Mengenal Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab Karangan An-Nawawi

Shidqi Bimantara Mishbahuddin
Mahasiswa STIBA AR-RAAYAH sukabumi.
Konten dari Pengguna
23 Juni 2021 13:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shidqi Bimantara Mishbahuddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto: kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab. cet.DKI 27 jilid. sumber: dokumen pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
foto: kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab. cet.DKI 27 jilid. sumber: dokumen pribadi.
ADVERTISEMENT
Al-Majmu’ (المجموع) adalah sebuah kitab yang membahas tentang fiqih madzhab syafi’i, kitab ini ditulis guna mensyarahkan kitab Al-Muhadzab (المهذب), karya imam Asy-Syirozi (476 H). Selain kitab “Al-Majmu Syarah Al-Muhadzab”, ada pula kitab yang menjadi syarah kitab “Al-Muhadzab” karangan Imam Asy-Syirozi itu, yaitu kitab “Al Bayan fi Madzahibi Al-Imam As-Syafii” yang ditulis oleh Imam Imroni (558 H). kedua kitab tersebut sudah terkenal dalam mensyarahkan kitab “Al-Muhadzab”, akan tetapi kitab “Al-majmu’ syarah Al-Muhadzab ini lebih populer dan lebih mendapatkan perhatian yang banyak karena kedudukan besar An-Nawawi sebagai muharrir dalam madzhab Asy-Syafi’i.
ADVERTISEMENT
Kitab Al-Majmu’ ialah kitab terbesar karya Imam An-Nawawi yang menjadi rujukan dan referensi terbesar dan terpenting didalam madzhab Asy-Syafi’i. bahkan tidak hanya didalam madzhab Asy-Syafi’i saja, kitab Al-Majmu’ ini juga menjadi referensi madzhab lainnya dikarena kan kitab ini menyajikan uraian muqoronah antara madzhab yang lainnya atau perbandingan madzhab. Jadi, Al-Majmu’ adalah rujukan penting jika berbicara ensiklopedi fikih klasik maupun modern, hal itu lah yang menjadi keistimewaan kitab ini.
Namun sayang kitab Al-Majmu’ ini tidak sepenuhnya ditulis oleh Iman An-Nawawi, beliau menulis dan mensyarahkan kitab ini hanya sampai bab riba dan masih tersisa beberapa bab di dalam kitab Al-Muhadzab yang belum Imam An-Nawawi syarahkan. Beliau wafat sebelum menyelesaikan kitab Al-Majmu’ di usia 45 tahun dan beliau dalam keadaan belum menikah. Sebelum wafatnya Imam An-Nawawi, beliau merasa sudah tidak sanggup lagi untuk menyelesaikan kitab Al-Majmu’, maka beliau memberi wasiat kepada muridnya; Ibnu Al-‘Atthor untuk menyempurnakan kitab tersebut, namun Ibnu Al-‘Atthor tidak berhasil dalam menyempurnakan-nya.
ADVERTISEMENT
Setalah kurang lebih dari satu abad muncul lah seorang ulama yang mengagumi beliau dan mencoba menyelesaikan kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, yaitu Imam Taqiyuddin As-Subki (756 H). Dia adalah kebanggaan bagi bangsa Mesir dan ulamanya. Imam yang handal dalam bidang fiqh ini hanya mampu menyelesaikan syarah kitab Al-Muhadzab ini sampai pada bab Ar-Rodd Bi Al-‘Aib. Terhentinya penyempurnaan kitab Al-Majmu’ yang di kerjakan oleh Imam As-subki ini karena beliau wafat sebelum menyelesaikannya.
Setelah itu kitab ini menjadi manuskrip di beberapa perpustakaan, di Timur dan Barat. Dan kemudian seiring berjalannya waktu Allah Azza wa Jalla mengizinkan kitab ini lepas dari “kurungan” perpustakaan dan menuju dunia penerbitan hingga para ahli fiqh dapat memanfaatkannya dan para ahli hukum boleh mengambil isinya. Kemudian disambung kembali syarahnya oleh Al-'Alim Al-Faqih As-Syeikh Muhammad Najib bin Ibrahim Al-Muthi' yang mengikut metode kedua imam sebelumnya. Dan akhirnya kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab ini telah disempurnakan oleh tiga para ulama yaitu Imam An-Nawawi, Imam As-subki, dan Imam Al-Muthi’.
ADVERTISEMENT
Terima Kasih Para pembaca yang budiman, semoga bermanfaat...