Konten dari Pengguna

Paradoks Polri: Menguji Doktrin "Polisi Bersama Masyarakat" dalam Penggerebekan Ponpes Sukoharjo

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ismail Mony tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pimpinan Polri, personel kepolisian, dan masyarakat dalam sorotan atas dugaan pendekatan militeristik saat penggerebekan Ponpes di Sukoharjo. Visual ini merefleksikan tantangan reformasi kultural Polri dalam mewujudkan doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” secara humanis dan berkeadilan, Foto: Ismail Mony/Penulis.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pimpinan Polri, personel kepolisian, dan masyarakat dalam sorotan atas dugaan pendekatan militeristik saat penggerebekan Ponpes di Sukoharjo. Visual ini merefleksikan tantangan reformasi kultural Polri dalam mewujudkan doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” secara humanis dan berkeadilan, Foto: Ismail Mony/Penulis.

Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan Komisi III DPR RI pada awal Oktober lalu menjadi panggung bagi Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menawarkan paradigma baru kepolisian. Doktrin bertajuk "Polisi Bersama Masyarakat" yang ia paparkan secara teoretis menempatkan publik sebagai pusat orientasi utama dari seluruh kerja Korps Bhayangkara. Melalui empat pilar etika kepemimpinan yang berjanji untuk tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan wewenang, dan tidak menyakiti masyarakat, Jenderal Suyudi meletakkan batu pertama bagi cetak biru reformasi kultural Polri.

Namun, hanya berselang beberapa minggu dari pidato visioner tersebut, janji-janji humanisme kepolisian langsung membentur realitas empiris yang kontradiktif di lapangan. Tindakan Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama Kepolisian Resor Sukoharjo yang melakukan penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Mojolaban, menjadi preseden buruk yang menguji konsistensi antara retorika tingkat tinggi dan implementasi taktis aparat. Operasi pemburuan buronan kasus perusakan yang dilakukan menjelang subuh tersebut justru menyajikan parade arogansi kekuasaan yang berjarak amat jauh dari filosofi mengayomi.

Anomali Doktrin versus Penegakan Hukum Represif

Secara objektif, peristiwa di Sukoharjo memperlihatkan terjadinya diskoneksi struktural yang akut antara kebijakan makro Kapolri dan tindakan mikro kesatuan operasional di daerah. Upaya pengejaran terduga pelaku kriminal yang melandasi operasi tersebut justru dieksekusi dengan pendekatan yang sangat represif dan militeristik. Pintu asrama putri didobrak paksa saat para santriwati masih terlelap, diikuti oleh tindakan pengamanan sepihak di bawah moncong senjata laras panjang. Tindakan abai terhadap sensitivitas gender dan privasi — di mana para santriwati tidak diberi kesempatan yang layak untuk mengenakan jilbab — merupakan pelanggaran nyata terhadap pilar "tidak menyakiti masyarakat" yang sebelumnya diikrarkan oleh Kapolri.

Anomali penegakan hukum ini semakin dipertegas oleh bias konfirmasi aparat saat menyita inventaris olahraga panahan pesantren sebagai barang bukti persenjataan berbahaya, sebelum akhirnya diklarifikasi secara sosial oleh pengurus pondok. Ironinya, setelah melalui interogasi maraton selama belasan jam tanpa pendampingan wali maupun penasihat hukum di Polres Sukoharjo, seluruh santriwati dibebaskan karena sama sekali tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan kasus yang dituduhkan. Penggunaan instrumen kekuasaan yang berlebihan (excessive use of force) demi mengejar target penangkapan membuktikan bahwa crime control model masih jauh lebih dominan ketimbang due process of law dalam kultur kerja kepolisian saat ini.

Tinjauan Teoritis dan Pelanggaran Asas Legalitas Anak

Jika dibedah menggunakan kacamata sosiologi hukum, tindakan represif aparat di Sukoharjo gagal menginternalisasi Teori Hukum Progresif dari Prof. Satjipto Rahardjo, yang menegaskan bahwa institusi hukum ada demi memanusiakan manusia, bukan sebaliknya. Ketika penegakan hukum dijalankan secara kaku dan mengabaikan nilai-nilai dasar kemanusiaan, maka hukum akan kehilangan legitimasi etis serta kepercayaan publik (public trust) yang menjadi fondasi utama dari doktrin "Polisi Bersama Masyarakat".

Secara yuridis formal, operasi tersebut juga menabrak prinsip-prinsip substansial dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC). Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) diabaikan secara total ketika aparat memosisikan anak-anak di bawah umur sebagai objek represi bersenjata, alih-alih subjek hukum rentan yang wajib dilindungi. Mengisolasi anak-anak dalam ruang interogasi formal hingga larut malam tanpa kehadiran orang tua atau pendamping hukum merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap sistem peradilan pidana anak (juvenile justice system) yang diatur oleh undang-undang nasional.

Dampak Psikologis Santri dan Destruksi Mental Anak

Dimensi paling krusial sekaligus paling merusak dari operasi penindakan ini adalah dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh para santriwati yang masih berusia antara sepuluh hingga enam belas tahun. Merujuk pada studi komprehensif mengenai trauma anak akibat kekerasan institusional (institutional violence), paparan mendadak terhadap situasi yang mengancam nyawa — seperti todongan senjata laras panjang dan gedoran pintu di malam hari — secara klinis dapat memicu Gangguan Stres Pascatrauma (PTSD). Kondisi ini ditandai dengan munculnya kecemasan akut, gangguan tidur, memori kilas balik (flashback) yang menakutkan, serta hilangnya rasa aman terhadap lingkungan sekitar.

Secara psikososial, anak-anak yang mengalami represi oleh aparat penegak hukum akan mengalami disonansi kognitif yang berat. Institusi kepolisian yang dalam sosialisasi formal dipahami sebagai pelindung, secara traumatis bertransformasi menjadi figur monster penakut dalam ruang memori mereka. Trauma ini tidak hanya menghentikan proses belajar mereka secara optimal di pesantren, tetapi juga berpotensi menciptakan ketakutan kronis terhadap figur otoritas (authority fear) atau sebaliknya, menumbuhkan sinisme dan dendam institusional yang mendalam hingga mereka dewasa kelak. Mengabaikan aspek pemulihan psikologis anak dalam sebuah operasi penegakan hukum merupakan bentuk kelalaian negara yang tidak dapat ditoleransi.

Pembangkangan Kultural dan Momentum Evaluasi Kapolri

Fenomena di Sukoharjo ini pada akhirnya mengonfirmasi hipotesis adanya pembangkangan kultural (cultural disobedience) di level terbawah struktur institusi Polri. Doktrin humanis yang diwacanakan di tingkat elite Mabes Polri kerap kali tereduksi menjadi sekadar teks pidato tanpa daya ikat yang kuat ketika berhadapan dengan ego sektoral kesatuan taktis di lapangan seperti Brimob dan Reskrim. Lembaga swadaya masyarakat seperti Imparsial secara tepat menilai bahwa jika Kapolri membiarkan pola penindakan semacam ini terus berulang, maka doktrin baru yang diusungnya tidak akan pernah melampaui status sebagai komoditas retorika politik semata.

Sebagai langkah konkret jangka pendek, Jenderal Suyudi Ario Seto harus segera menerjemahkan komitmen pidatonya ke dalam tindakan korektif yang nyata dan tegas. Divisi Propam Polri perlu dikerahkan untuk melakukan audit investigatif secara transparan guna mengusut pelanggaran prosedur operasional dalam penggerebekan tersebut. Lebih dari itu, Korps Bhayangkara berkewajiban moral untuk memfasilitasi proses penyembuhan trauma (trauma healing) bagi para santriwati serta melakukan rehabilitasi nama baik institusi pesantren. Hanya melalui keberanian untuk mengoreksi internal secara radikal, Jenderal Suyudi dapat membuktikan bahwa jabatan Kapolri yang diembannya adalah sebuah puncak tanggung jawab sejati, bukan sekadar puncak karier yang dipenuhi janji manis.