Konten dari Pengguna

Digitalisasi Manajemen ASN di Kobar: Aplikasinya Ada, Siapkah Penggunanya?

Samuel hartanta tambun

Samuel hartanta tambun

Mahasiswa IPDN

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Samuel hartanta tambun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://bkpsdm.kotawaringinbaratkab.go.id/wp-content/uploads/2019/11/agustusan.jpg
zoom-in-whitePerbesar
https://bkpsdm.kotawaringinbaratkab.go.id/wp-content/uploads/2019/11/agustusan.jpg

Sebagai mahasiswa IPDN yang sedang belajar Manajemen ASN, saya sering mendengar kata digitalisasi manajemen ASN di kelas. Setelah membaca UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, saya mencoba melihatnya di daerah asal saya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Digitalisasi Manajemen ASN Butuh SDM yang Siap

Menurut saya, digitalisasi manajemen ASN di Kobar belum akan maksimal kalau kesiapan SDM-nya tidak ikut dibenahi. Pasal 63 ayat (1) UU 20/2023 menyebut bahwa digitalisasi dilakukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi proses serta pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN. Tujuan itu hanya tercapai kalau ASN yang menjalankannya mampu memakai sistem dengan benar. Kajian Human Capital Development Plan 2023 menemukan bahwa 48,7% ASN di Kobar hanya berpendidikan SMA/SMK dan hanya 6,1% yang memiliki kualifikasi pelatihan teknis dan manajerial intensif. Laporan Kinerja BKPSDM Kobar 2025 juga mencatat asesmen ASN yang masih terbatas. Karena itu, sebelum menambah aplikasi baru, Pemkab Kobar perlu memperkuat kemampuan digital ASN lewat pelatihan yang rutin.

Data Valid Jadi Fondasi Digitalisasi Manajemen ASN

Selain SDM, data kepegawaian harus valid dan terintegrasi. Pasal 63 ayat (2) menyatakan layanan digital Manajemen ASN harus terintegrasi secara nasional, sehingga data daerah wajib selaras dengan data pusat. Kalau datanya berbeda, keputusan mutasi, promosi, dan penilaian kinerja bisa keliru dan prinsip merit ikut terganggu. Contohnya di Kabupaten Dogiyai, bupatinya menyoroti perbedaan data antara Simpeg daerah dan SIASN milik BKN dan meminta pengelola kepegawaian segera menyinkronkannya. Kobar sebaiknya belajar dari situ dan rutin mencocokkan data kepegawaiannya, karena data yang rapi adalah dasar manajemen ASN yang adil.

Mulai dari Digitalisasi Arsip Kepegawaian

Langkah awal yang realistis adalah digitalisasi arsip kepegawaian. Arsip kertas mudah hilang atau rusak, dan data pegawai yang tersebar sulit dikelola. Policy brief BKN membahas digitalisasi arsip kepegawaian sebagai upaya pengamanan dan pengelolaan data pegawai ASN, dengan contoh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Di Dogiyai pun digitalisasi arsip dinilai meningkatkan keamanan dokumen dari risiko kehilangan maupun kerusakan. Jadi Kobar bisa mulai dari yang sederhana, yaitu mengalihmediakan arsip kepegawaian ke sistem yang aman, lalu mengembangkannya bertahap.

Penutup

Dari telaah UU 20/2023 dan policy brief tersebut, saya menyimpulkan bahwa digitalisasi manajemen ASN di Kotawaringin Barat butuh tiga hal sekaligus: SDM yang siap, data yang valid, dan arsip yang aman. Sebagai mahasiswa IPDN yang kelak bekerja di pemerintahan, saya percaya digitalisasi bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk mewujudkan ASN yang profesional dan melayani.