Tilang Elektronik di Indonesia

Stevyn Angely Hutabarat
Mahasiswa Teknik Telekomunikasi di Institut Teknologi Telkom Purwokerto
Konten dari Pengguna
13 Januari 2023 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Stevyn Angely Hutabarat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kamera CCTV (sumber : https://pixabay.com/id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kamera CCTV (sumber : https://pixabay.com/id)
ADVERTISEMENT
Di era digital saat ini, banyak sekali para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya, padahal hal tersebut dapat mengakibatkan timbulnya kecelakaan dan kemacetan di jalan raya. Dengan demikian pihak kepolisian membuat sistem tilang secara elektronik untuk menangani kasus pelanggaran lalu lintas tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut berbagai sumber, Electronic traffic law enforcement atau lebih sering dikenal dengan e-tilang telah diterapkan sejak November 2018. Penerapan e-tilang ini dilakukan berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Apa sih sebenarnya e-Tilang itu?

E-tilang adalah sebuah teknologi yang berupa kamera CCTV yang berfungsi untuk membantu para polisi lalu lintas memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas di titik-titik tertentu. Walaupun tilang elektronik sudah diterapkan, namun para polantas tetap bekerja untuk melihat kelancaran di lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Penerapan e-tilang merupakan suatu kebijakan dari pihak kepolisian untuk menggantikan sistem tilang manual, di mana pengendara yang melanggar lalu lintas akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian.
Menurut saya, inilah alasan mengapa tilang elektronik sangat efektif untuk masyarakat :

1. Memberikan Dampak yang Baik untuk Masyarakat

E-tilang membuat dampak yang baik bagi masyarakat, di mana masyarakat tidak harus datang ke pengadilan tetapi hanya cukup membayar denda secara online sesuai pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengendara. Masyarakat bisa mengetahui biaya yang harus mereka bayar ketika telah melakukan kesalahan atau pelanggaran. Pelanggar bisa memilih untuk memakai e-tilang di aplikasi berbasis android atau memilih secara manual setelah pelanggarannya tercatat di aplikasi.

2. Meringankan Polisi Lalu Lintas

Dengan adanya e-tilang, polisi lalu lintas hanya fokus untuk melihat pelanggaran lalu lintas dari komputer mereka sendiri. Polisi lalu lintas tidak lagi menilang pengendara di jalan raya.
ADVERTISEMENT

3. Membuat Orang Berpikir Ulang untuk Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas

Sebelum tilang elektronik diterapkan, banyak pengendara yang melanggar lampu lalu lintas. Tetapi, setelah tilang elektronik diterapkan, para pengendara menjadi berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran karena adanya denda yang harus dibayar.

4. Memanfaatkan Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Sistem tilang elektronik ini tidak lagi sama seperti sistem tilang manual yang mewajibkan menggunakan kertas. Semua tindak pelanggar lalu lintas langsung dicatat oleh sistem digital.
Jadi kesimpulannya, tilang elektronik sangat efektif untuk diterapkan karena sangat membantu masyarakat dan para pengendara motor. Masyarakat diwajibkan untuk mengerti bagaimana cara membayar denda tilang dan kita harus mempelajari teknologi dalam cara membayar denda tersebut.