Konten dari Pengguna

Menilik Aborsi yang Tinggi Pada Tingkat Remaja

Kevin Putra Pranata
Mahasiswa Universitas Sumatera Utara
27 September 2024 15:33 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kevin Putra Pranata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber : canva
zoom-in-whitePerbesar
sumber : canva
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendahuluan
Aborsi merupakan suatu tindakan menggugurkan kandungan, pada negara Indonesia tindakan tersebut tidak dapat dilakukan atau dianggap ilegal dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tanpa adanya pengecualian terkait aborsi tersebut. Namun, setelah berlakunya peraturan perundang – undangan baru yaitu Undang – Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, aborsi dapat dilakukan jika pelaksanaan aborsi tersebut dilandaskan oleh alasan medis baik pada janin ataupun wanita hamil. Dalam hal pelaksaannya pun diharuskan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, jika terdapat orang yang melakukan diluar wewenangnya maka dapat dianggap telah melakukan aborsi secara ilegal dan dapat dipidanakan. Tenaga medis tersebut dalam melakukan tindakan aborsi harus mendapat izin terlebih dahulu dari keluarga yang bersangkutan. Ironisnya terkhususnya pada negara Indonesia menurut Nurhafni (2022:2), dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95% dilakukan oleh remaja usia 15-25 tahun. Angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus yang dimana 1,5 diantaranya dilakukan oleh remaja. Sedangkan menurut penelitian Guttmacher Institute, estimasi angka aborsi di Indonesia adalah 37 aborsi per 1.000 perempuan usia reproduksi (15-49 tahun). Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia.
ADVERTISEMENT
Legalitas
Secara umum, aborsi di Indonesia dilarang. Tindakan ini dianggap sebagai tindak pidana dan dapat dikenai sanksi pidana. Namun, ada beberapa pengecualian yang diatur dalam undang-undang.
• Undang – Undang Kesehatan (UU No. 39 Tahun 2009) yang telah mengalami pembaruan dalam UU No. 17 Tahun 2023. Pengaturan terkait aborsi diatur dalam pasal 60 ayat (1) dan (2), dan pasal 61.
• Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaann UU Kesehatan No 17 Tahun 2023
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 346-349
Pada dasar hukum tersebut telah jelas diatur terkait siapa saja dan kriteria apa saja yang dapat memenuhi unsur untuk dapat dilakukannya tindakan aborsi. Contoh dari pengecualian yang diizinkan adalah kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan, alasan mengapa hal tersebut menjadi pengecualian dikarenakan terdapat alasan untuk perlindungan nyawa ibu yang mengandung janin tersebut dan juga bagi korban pemerkosaan bertujuan untuk memberikan perlindungan psikologis bagi korban dan mencegah trauma yang lebih dalam.
ADVERTISEMENT
Perspektif Agama
Perspektif agama terkait aborsi sangat beragam dan kompleks, dengan pandangan yang berbeda-beda tergantung pada tradisi dan interpretasi masing-masing agama.
• Gereja Katolik: Gereja Katolik memandang aborsi sebagai tindakan yang bertentangan dengan moralitas dan etika Kristen. Aborsi dianggap sebagai pembunuhan hidup manusia yang tidak bersalah dan melanggar hak asasi manusia untuk hidup, yang dimulai sejak pembuahan. Namun, dalam situasi darurat, seperti kehamilan yang membahayakan nyawa ibu, Gereja memperbolehkan aborsi tidak langsung dengan menggunakan prinsip efek ganda. Pandangan teologis moral Katolik menekankan pentingnya melindungi hidup manusia sejak awal pembentukan kehidupan. Aborsi dianggap sebagai dosa berat dan menyebabkan pemisahan diri dari komunitas Katolik
• Islam, menurut Al-Quran dan Hadis Aborsi diharamkan dalam hukum Islam karena dianggap sebagai pembunuhan. Al-Quran menyatakan bahwa manusia, berapapun kecilnya, adalah ciptaan Allah yang mulia dan membunuhnya sama dengan membunuh semua orang. Aborsi juga melanggar perintah Allah dan menghancurkan nyawa yang telah dikenal oleh Allah sejak janin terbentuk. Ulama fiqhi memiliki pendapat yang beragam tentang aborsi. Beberapa mazhab membolehkan aborsi sebelum ditiupkan roh janin, seperti mazhab Zaidiyah dan sebagian mazhab Hanafi dan Syafi'i. Namun, mayoritas ulama melarang aborsi karena kehidupan sudah mulai sejak konsepsi, dan setelah ditiupkan roh, aborsi dianggap haram dengan sanksi membayar gurrah (budak)
ADVERTISEMENT
• Hindu, aborsi tidak secara eksplisit diharamkan dalam agama Hindu, tetapi dianggap sebagai tindakan yang tidak bermoral. Pandangan Hindu cenderung melindungi kehidupan dan tidak memihak pada aborsi kecuali dalam situasi darurat yang sangat berat
Upaya Preventif
Upaya preventif untuk mengurangi angka aborsi di Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa strategi yang terintegrasi dengan pendidikan, kesadaran masyarakat, dan kerja sama antara berbagai pihak. Hal yang paling mendasar terkait hal tersebut adalah sudah dikenalkan edukasi seks sejak usia dini, hal tersebut bertujuan agar para remaja telah dibekali pengetahuan kesehatan reproduksi dan sebab akibat bahwa bahayanya seks dibawah umur karena dapat berujung kehamilan. Selain edukasi tersebut dianjurkan untuk diberikan pengawasan baik dari lingkungan sekolah seperti guru dan juga pengawasan dari orang tua itu sendiri agar dapat terhindarkan dari hal – hal yang tidak diinginkan. Untuk meminimalisir kehamilan pada usia remaja sangat diperlukan kerja sama dari berbagai pihak dimulai dari orang tua, guru, warga sekitar, dan bahkan kepolisian yang bersinergi mengampanyekan hal tersebut dengan cara memberikan pemahaman tentang definisi dari kategori aborsi yang berbahaya, dan ancaman hukum bagi pelaku aborsi ilegal. Dengan adanya pemahaman terkait hal tersebut maka dapat membantu masyarakat memahami pentingnya menghindari tindakan aborsi ilegal.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Aborsi merupakan salah satu tindakan dari tenaga medis yang dalam penerapannya dapat banyak pro dan kontra. Aborsi sebelumnya berlaku ilegal di Indonesia hingga lahirnya Undang – Undang No 17. Tahun 2023 Tentang Kesehatan, tetapi pada penerapannya mengharuskan memenuhi beberapa syarat tertentu. Dalam pandangan beragama terdapat kesamaan terkait bagaimana kriteria atau alasan dapat dilakukannya aborsi. Untuk menghindari maraknya praktik aborsi maka perlu diberikan edukasi baik secara moral, agama, ekonomi, dan hukum. Peran – peran lingkungan juga sangat penting sebagai pengawas terhadap para remaja agar terhindar dari tindakan yang dapat berujung aborsi, sehingga semua aspek harus bersinergi sebagai benteng terkait hal tersebut.