Konten dari Pengguna

Overclaim Skincare! Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum?

Sherina braveta sembiring
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
2 Oktober 2024 9:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sherina braveta sembiring tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber oleh : Sherina Braveta Sembiring
zoom-in-whitePerbesar
Sumber oleh : Sherina Braveta Sembiring
ADVERTISEMENT
Dengan perkembangan zaman yang begitu melesat dan banyaknya aplikasi yang mendukung untuk melakukan jual beli, membuat para penjual menjadi bersaing ketat untuk melakukan promosi yang menunjukan bahwa produk mereka lebih baik dari produk lainnya. Dimata hukum sendiri telah diatur bagaimana kawajiban penjual sebagai pelaku usaha, kewajiban pelaku usaha dimata hukum sebagai berikut;
ADVERTISEMENT
“a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
ADVERTISEMENT
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.”
Di dalam Industri kecantikan, produk skincare sering kali di promosikan dengan klaim yang menjanjikan hasil instan dan manfaat yang sangat luar biasa bagi kulit konsumen. Namun, banyak diantaranya yang tidak didukung oleh bukti ilmiah yang memadai, sehingga dapat di anggap sebagai produk overclaim. Klaim yang berlebihan ini tidak hanya dapat menyesatkan konsumen melainkan juga melanggar aturan perlindungan konsumen, seperti undang undang perlindungan konsumen.Selain itu juga penjual produk skincare yang menjual barang dengan kandungan bahan (ingredients) yang tidak sesuai dengan hasil uji laboratorium dapat merugikan konsumen dan dapat dikenakan sanksi administratif. Artikel ini akan membahas dampak dari klaim berlebihan dan sanksi kepada penjual yang tidak transparan mengenai kandungan produknya pada skincare dan bagaimana hukum berperan dalam melindungi konsumen dari praktik pemasaran yang menyesatkan.
ADVERTISEMENT
Skincare yang melakukan promosi dengan cara overclaim pastinya akan memiliki dampak kepada konsumen, yang dapat membuat konsumen membeli produk dengan ekspektasi yang tidak realistis dan akhirnya akan mengecewakan mereka. Produk yang tidak sesuai dengan klaimnya atau tidak diuji dengan baik dapat juga menyebabkan efek samping pada konsumen seperti, iritasi, elergi atau bahkan kerusakan pada kulit dengan jangka panjang. Sebab dari overclaim juga tidak hanya berdampak pada konsumen, melainkan juga dapat merugikan penjual karena melanggar peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat berujung kepada tuntutan hukum, denda, ataupun penarikan produk dari pasar.
Dalam penjualan produk skincare yang tidak sesuai dengan hasil uji laboratorium, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) biasanya akan mengambil langkah tegas diantaranya, mengumumkan kepada masyarakat terkait produk produk yang tidak memenuhi standar, sebagai bentuk perlindungan dan transparansi kepada konsumen dan meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk lain untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
Setiap penjual yang melakukan penjualan dengan promosi yang overclaim dan melakukan penjualan dengan kandungan yang tidak sesuai dengan uji laboratorium maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kepada penjual yang melakukan penjualan dan melakukan promosi produk dengan overclaim akan di kenakan sanksi sebagaimana dalam pasal 62 ayat 1 yaitu dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00 (Dua Miliar Rupiah) dan ayat 3, dimana dikatakan bahwa “Terhadap Pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku”
Sebagai penutup, penting untuk memahami bahwa klaim berlebihan pada produk skincare tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengancam integritas industri. Dengan perlindungan hukum yang tepat, kita dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas, memastikan konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan klaim yang disampaikan.
ADVERTISEMENT