Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Penerapan Good Corporate Governance di Indonesia
9 Januari 2023 17:55 WIB
Tulisan dari Aprida Najla Fauziyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Good corporate governance adalah impian yang didambakan setiap warga negara Indonesia. Bukan hanya pasca reformasi tetapi sebenarnya juga merupakan cita-cita founding fathers negara Republik Indonesia. Negara pun menggantungkan cita-cita tersebut, khususnya kepada para penyelenggara negara. Sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini tidak henti-hentinya diupayakan mewujudkan terwujudnya good governance tetapi tak henti-henti pula berbagai kasus yang mengotori upaya mewujudkan mimpi tersebut. Korupsi, kolusi, nepotisme, pungutan liar, kesewenang-wenangan, penyerobotan, penindasan, penistaan, dan sebagainya tak henti mendera para pengelola negara. Langkah dan kebijakan untuk menghentikan praktik-praktik yang menghambat perwujudan good governance pun dilakukan. Beberapa contoh bisa dikemukakan seperti berdirinya lembaga anti korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga sapu bersih pungli tetapi selama ini hal tersebut juga seperti angin-anginan. Tidak jarang mereka yang duduk di lembaga-lembaga ‘penyapu ranjau’ tersebut justru terlibat di dalam praktik-praktik kotor. Termasuk juga para aparat penegak hukum pun banyak terlibat dalam tindakan yang semestinya mereka perangi.
ADVERTISEMENT
Aktivitas bisnis tidak akan terlepas dari kondisi lingkungan yang melandasinya. Begitu pula halnya dengan penerapan good corporate governance yang sudah tentu akan dipengaruhi oleh berbagai komponen yang ada di sekelilingnya. Komponen-komponen dimaksud, seperti hukum, budaya dan sebagainya ada yang bersifat mendukung, namun ada juga yang akhirnya menjadi permasalahan dalam aplikasinya. Contoh berbagai kendala yang dihadapi dalam penerapan good corporate governance di Indonesia yaitu :
ADVERTISEMENT
Etika dalam good corporate governance sendiri yaitu :
ADVERTISEMENT
Efektivitas good corporate governace tidak terlepas dari rerangka legal dan ekonomi (legal and economic framework) suatu negara. Sebagai suatu governance system ia dipengaruhi oleh rerangka legal dan ekonomi tersebut dan pada gilirannya mempengaruhi rerangka tersebut. Tantangan terbesar dan unik bagi perusahaan-perusahaan publik dalam penerapan good corporate governance mungkin bukan lagi kekurangan legal references, melainkan tantangan untuk mengubah kultur perusahaan yang umunya sudah mengakar melalui kepemimpinan yang lugas, kompeten dan memiliki integritas tinggi. Terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan good corporate governance di Indonesia. Kendala-kendala dimaksud antara lain kendala di bidang hukum, budaya, politik, dan lingkungan bisnis. Oleh sebab itu diperlukan upaya kolektif dari berbagai pelaku pasar/bisnis termasuk regulator, akuntan, dewan komisaris, dan lain-lain untuk mensosialisasikan manfaat, kegunaan, dan pentingnya good corporate governance sehingga timbul kesadaran akan pentingnya praktik good corporate governance bagi peningkatan kinerja dan kesinambungan perusahaan.
ADVERTISEMENT