Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Peer-to-Peer Lending, Pinjam-Meminjam Uang Tanpa Perantara Bank
7 November 2021 12:14 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Wiko Satria Utama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernahkah terpikirkan di benakmu, bahwa kamu itu sejatinya bisa mendapatkan modal usaha tanpa harus melalui perantara bank? Atau, kamu tuh sebenarnya bisa meminjamkan uangmu kepada para pelaku UMKM dan korporasi secara langsung tanpa juga harus melalui perantara bank.
ADVERTISEMENT
Perkenalkan, Peer-to-Peer Lending atau P2P Lending. Sebuah konsep pendanaan yang cukup marak beberapa tahun terakhir ini. Namun, sebelum masuk lebih jauh ke dalam pembahasan, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu dengan konsep dasarnya.
Di kehidupan sehari-hari, akan selalu ada orang-orang yang kelebihan uang dan orang-orang yang membutuhkan uang. Dan selama lebih dari 100 tahun terakhir, bank telah hadir untuk menjembatani kedua kebutuhan tersebut. Orang-orang yang kelebihan uang akan menyimpan uang mereka di bank dalam bentuk tabungan atau deposito. Sehingga, mereka akan mendapatkan bunga atau imbalan hasil setiap bulannya. Bunga yang didapatkan itu umumnya berkisar di angka 1% hingga 5% per tahun. Di sisi lain, pihak bank akan mengelola dan mengalokasikan uang simpanan para nasabahnya tersebut untuk orang-orang yang membutuhkan pinjaman uang. Baik pinjaman itu berbentuk kredit usaha, KPR, hingga kartu kredit.
ADVERTISEMENT
Pinjam-meminjam uang antar-user tanpa perantara bank
Sekarang coba bayangkan, bagaimana bila ada sebuah sistem yang memungkinkan setiap individu memberikan pinjaman dan mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa harus melalui perantara bank? Konsep itulah yang diusung oleh platform Peer-to-Peer Lending. Platform ini menjembatani secara langsung mereka yang bersedia memberi modal dan mereka yang membutuhkan modal. Sesuai namanya, peer-to-peer, artinya rekan kepada rekan.
Di sini kita akan membahas mengenai P2P lending dari sudut pandang pihak yang memberikan pinjaman atau biasa disebut dengan investor. Mulai dari alokasi pendanaan, risiko, hingga imbal hasil. Pembahasan ini mungkin akan sangat membantu orang-orang yang memiliki uang berlebih namun kesulitan untuk memutuskan hendak di mana mereka ingin mengalokasikan seluruh uangnya.
ADVERTISEMENT
Alokasi Pendanaan
Ada 3 jenis pendanaan yang paling umum tersedia di platform P2P lending. Yakni utang produktif, utang konsumtif, dan invoice financing.
Utang produktif adalah utang yang dipakai untuk hal-hal yang bisa memberikan nilai tambah pada masa depan atau dalam kata lain adalah utang untuk modal usaha. Di platform P2P lending, ada banyak pilihan utang produktif. Misalnya, memberikan utang kepada usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin mengembangkan usahanya. Bahkan, kita juga bisa meminjamkan uang kepada pengusaha kecil seperti ibu-ibu rumah tangga yang berniat membuka usaha warung rumahan.
Kedua adalah utang konsumtif. Utang konsumtif adalah utang yang dipakai untuk hal-hal yang sifatnya konsumsi baik itu sifatnya kebutuhan atau keinginan. Contohnya, utang untuk biaya hidup sehari-hari, utang untuk modal nikah atau utang untuk hiburan dan jalan-jalan. Dari sudut pandang peminjam, konsep ini sering dikenal dengan istilah pay later.
ADVERTISEMENT
Terakhir, invoice financing. Untuk memahami hal ini, penulis memberi sebuah ilustrasi sederhana. Misalnya, Perusahaan A ingin pesan seragam kerja sebanyak 10.000 setel untuk seluruh karyawannya ke sebuah vendor. Pihak vendor tentu senang sekali mendapatkan pesanan dalam jumlah banyak. Namun harus diketahui, tidak semua vendor bisa mengeksekusi pesanan sebanyak itu dengan mudah. Sebab terkadang cashflow vendor itu terbatas. Di sisi lain, pelunasan pembayaran di akhir kepada vendor setelah proyek selesai juga menjadi kendala.
Adakalanya, uang DP dari Perusahaan A itu tidak mencukupi untuk belanja bahan baku yang dibutuhkan. Dalam kasus seperti demikian, pihak vendor sejatinya bisa mendapat pembayaran di muka untuk memenuhi kebutuhan pesanan atau keperluan dana operasional lainnya. Caranya, dengan mengajukan pembiayaan ke platform P2P lending. Pada saat tanggal pelunasan pembayaran, invoice pembayaran dari Perusahaan A yang seharusnya dipakai untuk membayar vendor, akan digunakan untuk membayar pihak pemberi pinjaman dari platform P2P lending. Itulah konsep invoice financing.
ADVERTISEMENT
Risiko Pemberi Pinjaman/Investor
Di tahap ini, mungkin para pembaca akan bertanya. Adakah risiko dari sisi investor atau pemberi pinjaman? Bila ada, apakah risikonya besar ataukah kecil?
Yang harus kita ketahui bersama, bahwa risiko yang bisa kita dapatkan bila kita meminjamkan uang di P2P lending adalah keterlambatan bayar dan gagal bayar. Keterlambatan bayar itu terjadi bila pihak peminjam tidak bisa membayar pinjamannya dengan tepat waktu. Adapun gagal bayar, hal itu terjadi bila peminjam akhirnya tidak mampu membayar pinjamannya. Secara umum, risiko P2P lending ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan konsep pinjaman lain seperti meminjamkan uang ke bank dalam bentuk simpanan dan deposito atau meminjamkan uang ke negara dalam bentuk obligasi. Sebab, bila kita meminjamkan uang ke bank, risiko keterlambatan dan gagal bayar akan ditanggung oleh bank. Jadi, kalaupun si peminjam gagal membayar, kita sebagai pihak yang menyimpan uang di bank tidak akan mendapat pengaruh. Kita akan tetap mendapatkan bunga tabungan maupun bunga deposito.
ADVERTISEMENT
Sementara di P2P lending, risiko keterlambatan dan gagal bayar ini tidak ditanggung oleh pihak perantara, namun ditanggung langsung oleh kita sebagai pemberi pinjaman atau investor. Pihak penyedia platform P2P lending tentu akan membantu kita untuk menagih ke pihak peminjam. Tetapi kembali lagi, kalau peminjam benar-benar tidak ada uang untuk membayar pinjaman kita, maka kita sebagai pemberi dana yang akan menanggung risikonya.
Di sisi lain, ada juga beberapa P2P lending yang menyediakan fasilitas asuransi. Para investor bisa meminimalisasi risiko pendanaan dengan asuransi yang sudah disediakan oleh P2P lending. Jadi, bila pihak peminjamnya gagal membayar, pihak asuransi akan mengganti sebagian besar atau semua pokok utang yang gagal dibayarkan tersebut. Di samping itu, pihak P2P lending juga akan menyediakan informasi perkiraan imbal hasil di berbagai tingkatan risiko peminjaman.
ADVERTISEMENT
Imbal Hasil
Pertanyaan berikutnya, berapakah kira-kira return dari P2P lending itu sendiri? Untuk menjawabnya mari kita bandingkan return di tiap platform P2P lending yang berbeda.
Yang pertama adalah Investree. Di sini kamu dapat mendanai invoice financing dan utang produktif. Investree sendiri membagi tingkat imbal hasilnya berdasarkan tingkat risiko. Makin rendah tingkat risikonya, makin rendah juga imbal hasilnya. Sebagai contoh, tingkat risiko A+ akan mendapatkan imbal hasil paling rendah sebesar 12% per tahun. Sementara, tingkat risiko C- dengan imbal hasil tertinggi sebesar 20% per tahun.
Yang kedua adalah Amartha. Di sini, kamu bisa mendanai para pelaku usaha kecil untuk memulai usahanya. Misalnya, seperti mendanai usaha untuk beternak ikan, berdagang sayur, berjualan baju, dan sejenisnya. Amartha sendiri bisa memberikan keuntungan hingga 15% per tahun. Seperti halnya Investree, Amartha juga memiliki tingkatan risikonya. Makin rendah tingkat risikonya, maka akan semakin rendah pula persentase imbal hasilnya. Selain itu, Amartha juga memiliki fasilitas pembayaran cicilan pinjaman dan bunganya yang bisa dibayar per minggu. Dan bila uang cicilan dan bunganya itu kita pakai lagi untuk pendanaan baru, maka kita bisa mendapatkan compounding interest atau bunga berbunga.
ADVERTISEMENT
Yang terakhir adalah Asetku. Asetku adalah P2P lending dengan sistem pendanaan untuk utang konsumtif. Alokasi dananya sendiri nantinya akan dipakai untuk mendanai pinjaman online di platform Akulaku. Asetku sendiri memberikan bunga atau imbal hasil berdasarkan durasi pendanaan investornya yang dimulai dari 11% per tahun hingga 24% per tahun.
Setelah membahas seluruh risiko dan imbal hasil dari platform P2P lending, seharusnya kita bisa mendapatkan sebuah konsep: High risk, High return. Semakin besar risikonya, maka akan semakin besar pula potensi keuntungannya. Dan sampai di sini pula, mungkin para pembaca akan bertanya, “Benarkah P2P lending ini aman?”
Tentu bila platform P2P lending yang kamu pilih sudah terdaftar dan mempunyai izin usaha serta diawasi OJK, keamanannya telah terjamin 100%. Lain cerita bila P2P lending tersebut tidak mendapatkan izin usaha dan diawasi oleh OjK, hal tersebut tentu harus kamu waspadai. Berikut di antara beberapa platform P2P yang sudah terdaftar atau mendapat izin usaha dari OJK: Danamas, Modalku, KoinWorks, Uang Teman, Dompet Kilat.
ADVERTISEMENT
Dan satu lagi, untukmu yang cenderung lebih menyukai pendanaan pinjaman dengan prinsip syariah, ada bebeberapa P2P lending yang bisa penulis rekomendasikan dan tentu saja sudah mendapatkan izin usaha dan diawasi oleh OJK. Di antaranya: Investree, Ammana, Dana Syariah, Danakoo, dan Alami.
sumber: disarikan dari YouTube ngomongin uang dengan perubahan seperlunya.
Live Update