news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Aborsi: Masalah Kesehatan dan Hukum yang Terus Muncul

Annisa Amelia Siregar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
26 September 2024 13:56 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Annisa Amelia Siregar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus aborsi di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan kontroversial hingga pada saat ini. Aborsi adalah kegiatan ilegal untuk menggugurkan kandungan. di Indonesia, aborsi sering dilakukan untuk menggugurkan kandungan dengan berbagai macam alasan seperti disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan seperti hamil diluar nikah, ketidakmampuan ekonomi, faktor sosial, hingga kurangnya dukungan dari keluarga dan pasangan. Komnas Perempuan mencatat bahwa terdapat 103 korban perkosaan berakibat kehamilan yang melaporkan kasusnya langsung kasusnya ke Komnas perempuan sejak 2018 hingga 2023.
ADVERTISEMENT
Kata Kunci : Aborsi, Perempuan, Kehamilan, Perkosaan.
Gambar oleh Annisa Amelia Siregar
zoom-in-whitePerbesar
Gambar oleh Annisa Amelia Siregar
Kasus aborsi di Indonesia masih menjadi dilema dan memunculkan pendapat pro dan kontra. Penangkapan pelaku praktek aborsi ilegal di sejumlah tempat di Indonesia menimbulkan keprihatinan. Dalam Pasal 60 UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan, terdapat pengecualian ancaman pidana penjara terhadap tindakan aborsi, jika yang pertama, kehamilan didasari karena calon ibu merupakan korban dari tindak pemerkosaan. Tindakan aborsi diperbolehkan jika usia kehamilan maksimal 40 hari terhitung sejak hari pertama haid terakhir. Kedua, Indikasi Medis yaitu, jika terjadi kehamilan yang membahayakan nyawa dan kesehatan bagi janin dan calon ibu. Hal ini terkait dengan penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki dan dapat mempersulit bayi jika dilahirkan. Namun, ini memerlukan hasil pemeriksaan sesuai dengan standar dan disertai dengan surat keterangan kelayakan aborsi.
ADVERTISEMENT
Persoalan aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana, namun, dalam hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi pada sejumlah kasus tertentu dapat dibenarkan apabila merupakan atas dasar pertimbangan kesehatan (abortus provokatus medicialis) , sedangkan aborsi yang digeneralisasi menjadi suatu tindak pidana lebih dikenal sebagai abortus provokatus criminalis.
Praktik aborsi yang dilakukan dokter termasuk kedalam kategori abortus provokatus criminalis apabila pengguguran yang dilakukan termasuk pengguguran kandungan yang bertentangan dengan hukum karena ia melakukan praktek aborsi ilegal tanpa adanya indikasi medis untuk melakukan aborsi terhadap pasiennya.
Undang-Undang Kesehetan menetapkan syarat tertentu di antaranya oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkompeten dan memiliki kewenangan untuk melakukan aborsi disertai dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memenuhi persyaratan dari mentri kesehatahan.
ADVERTISEMENT
Bagi tenaga medis dan atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi tidak berdasarkan persetujuan pasien dan atau perempuan dapat dikenakan sanksi yaitu, berdasarkan Pasal 428B Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa Setiap Orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terhadap seorang perempuan: tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Di kalangan ahli kedokteran dikenal dua macam abortus (keguguran kandungan) yakni abortus spontan dan abortus buatan. Abortus spontan adalah merupakan mekanisme alamiah yang menyebabkan proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu. Penyebabnya dapat oleh karena penyakit yang diderita si ibu ataupun sebab-sebab lain yang pada umumnya berhubungan dengan kelainan pada sistem reproduksi. Sedangkan abortus buatan merupakan suatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu, dimana janin (hasil konsepsi) yang dikeluarkan tidak bisa bertahan hidup di dunia luar.
ADVERTISEMENT
Abortus buatan digolongkan ke dalam dua golongan, yaitu :
1. Abortus buatan legal
yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/ menyembuhkan si ibu.
2. Abortus buatan ilegal
yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminatis, karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Aborsi legal dilakukan oleh tenaga kesehatan atau tenaga medis yang berkompeten berdasarkan indikasi medis, dan dengan persetujuan ibu yang hamil dan atau suami. Aborsi legal sering disebut juga aborsi buatan atau pengguguran kandungan dengan indikasi medis. Meskipun demikian, tidak setiap tindakan aborsi yang sudah mempunyai indikasi medis ini dapat dilakukan aborsi buatan. Persyaratan yang lain harus dipenuhi sebuah aborsi adalah:
ADVERTISEMENT
1. Aborsi hanya dilakukan sebagai tindakan terapeutik
2. Disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang berkompeten. dilakukan ditempat pelayanan kesehatan yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
Aborsi ilegal dilakukan oleh tenaga kesehatan atau tenaga medis yang tidak berkompeten, melaui cara-cara di luar medis, dengan atau tanpa persetujuan ibu hamil dan atau suaminya. Aborsi illegal sering juga dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten, tetapi tidak mempunyai indikasi medis.
Pro dan kontra terkait aborsi bagi korban pemerkosaan tidak saja terjadi di kalangan para ahli. Perbedaan itu juga terlihat pada perundang-undangan yang menjadi hukum positip negara kita. KUHP melarang abortus dengan alasan apapun dan siapapun juga yang melakukannya akan dikenai sanksi pidana. Hal itu diatur dalam pasal 299, 346-349 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian aborsi terhadap korban pemerkosaan dapat dilegalkan tetapi tetap diberlakukan dengan teliti, tepat dan cermat, dalam artian bahwa pelaku benar-benar mereka adalah korban pemerkosaan, dan dokter yang melakukan aborsi adalah tenaga kesehatan yang profesional dengan mengikuti standar profesi dan pelayanan yang berlaku, serta tidak diskriminatif dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta normanorma agama yang berlaku.
Daftar Pustaka :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Nikita Elisa Siwu, dkk, “Tindak Pidana Aborsi Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 36Tahun 2009 Tentang Kesehatan”, Vol. IX No. 13, 2021.
Komnas Perempuan, Komnas Perempuan Luncurkan Catatan Tahunan tentang Data Kekerasan terhadap Perempuan di Tahun 2023, diakses 25 September 2024, (13:20), https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/komnas-perempuan-luncurkan-catatan-tahunan-tentang-data-kekerasan-terhadap-perempuan-di-tahun-2023
ADVERTISEMENT