Hilirisasi, Bagaimana Keberlanjutan dan Implikasi Yuridisnya di Indonesia?

Mahasiswa Hukum Universitas Sumatera Utara
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Yoel Edward Hasugian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hilirisasi yang sering menjadi pembahasan, diperpanas dengan kabar Indonesia digugat di WTO karena melarang ekspor bijih nikel. Bagaimana kebijakan pemerintah mengenai hal ini?

Indonesia, negara kepulauan yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) telah mengambil langkah strategis dan menerapkan hilirisasi sebagai upaya untuk memajukan ekonomi nasional. Tulisan ini mengingatkan kita kembali ke momen Debat Capres dan Cawapres RI 2024 yang lalu. Dalam debat, seringkali kita mendengar calon wakil presiden pasangan calon nomor urut 2, dimana sekarang statusnya adalah calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka yang selalu menggaung-gaungkan hilirisasi sebagai solusi keberlanjutan industri di Indonesia.
Hilirisasi telah mulai diterapkan sejak tahun 2009, sebagaimana ditunjukkan oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan ekspor bahan mentah dan mendorong pengelolaan dalam negeri. Larangan ekspor nikel pada 2022 dan potensi larangan serupa untuk aluminium menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung hilirisasi (Danareksa Research Institute, 2023).
Studi menunjukkan, kebijakan hilirisasi minerba juga memiliki peran krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta memperkuat struktur industri manufaktur dan ekonomi secara keseluruhan (Laporan Perekonomian Indonesia, 2023). Cadangan mineral yang besar yang dimiliki Indonesia berupa minyak bumi, gas bumi, dan batu bara. Oleh karena itu, hilirisasi SDA pertambangan sangat penting untuk meningkatkan industri manufaktur dan stuktur ekonomi secara keseluruhan, terutama karena pemanfaatan SDA tambang masih terkonsentrasi pada bahan mentah (Ika, 2017).
Dengan munculnya industri produk hilir yang lebih kompleks, eksport dan peningkatan posisi Indonesia dalam Global Value Chail (GVC) diharapkan akan semakin meningkat. Peningkatan kemampuan industri nasional untuk memproduksi produk hilir akan membantu program substitusi impor dengan memenuhi permintaan domestik secara langsung. Lalu, pengembangan Local Value Chain (LVC) dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif didukung oleh hilirisasi tambang.
Dalam mendukung transformasi Indonesia menjadi negara maju dengan pertumbuhan ekonomi yang kuat, berkelanjutan, dan seimbang, berbagai kebijakan telah dikeluarkan. Misalnya seperti yang telah dikemukakan sebelumnya dalam 2 Undang-undang pada tahun 2009. Namun, dahulu pertimbangan hilirisasi biji nikel belum dipertimbangkan dengan baik. Baik dari sudut pandang Produsen (Indonesia) maupun dari sudut pandang negara tujuan yang mengimpor bijih nikel dari Indonesia.
Berbagai kebijakan pada masa sekarang, misalnya dimulai dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menandai upaya peningkatan nilai tambah komoditas SDA Indonesia. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dalam melaksanakan UU tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya, seperti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Target dari langkah ini adalah untuk memungkinkan komoditas mineral Indonesia diproses secara terintegrasi di dalam negeri dan menghasilkan produk dengan nilai yang lebih tinggi. Untuk mendorong investasi di sisi hilir, mulai dari tahap pembangunan dan tahap pengoperasian fasilitas pemurnian (smelter), pemerintah juga memberikan berbagai insentif dalam meningkatkan kemudahan perizinan usaha serta daya saing investasi bagi pelaku. Salah satu insentif tersebut adalah pembebasan pajak impor untuk barang strategis dan mesin operasional yang diinvestasikan dalam smelter. Pemerintah mendorong pengembangan aktivitas usaha salah satunya dengan pemberian insentif pajak berupa fasilitas bea impor, tax holiday dan tax allowance (Danareksa Research Institute, 2023).
Selain insentif, pemerintah juga memperkuat otomasi sistem perizinan dengan Online Single Submission RiskBased Approach (OSS-RBA) dan menerbitkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) pada tahun 2021 untuk meningkatkan daya saing investasi (Laporan Perekonomian Indoneisa, 2023).
Dari sektor keuangan, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebjakan. OJK menerbitkan kebijakan di industri perbankan untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) serta pengembangan industri hulunya seperti relaksasi dalam penilaian kualitas kredit untuk pembelian dan produksi KBL BB serta penyediaan dana untuk debitur konsumsi dan produksi KBL BB.
Hilirisasi meningkatkan nilai jual produk di pasar yang pada gilirannya mendukung keberlangsungan industri dalam negeri dengan fokus pada pengembangan lokal. Dari aspek yuridis, hilirisasi juga memberikan berbagai evolusi kebijakan. Dalam ilmu hukum, dikenal 2 posisi hukum yaitu sebagai Independent Variabel (Hukum menjadi pusat masyarakat dan bersifat stastis) dan Dependent Variabel (Hukum mengikuti perkembangan masyarakat dan bersifat dinamis). Dalam hal ini, hukum berada di kedua posisi tersebut karena keberlangsungan industri dan hukum saling mempengaruhi satu sama lain.
Dengan ini, tentunya masyarakat termasuk penulis sendiri sangat mengharapkan bukti nyata dari hilirisasi serta perkembangan ekonominya yang digaung gaungkan Gibran sebagai solusi ekonomi yang berkelanjutan. Kami sangat mengharapkan realisasi dari pemerintah.
Akhir kata, Terima Kasih
"Ubi Societas Ibi Ius", dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
Semoga Bermanfaat
