news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Peran Bank BUMN Syariah pada Dual Banking System

Salmatunnaimah
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University
Konten dari Pengguna
30 Oktober 2022 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Salmatunnaimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penulis: Hasan Noor Suroso, Bagaskara Bagus Y, Nurhayati, Salmatunna'imah
sumber: galeri pribadi
Perbankan dalam ekonomi dapat meningkatkan keuangan negara dengan berperan sebagai penghimpun, penyalur, dan pelayan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat. Sistem perbankan yang berlaku di Indonesia adalah dual banking system, yaitu perbankan syariah dan perbankan konvensional yang berjalan beriringan dan bersamaan dalam sistem perbankan nasional. Kedua jenis bank ini memiliki beberapa perbedaan seperti pengelolaan dana, sistem bunga, dan pembagian keuntungan. Oleh karena itu perkembangan di antara kedua jenis bank tersebut juga berbeda.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari republika.co.id, pada tahun 2013 KH Ma’ruf Amin menyebutkan bahwa perkembangan bank syariah dan bank konvensional ini belum seimbang dan beliau mengharapkan berdirinya bank BUMN syariah. Perkembangan bank syariah mengalami perubahan sejak 1998 dengan adanya Undang-undang no. 7 tahun 1998 tentang perbankan, yang dimana banyak dari bank konvensional yang mengubah kantor cabang yang melakukan kegiatan secara konvensional menjadi kantor yang beroperasi dengan berprinsip syariah atau yang biasanya disebut UUS (unit usaha syariah) (Abdurohman et al, 2021).
Pada saat ini sudah berdiri di Indonesia sebuah bank syariah yang dimiliki oleh pemerintah dan negara yaitu Bank BSI. Setelah berdirinya bank BSI selama satu tahun ini apakah perkembangan antara bank syariah dan bank konvensional sudah seimbang?
ADVERTISEMENT
Sistem perbankan ganda atau Dual Banking Sistem merupakan terselenggaranya dua jenis sistem perbankan, yaitu perbankan konvensional dan bank syariah. Menurut ( Hamzah, 2008 ) Kedua sistem tersebut berkembang secara paralel dan mempunyai hubungan keuangan yang terbatas. Adanya perubahan pasar dan integritas ekonomi yang merupakan dampak dari globalisasi mendorong lahirnya dual banking sistem yang menjadi wadah untuk kebijakan sistematik yang memanfaatkan keuntungan dari perbankan syariah untuk menghadapi fluktuasi global. Kehadiran dual banking ini diharapkan mendapatkan respon positif dari masyarakat sehingga dapat menciptakan diversifikasi risiko yang akan mengurangi masalah risiko sistemik pada saat terjadi krisis keuangan.
Banyak negara di Asia tenggara yang sudah menerapkan sistem ini selain Indonesia misalnya, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Thailand serta negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council) seperti Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Uni Emirat Arab dan Saudi Arabia.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri landasan yang mengatur Dual Banking Sistem adalah undang-undang no 10 tahun 1998 dan undangan-undangan nomor 21 tahun 2008. Adapun faktor yang mempengaruhi bank konvensional menerapkan dual banking sistem ini meliputi dua hal, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor eksternal meliputi persoalan sosial, ekonomi, politik, keagamaan, dan meniru negara tetangga. Adapun faktor internal l nya dipengaruhi oleh nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila dan perundang-undangan.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk berdirinya bank syariah di Indonesia, namun demikian peralihan menuju bank syariah tidak dapat dilakukan secara utuh, melainkan menggunakan dual banking sistem ini. Hal tentunya dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya faktor agama. Pemerintahan harus mempertimbangkan hal-hal yang mengatasnamakan agama.
ADVERTISEMENT
Namun di Eropa perbankan syariah banyak diminati juga oleh non muslim. Selain itu terdapat faktor yang tidak kalah penting yaitu faktor ekonomi dan politik. Penerapan ekonomi syariah di Malaysia juga mempengaruhi penerapan Dual Banking Sistem di Indonesia.
Pada tahun 2021 terjadi merger antara 3 bank syariah di Indonesia, yaitu Bank BRI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank BNI Syariah. Penggabungan ketiga bank tersebut menciptakan PT Bank Syariah Indonesia. Bank ini juga merupakan bank syariah terbesar di Indonesia untuk saat ini.
Sebelum terjadinya merger diantara ketiga bank tersebut, sistem perbankan syariah di ketiga bank tersebut menggunakan dual banking system. Bank yang beroperasi secara konvensional akan mengambil pemasukan utamanya dari bunga yang telah dihitung persentase dari pinjaman yang dipinjam oleh para nasabah, sedangkan Bank yang beroperasi secara syariah akan mengambil pendapatannya dari pembagian laba yang dihitung antara pinjaman yang diberikan bank dengan modal keseluruhan yang dimiliki perusahaan kepada nasabah pembiayaan. Hasil usaha juga akan dibagi sesuai dengan kesepakatan pada saat akad pembiayaan yang telah disepakati antara bank dan nasabah yang ditulis dalam bentuk nisbah.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dalam pengelolaan aset dual banking system dilakukan secara bersamaan. Kedua bank tersebut akan sama-sama memikirkan metode agar dana yang ada tidak menganggur. Seperti pada pengelolaan aset bersamaan dengan dana pihak ketiga (DPK).Penyaluran dana tersebut akan digunakan kepada UMKM yang memerlukan dana.
Setelah terjadinya merger, BSI menjadi faktor penting saat terjadinya akumulasi pada input yang optimal sehingga dapat menghasilkan output yang maksimal dan efisiensi terjadi. Asset Liability Management (ALMA) yang ada pada bank syariah indonesia juga dapat mewujudkan ekosistem keuangan syariah di Indonesia yang lebih baik.
Sama seperti sebelum terjadinya merger, dana yang dihimpun oleh BSI akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan dana untuk menjalankan kegiatan-kegiatan produktifnya. Dengan kegiatan-kegiatan produktif tersebut akan menyerap tenaga kerja sehingga akan berdampak baik untuk meningkatkan pendapatan secara mikroekonomi dan makroekonomi
ADVERTISEMENT
Jika dilihat dari perkembangan perbankan syariah di Indonesia dari sebelum adanya BSI dan sesudah adanya BSI, adanya peningkatan dalam kategori market share dan total asset. Menurut artikel finansial.bisnis.com, untuk market share perbankan syariah per Januari 2021 sebesar 6,55%. Menurut data yang diambil dari artikel merdeka.com, market share perbankan syariah di Indonesia mengalami kenaikan per Agustus 2022 menjadi 7,03% dibandingkan sebelum adanya BSI .
Dari data yang diambil dari databoks.katadata.co.id, untuk total aset yang dimiliki bank umum syariah dan unit usaha syariah mencapai Rp661,02 triliun pada Januari 2022. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan pada tahun 2021 di periode yang sama sebesar Rp586,04 triliun.
Market share dari bank konvensional masih jauh lebih unggul dibandingkan dengan bank syariah. Maka dari itu apakah peranan Bank BSI akan terus berkembang dan benar-benar bisa meningkatkan market share perbankan syariah? Hingga menginjakkan usia 1 tahun berdirinya BSI market share perbankan syariah meningkat hanya 0,48%. Dalam perjalanan Dual Banking System ternyata masih sangat terlihat jelas pola konvensional lebih unggul dibandingkan dengan syariah. Tentu masyarakat bisa menilai dan menggunakan bank yang memang dipercaya, akses mudah, produk perbankan yang bersaing, dan dari segi kualitas produk.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini kami yakin bahwa perbankan syariah sudah melakukan upaya dalam peningkatan kualitas produk dan kebersaingan produk di tengah-tengah masyarakat. Namun dalam mensukseskan perbankan syariah agar dapat bersaing adalah dengan kolaborasi antara masyarakat, perbankan syariah, dan para tenaga ahli. Jika masyarakat mau membantu dengan menggunakan produk pada perbankan syariah, lalu perbankan syariah terus mengembangkan inovasi, kemudahan, dan kualitas produk, serta tenaga ahli yang terus melakukan edukasi kami rasa perbankan syariah bisa lebih berkembang dan dapat bersaing dengan perbankan konvensional.