Penerapan Good Corporate Governance di Indonesia

Saya adalah seorang mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Malang
Tulisan dari Aprida Najla Fauziyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Good corporate governance adalah impian yang didambakan setiap warga negara Indonesia. Bukan hanya pasca reformasi tetapi sebenarnya juga merupakan cita-cita founding fathers negara Republik Indonesia. Negara pun menggantungkan cita-cita tersebut, khususnya kepada para penyelenggara negara. Sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini tidak henti-hentinya diupayakan mewujudkan terwujudnya good governance tetapi tak henti-henti pula berbagai kasus yang mengotori upaya mewujudkan mimpi tersebut. Korupsi, kolusi, nepotisme, pungutan liar, kesewenang-wenangan, penyerobotan, penindasan, penistaan, dan sebagainya tak henti mendera para pengelola negara. Langkah dan kebijakan untuk menghentikan praktik-praktik yang menghambat perwujudan good governance pun dilakukan. Beberapa contoh bisa dikemukakan seperti berdirinya lembaga anti korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga sapu bersih pungli tetapi selama ini hal tersebut juga seperti angin-anginan. Tidak jarang mereka yang duduk di lembaga-lembaga ‘penyapu ranjau’ tersebut justru terlibat di dalam praktik-praktik kotor. Termasuk juga para aparat penegak hukum pun banyak terlibat dalam tindakan yang semestinya mereka perangi.
Aktivitas bisnis tidak akan terlepas dari kondisi lingkungan yang melandasinya. Begitu pula halnya dengan penerapan good corporate governance yang sudah tentu akan dipengaruhi oleh berbagai komponen yang ada di sekelilingnya. Komponen-komponen dimaksud, seperti hukum, budaya dan sebagainya ada yang bersifat mendukung, namun ada juga yang akhirnya menjadi permasalahan dalam aplikasinya. Contoh berbagai kendala yang dihadapi dalam penerapan good corporate governance di Indonesia yaitu :
Kendala Hukum. Corporate governance haruslah menjamin perlakuan yang sama dan perlindungan atas hak-hak semua pemegang saham dari berbagai kemungkinan penyalahgunaan (abuses) oleh pihak-pihak tertentu. Di Indonesia, pemegang saham minoritas dan stakeholders lainnya hanya mempunyai sedikit celah untuk melindungi diri mereka terhadap tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pemegang saham mayoritas. Dalam sistem hukum kita mekanisme terhadap tindakan seperti itu memang ada diatur, tetapi karena masih lemahnya penegakan hukum dan praktik pengadilan (judiciary) maka efektivitasnya menjadi terbatas. Begitu juga halnya dengan sistem kepailitan dan pengadilan yang memiliki kelemahan telah membuat para kreditur hanya memiliki pengaruh yang kecil terhadap para debitur mereka.
Kendala Budaya. Sebagaimana disinggung sebelumnya bahwa terdapat suatu pandangan bahwa praktik corporate governance itu hanyalah merupakan suatu bentuk kepatuhan (conformance) terhadap peraturan atau ketentuan dan bukannya sebagai suatu sistem diperlukan oleh perusahaan untuk meningkatkan kinerja. Hal ini mengakibatkan aplikasi good corporate governance tidak sepenuh hati dilaksanakan, sehingga efektivitasnya menjadi berkurang. Begitu juga halnya dengan adanya dan telah membudayanya anggapan bahwa tindakan penyelewengan (fraud) maupun transaksi dengan orang dalam (insider transactions) hanyalah merupakan hal yang biasa dan lumrah dilakukan dan bahkan tindakan korupsi pun dipandang sebagai sesuatu tindakan yang tidak salah.
Kendala Politik. Kendala ini terutama terkait dengan perusahaan-perusahaan BUMN, yaitu perusahaan yang dimiliki negara. Sebagaimana dikatakan di atas bahwa pengertian negara selalu menjadi kabur, terkadang diartikan sebagai pemerintah, tetapi juga ada yang mengartikannya sebagai lembaga negara yang lain. Hal ini ditambah lagi dengan dikaburkannya pemisahan antara kepentingan bisnis dan kepentingan pemerintah maupun lembaga negara yang lain. Akibatnya berbagai keputusan bisnis di BUMN sangat diintervensi oleh pemerintah dan dalam kasus yang lain BUMN justru dieksploitasi oleh para politisi.
Kendala Lingkungan Bisnis. Sebagaimana kondisi yang umum berlaku di berbagai negara Asia lainnya, bahwa perusahaan-perusahaan (meskipun berbentuk perseroan) Indonesia terutama dimiliki oleh keluarga (family-owned). Dengan kondisi ini, maka praktik corporate governance dapat saja melenceng dari praktik yang seharusnya karena pertimbangan dan kepentingan keluarga, misalnya dalam penunjukan anggota komisaris independen. Keadaan ini dalam berbagai kasus juga tetap berlaku meskipun perusahaan-perusahaan tersebut sudah masuk dan memperdagangkan sahamnya di pasar modal (publicly listed).
Etika dalam good corporate governance sendiri yaitu :
Partisipasi masyarakat (Participation) adalah setiap warga masyarakat mempunyai hak dan suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka.
Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law) diperlukan dalam sistem dan aturan-aturan hukum. Sehubungan dengan itu, dalam proses mewujudkan cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law dengan prinsip-prinsip dasar antara lain Supremasi hukum (the supremacy of law), dan Kepastian hukum (legal certainty).
Transparansi (Transparency) Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Kesetaraan (Equity) Kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) Untuk menunjang prinsip-prinsip yang telah disebutkan, pemerintahan yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien yakni berdaya guna dan berhasil guna.
Akuntabilitas (Accountability) Akuntabilitas adalah pertangungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.
Efektivitas good corporate governace tidak terlepas dari rerangka legal dan ekonomi (legal and economic framework) suatu negara. Sebagai suatu governance system ia dipengaruhi oleh rerangka legal dan ekonomi tersebut dan pada gilirannya mempengaruhi rerangka tersebut. Tantangan terbesar dan unik bagi perusahaan-perusahaan publik dalam penerapan good corporate governance mungkin bukan lagi kekurangan legal references, melainkan tantangan untuk mengubah kultur perusahaan yang umunya sudah mengakar melalui kepemimpinan yang lugas, kompeten dan memiliki integritas tinggi. Terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan good corporate governance di Indonesia. Kendala-kendala dimaksud antara lain kendala di bidang hukum, budaya, politik, dan lingkungan bisnis. Oleh sebab itu diperlukan upaya kolektif dari berbagai pelaku pasar/bisnis termasuk regulator, akuntan, dewan komisaris, dan lain-lain untuk mensosialisasikan manfaat, kegunaan, dan pentingnya good corporate governance sehingga timbul kesadaran akan pentingnya praktik good corporate governance bagi peningkatan kinerja dan kesinambungan perusahaan.
