Konten dari Pengguna

Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Kelompok Disabilitas Di Indonesia

Eiunike Aurora Shafia Putri

Eiunike Aurora Shafia Putri

Mahasiswi Universitas Udayana

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Eiunike Aurora Shafia Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendidikan menjadi aspek yang penting di masyarakat sehingga diperlukan adanya pendidikan yang berkualitas. Pentingnya pendidikan di dunia dicerminkan oleh poin keempat Sustainable Development Goals, yakni mengenai Quality Education. Poin tersebut digagas untuk memperbaiki kualitas pendidikan diseluruh dunia yang salah satu targetnya adalah untuk membangun serta meningkatkan fasilitas pendidikan yang ramah anak. Ramah disini berarti sistem pendidikan yang ada harus dapat diterapkan untuk anak-anak normal dan anak-anak penyandang cacat, ramah pada semua gender dan mampu menyediakan lingkungan belajar yang aman, anti kekerasan, inklusif serta efektif bagi semua individu.

Sumber: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pexels.com

Di Indonesia, pendidikan telah dijamin secara yuridis konstitusional yang diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, kewajiban mengikuti pendidikan dasar, serta kewajiban pemerintah untuk membiayai dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Selain itu, setiap tanggal 2 Mei, Indonesia senantiasa memperingati Hari Pendidikan Nasional sebagai wujud syukur kita atas perjuangan tokoh-tokoh bangsa dimasa lalu dalam memperjuangkan pendidikan agar dapat dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat.

Sayangnya, meskipun akses pendidikan saat ini telah terbuka lebar namun akses pendidikan bagi para penyandang disabilitas masih membutuhkan perhatian lebih lanjut. Karena walaupun berbeda secara fisik dan psikis dengan anak-anak yang normal, tetapi mereka masih menjadi bagian dari generasi penerus bangsa. Oleh karena itu kondisi distabilitas bukanlah sebuah alasan yang menghambat untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Anak penyandang disabilitas di Indonesia umumnya berhak mendapatkan perlakuan khusus sebagai upaya maksimalisasi penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut berlaku bagi setiap manusia tanpa terkecuali, termasuk bagi penyandang disabilitas. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh pendidikan dan meningkatkan kualitas hidupnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah secara khusus mengatur tentang penyandang disabilitas. Undang-undang ini mendefinisikan penyandang disabilitas dan mengatur hak-hak mereka, termasuk hak pendidikan. Pasal 10 dari undang-undang ini menegaskan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu, mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan, dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.

Perlu digarisbawahi bahwa sekolah merupakan lembaga penting bagi kelompok disabilitas untuk berproses dan berkembang seperti anak-anak normal lainnya. Di Indonesia sendiri, para penyandang disabilitas sudah difasilitasi sekolah yang berdasarkan kelompok disabilitas. Tetapi meskipun demikian, tidak semua daerah memiliki kelompok – kelompok sekolah untuk para penyandang disabilitas atau lebih akrab disebut Sekolah Luar Biasa (SLB) dan bahkan daerah tersebut tidak terdapat Sekolah Luar Biasa tersebut. Dari data Badan Pusat Statistik pada tahun 2020, Sekolah Luar Biasa berjumlah 2.250 dan terdapat hingga 70,62% penyandang disabilitas yang tidak bersekolah.

Selain itu, meskipun telah banyak regulasi yang mendukung pendidikan inklusif, tetapi implementasinya masih terbatas. Pembantuan yang diberikan oleh pemerintah seringkali membuat para penyandang disabilitas memposisikan diri sebagai kelompok yang memerlukan bantuan sehingga masyarakat melabelkan para disabilitas sebagai kelompok yang lemah dan tidak memiliki kesetaraan dengan manusia biasa. Sudah waktunya bagi kita untuk mulai mengubah pola pikir kita mengenai kelompok disabilitas dengan memandang mereka memiliki kedudukan yang setara dengan kita dan tidak untuk bersimpati ataupun dikasihani.

Meski demikian, kepedulian dari masyarakat sekitar dan pemerintah tetap sangat diperlukan untuk menyetarakan pendidikan yang mereka perlukan. Tanpa menjadikan kelompok disabilitas sebagai kelom[ok lemah, masyarakat dan pemerintah dapat memberikan fasilitas dan dukungan yang mereka butuhkan tanpa harus memberikan simpati yang berlebihan. Hal ini diharapkan agar kelompok disabilitas dapat memiliki kemandirian dengan berbagai fasilitas yang telah diakomodasi agar mempermudah kehidupan mereka layaknya masyarakat pada umumnya.

Selain itu, peran guru berkualitas juga penting untuk menunjang pembelajaran karena mengajar anak-anak penyandang distabilitas lebih membutuhkan kesabaran ekstra ketimbang mengajari anak-anak normal pada umumnya. Karena itu dengan memberikan mereka lingkungan yang nyaman dan rasa aman dari diskriminasi, diharapkan dengan segala kekurangannya mereka mampu menempuh pendidikan dasar dan memiliki kesempatan yang sama besarnya dengan anak-anak lain.

Pendidikan inklusif diharapkan dapat menjadi jawaban yang dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung pembangunan nasional. Tantangan seperti kurangnya infrastruktur, guru terlatih, dan kurikulum yang tidak fleksibel hingga saat ini memang masih menghambat pemenuhan hak anak penyandang disabilitas. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, orang tua, masyarakat, dan pendidik sangat penting untuk mewujudkan pendidikan inklusif.