pajak, perubahan tren mobilitas masyarakat, pertumbuhan industri otomotif serta perkembangan teknologi dan regulasi kendaraan listrik dapat mempengaruhi penerimaan PKB. Risiko fiskal yang dapat timbul dari kondisi tersebut adalah penurunan penerimaan PKB yang dapat mempengaruhi pendapatan daerah secara keseluruhan.
Kebijakan nasional maupun daerah yang mengatur terkait pajak kendaraan dapat mempengaruhi penerimaan PKB, misalnya pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024, disebutkan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dikenakan PKB dengan tarif 0% dari dasar pengenaan pajak. Lebih lanjut, PKB dengan tarif 0% juga berlaku atas kendaraan bermotor berbahan fosil yang dikonversi menjadi KBLBB. Jika kebijakan tersebut tidak diantisipasi dengan mengoptimalkan sumber pendapatan lainnya, penurunan penerimaan PKB dapat mengganggu keseimbangan fiskal daerah.
ADVERTISEMENT
Stabilitas penerimaan PKB turut dipengaruhi oleh pertumbuhan industri otomotif. Pada tahun 2024, industri otomotif Indonesia menghadapi tantangan signifikan, dipengaruhi oleh situasi politik seperti pemilihan presiden dan pengetatan persyaratan pembelian kendaraan secara kredit, yang menyebabkan masyarakat menunda pembelian mobil baru. Ketika terjadi penurunan daya beli masyarakat yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk penurunan kelas menengah akibat dampak pandemi dan berkurangnya peluang kerja, maka pembelian kendaraan baru juga akan menurun. Hal ini akan berdampak langsung pada penerimaan PKB yang selama ini menjadi tulang punggung anggaran daerah.
Tren mobilitas masyarakat juga mengalamai perubahan yang signifikan seiring dengan berkembangnya transportasi berbasis digital dan meningkatnya kesadaran terhadap isu lingkungan. Transportasi berbasis digital, seperti layanan ride-hailing dan berbagi kendaraan (car-sharing), semakin diminati karena menawarkan kemudahan, efisiensi, serta alternatif yang lebih hemat biaya dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi. Dampak dari perubahan ini bukan hanya pada pola mobilitas masyarakat, tetapi juga terhadap penerimaan PKB. Dengan semakin sedikitnya kendaraan yang dimiliki dan digunakan oleh masyarakat, potensi penerimaan PKB dari kendaraan pribadi dapat mengalami tekanan.
ADVERTISEMENT
Peralihan teknologi baru dari kendaraan berbahan bakar minyak menjadi KBLBB mendapat dorongan dari pemerintah dengan pemberian berbagai insentif dan regulasi untuk menekan populasi kendaraan berbahan bakar minyak. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyebutkan bahwa pemerintah meluncurkan program percepatan KBLBB berupa insentif fiskal seperti tax holiday hingga 20 tahun dalam rangka memperkuat ekosistem KLBB hingga berencana memberikan diskon tarif listrik oleh PLN. Laporan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan terjadi lonjakan penjualan mobil listrik di Indonesia. Di sisi lain, hal ini bisa berdampak negatif pada daerah yang sangat bergantung pada penerimaan dari kendaraan bermotor konvensional. Jika transisi ini tidak diimbangi dengan sumber pajak lain, maka keuangan daerah bisa terganggu dalam jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Untuk mengurangi risiko fiskal akibat dominasi PKB, pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah strategis dalam mengamankan penerimaan pajak daerah. Selain PKB, pemerintah daerah khususnya provinsi memiliki beberapa jenis pajak lain yang tidak berkaitan dengan kendaraan bermotor seperti pajak air permukaan (PAP) dan pajak rokok. Pemerintah daerah melalui Bapenda dapat melakukan optimalisasi PAP dengan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Badan Pusat Statistik (BPS) setempat terkait pendataan dan pemetaan potensi PAP serta berkolaborasi dengan pakar yang memliki keahlian dalam penerapan teknis perhitungan penggunaan air permukaan misalnya dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Dinas PUPR. Seiring dengan meningkatnya prevalensi perokok aktif di Indonesia, optimalisasi pajak rokok dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023, pemerintah menetapkan tata cara pengelolaan pajak rokok dengan mekanisme bagi hasil. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (KHPD), pemerintah provinsi diberikan hak dalam memungut opsen pajak atau pungutan tambahan pajak dari mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 25% dari pajak terutang. Optimalisasi pemungutan pajak-pajak ini dapat menjadi alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap PKB. Selain itu, pemerintah daerah juga masih memiliki peluang untuk melakukan ekstensifikasi pajak pada sumber yang relevan dengan perkembangan ekonomi dan gaya hidup masyarakat.
ADVERTISEMENT
Meningkatkan efisiensi pemungutan pajak serta mengurangi kebocoran penerimaan pajak juga dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah secara keseluruhan. Digitalisasi sistem perpajakan daerah dan pengawasan terhadap wajib pajak dapat memastikan bahwa potensi penerimaan pajak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Percepatan dan perluasan digitalisasi daerah memungkinkan integrasi data antarinstansi pemerintah daerah sehingga memudahkan dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat memantau aktivitas ekonomi secara lebih komprehensif dan mendeteksi potensi kebocoran penerimaan pajak. Langkah ini sejalan dengan upaya penguatan local taxing power yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari pajak daerah maupun retribusi daerah.
Dengan strategi yang tepat, pemerintah daerah dapat mengurangi ketergantungan pada satu jenis pajak dan menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT